Fri,10 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. YLBHI: Pelibatan TNI dalam Perlindungan Jaksa Berbahaya bagi Penegakan Hukum

YLBHI: Pelibatan TNI dalam Perlindungan Jaksa Berbahaya bagi Penegakan Hukum

ylbhi:-pelibatan-tni-dalam-perlindungan-jaksa-berbahaya-bagi-penegakan-hukum
YLBHI: Pelibatan TNI dalam Perlindungan Jaksa Berbahaya bagi Penegakan Hukum
service

Jakarta, NU Online

Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tampak dijaga personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersenjata pada Rabu (8/7/2026). Pada saat yang sama, aparat kepolisian menggeledah tempat penukaran uang (money changer) dan sebuah restoran di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, yang diduga berkaitan dengan Febrie.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Sehari kemudian, Kamis (9/7/2026), sejumlah personel TNI juga terlihat mendatangi Markas Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengingatkan bahwa situasi tersebut merupakan konsekuensi nyata dari berlakunya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.

“YLBHI sejak awal telah memperingatkan bahwa aturan tersebut inkonstitusional karena membuka ruang pelibatan TNI dalam perlindungan jaksa, yang jelas bukan kewenangan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan,” katanya kepada NU Online, Jumat (10/7/2026).

Isnur menegaskan perlindungan terhadap jaksa seharusnya tidak melibatkan TNI. Menurutnya, alasan perlindungan tidak boleh berubah menjadi tameng bagi pejabat kejaksaan untuk menghindari proses penegakan hukum.

“Situasi ini sangat berbahaya bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia karena menciptakan preseden bahwa proses hukum tidak dapat menyentuh pejabat negara. Pada saat yang sama, penegakan hukum dapat terganggu, ditekan, atau dibayang-bayangi oleh kekuatan bersenjata,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Reformasi 1998 telah menegaskan pemisahan fungsi TNI dan Polri serta mengakhiri dwifungsi militer. Karena itu, menurutnya, militer tidak boleh kembali menjadi aktor dalam proses penegakan hukum yang berpotensi menggerus supremasi sipil.

“Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan hukum acara, alat bukti, akuntabilitas, dan kontrol publik, bukan berdasarkan tekanan komando, loyalitas korps, atau relasi kuasa antarlembaga,” katanya.

Sementara itu, Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan tetap menjalankan tugas dan tidak akan mundur dari jabatannya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

“Saya masih pagi tadi menerima perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya sangat terbatas dalam masa penahanan. Perintah itu kami jabarkan dengan memprioritaskan perkara yang menjadi perhatian masyarakat agar segera diberkas dan dilimpahkan ke persidangan,” katanya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.