Tue,21 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

nafkah-skincare,-antara-kosmetik-tersier-dan-hak-kesehatan-reproduksi-istri
Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
service

Mubadalah.id – Huru-hara seputar anggaran perawatan kulit atau skincare dalam rumah tangga muslim Indonesia seakan tidak pernah menemui ujungnya. Di satu sisi, media sosial kerap terpenuhi oleh tuntutan visual agar para istri selalu tampil segar, cerah, dan awet muda mirip selebritas papan atas.

Namun di sisi lain, saat istri mengajukan proposal anggaran untuk membeli pembersih wajah, pelembap, atau tabir surya, tidak jarang mereka langsung dicap sebagai pasangan yang boros, kufur nikmat, atau terlalu terikat pada gaya hidup duniawi.

Diskursus keagamaan arus utama di mimbar-mimbar konvensional pun sering kali mengambil jalan pintas. Yakni dengan menyandarkan argumen pada teks fikih klasik secara harfiah. Hasilnya mudah tertebak.

Skincare langsung diketuk palu sebagai kebutuhan tersier atau tahsiniyyat yang berada di luar batas nafkah wajib seorang suami. Pola pikir normatif ini memandang bahwa tugas suami hanyalah menyediakan kebutuhan pokok. Yaitu berupa pangan, sandang, dan papan. Menuntut lebih dari itu dinilai melanggar batas qanaah.

Perspektif keagamaan tersebut perlu kita tinjau ulang secara kritis melalui kacamata kesalingan atau mubadalah. Menyamakan produk perawatan kulit modern dengan fungsi celak atau pacar kuku pada abad pertengahan adalah sebuah kekeliruan sosiologis sekaligus biologis.

Di tengah perubahan iklim, paparan radikal bebas, dan beban ganda yang perempuan tanggung di era modern, skincare dasar bukan lagi urusan genit-genitan demi estetika semata. Ia telah bergeser menjadi instrumen penting untuk melindungi kesehatan tubuh dan mendukung kesehatan reproduksi istri yang selama ini kerap terabaikan dalam bilik domestik.

Melampaui Teks Klasik dan Kontekstualisasi Urf Modern

Jika kita membuka kitab standar fatwa Mazhab Syafi’i, seperti kitab Minhajut Thalibin karya Imam An-Nawawi, tertulis jelas bahwa hanya mewajibkan suami menyediakan alat pembersih tubuh dasar. Peralatan tersebut meliputi sisir, minyak rambut, dan sabun pencuci rambut tradisional.

Sebaliknya, menilai alat penghias diri seperti celak wajah atau cat kuku tidak wajib tersedia oleh suami karena perannya murni sebagai kosmetik tambahan. Mayoritas ulama Mazhab Hanbali juga mengamini logika fikih ini. Seperti yang tertuang dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah.

Namun, kita tidak boleh melupakan satu kaidah usul fikih yang sangat penting, yaitu bahwa hukum dapat berubah seiring dengan perubahan zaman, tempat, dan keadaan. Mazhab Maliki dalam kitab Asy-Syarhul Kabir memberikan celah konseptual yang sangat progresif terkait hal ini. Imam Ad-Dardir menjelaskan bahwa seorang istri berhak mendapatkan minyak perawatan tubuh. Terutama apabila hal tersebut sudah menjadi adat kebiasaan atau urf yang berlaku di kalangan wanita yang selevel dengannya.

Di era modern, fungsi produk seperti tabir surya (sunscreen) dan pelembap (moisturizer) telah tervalidasi oleh dunia medis sebagai tameng pelindung dari ancaman kanker kulit akibat radiasi ultraviolet. Data kesehatan menunjukkan bahwa kerusakan lapisan kulit akibat polusi ekstrem tidak bisa lagi teratasi hanya dengan sabun batangan biasa.

Ketika skincare dasar berfungsi mencegah penyakit, maka status hukumnya otomatis naik dari sekadar hiasan tersier menjadi kebutuhan sekunder atau hajiyyat yang wajib terpenuhi. Membiarkan kulit istri rusak terpapar matahari tanpa perlindungan sama saja dengan mengabaikan hak hidup sehat sang istri.

Skincare sebagai Hak Kesehatan Reproduksi Istri

Salah satu sumbangsih terbesar pemikiran Islam kontemporer, termasuk suara dari jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), adalah keberanian untuk mengaitkan konsep nafkah dengan beban biologis perempuan.

Dalam artikel di Mubadalah.id, sering mengingatkan bahwa perempuan mengalami fase reproduksi yang sangat menguras fisik, mulai dari menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, hingga menyusui. Al-Qur’an dalam Surat Luqman ayat 14 menggambarkan fase-fase biologis ini sebagai wahn ‘ala wahn, sebuah kondisi kelelahan yang berlipat ganda.

Secara medis, gejolak hormon yang terjadi selama fase kehamilan dan menyusui berdampak langsung pada kondisi kulit perempuan. Banyak istri yang mengalami hiperpigmentasi parah, melasma, dan jerawat hormonal yang meradang. Bahkan hingga guratan peregangan kulit yang memicu rasa gatal luar biasa. Masalah-masalah kulit ini bukan sekadar urusan penampilan luar, namun manifestasi nyata dari perjuangan reproduksi mereka demi melanjutkan keturunan dalam keluarga.

Ketika seorang suami menolak membiayai pengobatan atau perawatan kulit pascamelahirkan dengan dalih itu bukan kebutuhan primer, di situlah ketidakadilan gender terjadi. Merawat kerusakan kulit akibat proses reproduksi harus kita posisikan setara dengan biaya pengobatan saat sakit.

Ini adalah pemenuhan hak kesehatan reproduksi yang melekat pada diri istri. Membantu istri memulihkan kesehatan kulitnya setelah bertaruh nyawa melahirkan anak adalah bentuk tanggung jawab kemanusiaan yang paling mendasar bagi seorang suami.

Spirit Resiprositas dalam Membagi Anggaran Rumah Tangga

Prinsip utama dari relasi mubadalah adalah kesalingan dan kemitraan yang setara. Bukan hubungan transaksional antara majikan dan pelayan. Pernikahan berdiri di atas fondasi komitmen bersama untuk saling membahagiakan, saling melindungi, dan saling menanggung beban kehidupan. Dalam konteks pemenuhan nafkah, spirit ini menuntut adanya dialog yang jujur dan transparan antara suami dan istri.

Jika suami menuntut haknya untuk menikmati penampilan istri yang rapi dan sedap dipandang, maka secara logis suami harus memberikan modal penunjangnya. Menuntut hasil tanpa mau memberikan fasilitas adalah tindakan egois yang bertentangan dengan prinsip mu’asyarah bil ma’ruf atau pergaulan yang baik dalam Surat An-Nisa ayat 19.

Sebaliknya, istri juga perlu bersikap bijak dengan menyesuaikan jenis skincare yang ia butuhkan dengan kondisi finansial nyata sang suami. Fokus utama harus mengarah pada skincare esensial untuk kesehatan. Bukan produk kosmetik premium demi prestise sosial.

Ketika pasangan suami istri mampu mendudukkan perkara nafkah skincare ini sebagai bagian dari investasi kesehatan bersama, ketegangan domestik dapat terhindari. Mengalokasikan pos anggaran khusus untuk perawatan kulit istri bukan lagi kita pandang sebagai kerugian finansial bagi suami. Akan tetapi bentuk apresiasi nyata atas segala dedikasi istri dalam mengelola rumah tangga.

Pada akhirnya, wajah istri yang sehat dan bercahaya bukan hanya melahirkan kepuasan visual, tetapi juga menjadi simbol dari sebuah rumah tangga yang terkelola dengan rasa hormat, keadilan, dan kasih sayang yang berbalasan. []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.