Thu,16 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Saksi Ahli Ungkap Fakta di Sidang Pengerukan Pelabuhan, Audit Konsolidasi Jadi Sorotan

Saksi Ahli Ungkap Fakta di Sidang Pengerukan Pelabuhan, Audit Konsolidasi Jadi Sorotan

saksi-ahli-ungkap-fakta-di-sidang-pengerukan-pelabuhan,-audit-konsolidasi-jadi-sorotan
Saksi Ahli Ungkap Fakta di Sidang Pengerukan Pelabuhan, Audit Konsolidasi Jadi Sorotan
service

Surabaya (beritajatim.com) — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan menghadirkan sejumlah saksi ahli dari tim penasihat hukum yang memberikan keterangan di bidang teknik kepelabuhanan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta akuntansi, audit, dan kerugian negara.

Dalam persidangan, saksi ahli Irmansyah, Managing Partner Kantor Akuntan Publik M. Yasin, Irmansyah, Toni Ratim (MIT), menerangkan bahwa transaksi yang terjadi dalam satu grup perusahaan tidak dapat dipandang sebagai transaksi yang menimbulkan keuntungan maupun kerugian bagi entitas dalam grup tersebut secara terpisah karena seluruhnya tercermin dalam laporan keuangan konsolidasi.

Catatan ejaan: Penulisan nama kantor akuntan dipertahankan sesuai naskah. Apabila nama resminya adalah KAP M. Yasin, Irmansyah, Toni Ratim (MIT), maka penulisan tersebut sudah tepat.

“Auditor tidak melihat laporan perusahaan induk saja, tetapi laporan keuangan konsolidasi beserta anak perusahaannya. Karena merupakan transaksi dalam satu grup, maka secara konsolidasi tidak terdapat kerugian negara,” ujar Irmansyah.

Dalam kesempatan yang sama, Irmansyah juga menjelaskan bahwa meskipun terdapat lembaga atau pihak lain yang dapat melakukan audit maupun perhitungan kerugian, kewenangan utama untuk menyatakan adanya kerugian negara berada di BPK.

Keterangan tersebut diperkuat oleh Ersa Tri Wahyuni, Associate Professor bidang Akuntansi Keuangan Universitas Padjadjaran. Menurutnya, dalam laporan keuangan konsolidasi, pengeluaran yang dilakukan untuk menjaga aset perusahaan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai kerugian.

“Pengeluaran tersebut dilakukan untuk menjaga aset berupa pelabuhan niaga. Dalam konteks perusahaan induk dan anak perusahaan, penugasan kepada anak perusahaan merupakan bentuk sinergi BUMN sehingga manfaat ekonominya tetap kembali kepada grup perusahaan,” jelas Ersa.

Sementara itu, dari aspek teknis kepelabuhanan, Prof. Andojo, dosen Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB, menerangkan bahwa pekerjaan pengerukan memiliki peran strategis dalam menjaga keselamatan dan kelancaran operasional pelabuhan.

Menurutnya, tujuan utama pengerukan adalah mencegah pendangkalan yang dapat menghambat aktivitas kapal dan berdampak pada kelancaran distribusi logistik nasional.

Adapun Ir. Wahyono Bimarso, dosen Fakultas Teknik Transportasi dan Logistik Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, menambahkan bahwa pekerjaan perawatan pelabuhan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi nasional.

Selain itu, para saksi ahli juga menjelaskan bahwa dalam pekerjaan pengerukan, pelaksana tidak harus memiliki kapal keruk sendiri. Yang menjadi syarat adalah tersedianya kapal yang dapat dioperasikan untuk mendukung pekerjaan, mengingat pekerjaan pengerukan tidak hanya mencakup proses pengerukan menggunakan kapal, tetapi juga meliputi tahapan perencanaan, pengawasan, hingga pelaporan pekerjaan.

Dengan demikian, keterangan para saksi ahli dalam persidangan memberikan pandangan bahwa transaksi antara perusahaan induk dan anak perusahaan perlu dilihat dalam konteks laporan keuangan konsolidasi, sementara pelaksanaan pekerjaan pengerukan dinilai mencakup keseluruhan proses teknis dan manajerial, tidak semata-mata kepemilikan alat kerja. [kun]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.