Wed,15 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. DPR Percepat RUU Ketenagakerjaan, Pembahasan Tetap Berjalan di Masa Reses

DPR Percepat RUU Ketenagakerjaan, Pembahasan Tetap Berjalan di Masa Reses

dpr-percepat-ruu-ketenagakerjaan,-pembahasan-tetap-berjalan-di-masa-reses
DPR Percepat RUU Ketenagakerjaan, Pembahasan Tetap Berjalan di Masa Reses
service

Jakarta, NU Online 

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan untuk memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK)

Salah satu langkah yang disiapkan adalah membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan selama masa reses guna menghimpun masukan sebelum pembahasan berlanjut.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan Komisi IX DPR mengusulkan agar pertemuan dengan sejumlah pihak tetap dapat dilakukan pada masa reses mengingat pembahasan RUU tersebut dinilai mendesak.

“Komisi IX menyampaikan ada urgensi ketemu dengan beberapa stakeholder (pemangku kepentingan). Usulannya minta kalau harus ada yang dibahas pada masa reses,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Cucun menjelaskan, hasil pertemuan dengan para pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyusunan sebelum pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilanjutkan di tingkat panitia kerja (Panja). Setelah itu, pembahasan akan diteruskan melalui mekanisme di Badan Musyawarah (Bamus) DPR hingga rapat pimpinan untuk menentukan tahapan berikutnya. “Usulan untuk rapat di masa resesnya dari Komisi IX,” kata Cucun.

Percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan yang dibacakan pada Oktober 2024 itu memerintahkan pembentuk undang-undang menyusun regulasi ketenagakerjaan yang berdiri sendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari UU Cipta Kerja.

Permohonan tersebut diajukan oleh Partai Buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan penyusunan undang-undang baru. Dengan demikian, pembahasan RUU Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada 2026 sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

MK juga menegaskan proses penyusunan undang-undang harus berlangsung secara partisipatif dengan melibatkan organisasi serikat pekerja dan serikat buruh dalam setiap tahapan pembahasannya.

Sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan DPR dan pemerintah telah memiliki kesepahaman untuk menuntaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan paling lambat sebelum akhir 2026.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.