Thu,23 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Korban Moderasi Konten dan Koalisi Masyarakat Sipil Gugat PP 71/2019 ke MA

Korban Moderasi Konten dan Koalisi Masyarakat Sipil Gugat PP 71/2019 ke MA

korban-moderasi-konten-dan-koalisi-masyarakat-sipil-gugat-pp-71/2019-ke-ma
Korban Moderasi Konten dan Koalisi Masyarakat Sipil Gugat PP 71/2019 ke MA
service

Kelompok korban moderasi konten yang berasal dari perwakilan koalisi masyarakat sipil menyerahkan dokumen Permohonan Uji Materi ke Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.

Para Pemohon merupakan korban moderasi konten (access blocking/takedown) terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sebagai Pemohon I, Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) sebagai Pemohon II, PT Citra Puan Berdikari (Magdalene.co) sebagai Pemohon III, dan PT Mitra Konten Komunikasi (Project Multatuli) sebagai Pemohon IV.

Para Pemohon menyerahkan dokumen permohonan beserta sejumlah alat bukti pendukung bersama dengan Tim Advokasi untuk Demokratisasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR), yang terdiri dari LBH Pers, ELSAM dan SAFEnet. Permohonan ini diajukan karena sejumlah ketentuan dalam PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan hak atas informasi di ruang digital.

Permohonan Uji Materi ini dilatarbelakangi meningkatnya praktik moderasi konten yang menyasar ekspresi yang sah dan kritik dari masyarakat terhadap Program Pemerintah serta take down terhadap sejumlah karya jurnalistik. Ketiadaan batasan yang jelas terhadap Tata Kelola Moderasi konten berdampak kepada masyarakat yang sering kali mengkritik pemerintah atau media daring.

Koalisi mencatat sejumlah praktik pemutusan akses dan moderasi konten yang menjadi dasar permohonan, di antaranya:

1. Penurunan konten oleh Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital kepada akun @perupadata terhadap konten mengenai “Perkosaan pada Tragedi 1998 Bukan Fiktif Belaka” (bantahan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon) tanggal 18 Juni 2025;

2. Pemutusan akses akun TikTok Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) pada 4 September 2025;

3. Geo-blocking yang dilakukan oleh Meta pada platform Instagram terhadap konten Magdalene.co mengenai insiden penyiraman aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus pada tanggal 3 April 2026;

4. Geo-blocking yang dilakukan oleh Meta pada platform Instagram terhadap konten @cabinetcouture_idn pada tanggal 29/30 Juni 2026; dan perintah penurunan konten oleh Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital kepada akun @dayatpiliang terhadap konten mengenai Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 20 Maret 2026.

Adapun pasal yang diuji oleh para Pemohon adalah ketentuan Pasal 95, Pasal 96 huruf (a) dan Pasal 96 huruf (b) PP 71/2019:

1. Ketiadaan definisi “pemutusan akses” dalam Pasal 95 PP 71/2019, sehingga membuka ruang penafsiran yang sewenang-wenang oleh penyelenggara negara serta menimbulkan ketidakpastian hukum

2. Rumusan Pasal 96 huruf (a) PP 71/2019 menjadikan frasa “melanggar peraturan perundang-undangan” sebagai salah satu dasar pemutusan akses. Koalisi berpendapat bahwa frasa tersebut terlalu luas dan berpotensi untuk disalahgunakan untuk membungkam ekspresi yang sah. Pembatasan kebebasan berekspresi melalui ketentuan ini harus ditafsirkan secara ketat dan sejalan dengan prinsip ICCPR yang memenuhi syarat legalitas, kebutuhan yang jelas serta proporsionalitas.

3. Frasa “meresahkan masyarakat dan ketertiban umum” dalam Pasal 96 huruf (b) PP 71/2019 dinilai bersifat multitafsir, kabur (vague), dan tidak memenuhi asas kepastian hukum sebagaimana disyaratkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Frasa karet semacam ini rawan disalahgunakan sebagai instrumen pembungkaman terhadap kritik, jurnalisme, maupun ekspresi warga negara, sekaligus bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa praktik pemutusan akses yang selama ini dijalankan berdasarkan PP 71/2019 telah menimbulkan korban nyata, mulai dari individu, media, hingga platform yang kontennya diblokir tanpa mekanisme yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Melalui Permohonan Uji Materi ini Para Pemohon berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan sejumlah ketentuan Pasal PP 71/2019 yang diuji dan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.