Thu,16 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

karang-memadu:-bukti-hukum-adat-bali-melindungi-perempuan
Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan
service

Mubadalah.id – Desa Penglipuran di Bali menghadirkan wajah yang berbeda dalam mengelola kehidupan keluarga. Desa adat yang terkenal karena  masih menjaga kelestarian budaya dan lingkungan ini juga mempertahankan  norma sosial yang menolak praktik poligami.

Menariknya, penolakan tersebut tidak terbangun melalui larangan hukum, melainkan melalui kesepakatan hukum adat Bali yang hidup dan mereka taati bersama. Bagi masyarakat Penglipuran, keutuhan keluarga, penghormatan terhadap perempuan, dan harmoni sosial merupakan nilai yang harus terjaga, sehingga poligami dipandang sebagai praktik yang berpotensi mengganggu keseimbangan tersebut.

Cara pandang ini memperlihatkan bahwa hukum adat tidak hanya mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga merepresentasikan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat adat.

Nilai yang berkembang di Desa Penglipuran tersebut sesungguhnya menghadirkan praktik baik. Dalam Islam, perkawinan monogami.  Al-Qur’an justru mengubah praktik poligami yang sebelumnya tidak terbatas menjadi sangat terbatasi, baik dari segi jumlah maupun syarat pelaksanaannya.

Pembatasan maksimal empat istri bukanlah tujuan utama ayat, melainkan langkah progresif untuk mengendalikan praktik yang pada masa itu sering melahirkan penindasan terhadap perempuan dan anak-anak yatim. Lebih jauh lagi, Al-Qur’an memberikan syarat yang sangat berat, yakni keharusan berlaku adil.

Bahkan, ditegaskan bahwa menikahi seorang istri merupakan pilihan yang “lebih dekat kepada tidak berbuat zalim.” Dengan demikian, titik tekan ajaran Islam tidak terletak pada legalitas poligami, namun asas monogami untuk mendekatkan  pada perlindungan terhadap keadilan dalam relasi keluarga.

Menilik Hukum Adat di Bali

Hukum adat di Bali mengajarkan bahwa seorang laki-laki yang berpoligami memang tidak kehilangan statusnya sebagai warga, tetapi ia bersama istri keduanya harus tinggal di kawasan khusus bernama Karang Memadu. Tempat khusus pengasingan dianggap sudah suci lagi, terpisah dari kehidupan masyarakat utama.

Lebih dari itu, istri kedua tidak memperoleh pengakuan adat karena perkawinannya tidak diupacarai menurut tradisi desa. Sanksi sosial ini menunjukkan bahwa masyarakat memandang persoalan poligami bukan semata urusan privat. Akan tetapi persoalan sosial yang dapat memengaruhi ketenteraman komunitas.

Tujuan  yang melandasi aturan hukum adat Bali, Penglipuran memiliki kedekatan dengan semangat menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Masyarakat Penglipuran meyakini bahwa praktik poligami berpotensi menimbulkan kecemburuan, ketidakadilan, konflik rumah tangga, bahkan kekerasan terhadap perempuan. Oleh karena itu, pencegahan mereka pilih sebagai jalan untuk menjaga keseimbangan kehidupan keluarga dan masyarakat.

Area karang memadu memang tersedia khusus untuk orang-orang yang melanggar norma adat tersebut. Lokasinya berada di ujung desa, seakan memberi jarak antara masyarakat utama dengan mereka yang dianggap keluar dari aturan sosial.

Mereka yang tinggal di Karang Memadu tetap memiliki hak hidup, tetapi kehilangan pengakuan sosial. Status istri kedua juga tidak mendapatkan legitimasi adat, karena desa menolak untuk mengupacarai pernikahan tersebut. Dalam praktiknya, sanksi ini cukup efektif karena tidak ada satu pun warga Penglipuran yang berani melanggar.

Filosofi Penting untuk Menghormati Perempuan

Sanksi ini bukan sekadar hukuman simbolis. Warga percaya, dengan adanya isolasi ini, masyarakat bisa tetap hidup damai tanpa konflik rumah tangga yang rumit.

Istri kedua tidak terakui secara sah dalam hukum adat Bali, karena tidak akan mendapatkan upacara adat pernikahan. Artinya, hanya istri pertama yang benar-benar dianggap istri sah oleh desa.

Di balik aturan ini, tersimpan filosofi penting: menghormati perempuan. Bagi warga Penglipuran, poligami mereka anggap merugikan kaum perempuan. Dengan adanya sanksi sosial, mereka memastikan bahwa perempuan tidak menjadi korban praktik perkawinan ganda yang seringkali melahirkan kecemburuan, ketidakadilan, bahkan kekerasan dalam rumah tangga.

Meski tidak tertulis dalam hukum negara, aturan hukum adat Bali ini terikuti secara konsisten. Masyarakat percaya bahwa menjaga kehormatan perempuan sama pentingnya dengan menjaga kelestarian desa dan budaya. Bagi mereka, rumah tangga yang harmonis berawal dari kesetiaan suami kepada satu istri.

Keberadaan Karang Memadu menjadi simbol perlawanan terhadap poligami. Dengan cara ini, masyarakat desa tetap memegang teguh prinsip adat tanpa harus bersinggungan dengan hukum negara. Pola seperti ini membuktikan bahwa nilai kearifan lokal masih relevan hingga saat ini. []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.