Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal jenis solar. BBM yang diduga berasal dari Kabupaten Pamekasan ke wilayah Sidoarjo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka berinisial R (43), warga Dusun Lonpelle Laok, Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Ia diduga berperan sebagai pemasok solar bersubsidi kepada pelaku lain di wilayah Sidoarjo.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait tumpahan solar di sepanjang Jalan Raya Arosbaya-Bancaran pada 2 Mei 2026 lalu. Tumpahan BBM tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan karena berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah truk yang diduga mengangkut solar bersubsidi secara ilegal. Sopir truk beserta kendaraan kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, penyidik berhasil mengidentifikasi Rafik sebagai pemasok utama BBM bersubsidi ilegal.
“Awalnya kami menerima laporan masyarakat terkait adanya tumpahan solar di Jalan Raya Arosbaya-Bancaran. Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan hingga mengamankan kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi. Hasil pengembangan mengarah kepada tersangka yang berperan sebagai pemasok,” jelas AKP Eriek, Kamis (16/07/2026).
Ia mengungkapkan, tersangka sempat melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO sejak 29 Juni 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Rafik.
“Dalam pengungkapan ini kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas distribusi BBM bersubsidi ilegal. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon seluler, tiga buku catatan transaksi pembelian dan penjualan solar, satu buku tabungan Bank Mandiri, satu mesin pompa, 247 jeriken berkapasitas 35 liter, dua tandon penampung berwarna putih lengkap dengan rangka aluminium, serta rekening koran yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan BBM ilegal.
Atas perbuatannya, Rafik dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. [sar/but]




Comments are closed.