Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta waktu satu bulan terus membenahi carut-marut yang ada selama Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berlangsung. Hal itu disampaikannya usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/7/2026).
“Mengenai MBG, akan menyelesaikan persoalan-persoalan yang selama ini menjadi hambatan atau penyalahgunaan. Kami minta waktu satu bulan, ya, satu bulan lagi, satu bulan untuk menyelesaikan merapikan,” jelasnya saat jumpa pers usai pertemuan tersebut.
Zulhas menegaskan, selama satu bulan itu pemerintah akan fokus membenahi penyalahgunaan Program MBG, merapikan data fiktif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga mendata titik yang layak menerima.
“Banyak ya, yang penyalahgunaan, kemudian titik-titik yang sudah layak menerima, kemudian sudah begitu banyak titik yang sudah ditentukan tetapi belum ada SPPG-nya,” katanya.
Zulhas mengatakan pemerintah sedang mengkaji berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG sekaligus menyiapkan langkah perbaikannya. Hasil kajian tersebut, katanya, akan dilaporkan kepada Presiden untuk diputuskan lebih lanjut.
“Setelah itu, langkah-langkah berikutnya, kami akan laporkan Bapak Presiden untuk nanti diputuskan, diberi arahan seperti apa keputusan akhirnya. Tetapi kami akan mengkaji lebih mendalam satu bulan dari hari ini,” jelasnya.
Diketahui, Program MBG tengah menjadi sorotan setelah tiga pimpinan BGN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya ditahan usai dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026) malam.
Sementara itu, Kuasa hukum Pemohon perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 Abdul Hakim melihat bahwa pencopotan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) belumlah cukup. Ia menegaskan, harus dibuktikan melalui perbaikan yang nyata secara sistemik di lapangan.
“Keberhasilan langkah ini harus diukur dari perbaikan nyata di lapangan, bukan sekadar pergantian jabatan,” katanya kepada NU Online pada Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam tata kelola pemerintahan, pergantian pejabat merupakan hak prerogatif yang dapat dilakukan untuk memastikan program strategis nasional berjalan secara efektif. Namun, menurutnya, pergantian personel semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
“Yang lebih penting adalah pembenahan sistem, pengawasan, tata kelola anggaran, rantai pasok, serta mekanisme evaluasi program,” jelasnya.





Comments are closed.