Tiga hari lagi, 26 Juli 2026, genap dua tahun Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP 28/2024) disahkan. Namun hingga hari ini, hampir seluruh aturan turunan Bagian Pengamanan Zat Adiktif yang bertujuan melindungi anak dari jerat industri rokok belum juga diterapkan.
Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menilai kelambanan ini bertentangan langsung dengan semangat Hari Anak Nasional (HAN) 2026 yang mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”.
Indonesia tengah menghadapi darurat perokok pemula. Sebanyak 7,4% anak usia 10–18 tahun tercatat sebagai perokok aktif, setara dengan 5,9 juta anak. Yang lebih memprihatinkan, ditemukan kasus anak usia 4 tahun yang telah menjadi perokok aktif. Ini bukan sekadar statistik, ini adalah generasi yang sedang dirampas kesehatannya sebelum sempat memilih.
Piprim Basarah Yanuarso, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia, menyatakan tidak ada cara membangun masa depan anak Indonesia sambil membiarkan mereka tumbuh dikepung asap rokok dan iklan yang dirancang untuk menjerat mereka sejak dini. “Melindungi anak dari rokok bukan pilihan tambahan, itu syarat dasar untuk masa depan yang ingin kita bangun bersama,” kata Piprim.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Komnas PT mengapresiasi PP 28/2024 sebagai bentuk komitmen awal pemerintah untuk melindungi anak dari jebakan industri rokok. Namun bagaimana pun, PP ini hendaknya bukan cuma jadi “macan kertas” yang hanya kuat dalam teks namun “tak bertaring” di implementasi.
Tiga hari menjelang tenggat waktu dua tahun implementasi PP 28/2024 sekaligus di tengah momentum Hari Anak Nasional, Presiden Prabowo yang selalu menyatakan prioritasnya dalam peningkatan kualitas SDM Indonesia sejak dini harus membuktikan komitmennya dalam perlindungan anak dari jerat produk zat adiktif.
Dalam momen baik ini, kami mendesak Presiden Prabowo untuk memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang standarisasi kemasan dengan Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW) 50%. Ini demi melindungi anak-anak dari daya tarik desain “bling-bling” pada kemasan rokok yang selama ini digunakan industri untuk menjerat anak-anak.
Selain itu, sesuai amanat PP 28/2024, Presiden Prabowo juga hendaknya memerintahkan para menteri terkait agar segera:
1. Menerbitkan aturan larangan total iklan rokok di media sosial yang begitu masif dan tak terkendali menarget anak-anak melalui konten-konten digital;
2. Menerbitkan aturan penjualan rokok, termasuk di antaranya aturan larangan penjualan ketengan dan penjualan kepada usia di bawah 21 tahun demi memutus akses anak terhadap produk adiktif yang selama ini sangat terbuka;
3. Menerbitkan aturan larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik yang memikat anak dengan ragam rasa dan wewangian;
4. Menetapkan batas kadar nikotin dan tar untuk menekan kecanduan dan risiko kesehatan lainnya;
5. Menjalankan aturan zonasi larangan iklan dalam radius 500 meter dan larangan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
Hasbullah Thabrany, Ketua Umum Komnas PT, mengatakan setiap tahun, Pemerintah mengeluarkan slogan yang bagus pada Hari Anak Nasional. Tapi ironisnya, setiap tahun ada 2,03 juta anak usia 13–17 tahun yang menghabiskan Rp4,5 triliun per tahun untuk rokok.l, yang separuhnya adalah penerimaan negara dalam bentuk cukai dan pajak rokok.
“Ini memalukan! Negara mengeksploitasi anak-anak dengan ikut mengambil keuntungan finansial dari kecanduan mereka,” kata Hasbullah. ia mengutip studi terbaru dari Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI, 2025).
Hasbullah menambahkan, Presiden Prabowo dan para pembantunya tidak boleh gentar menghadapi protes industri. Ini waktunya Menteri Kesehatan BGS melanjutkan amanat Presiden untuk memperjuangkan hak anak-anak yang terus menjadi korban. Ia tegaskan kembali, kepentingan anak tidak boleh terus dibenturkan dan dikalahkan kepentingan industri.
“Apa iya negara yang harusnya beradab ini akan terus melindungi industri yang justru tumbuh subur dari kerusakan paru-paru dan kerusakan otak anak-anak kita?”





Comments are closed.