WALHI mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan lembaga terkait untuk segera mengusut tuntas dugaan kejahatan lingkungan, pelanggaran perizinan, serta potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perihal aktivitas 13 perusahaan industri pariwisata di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, Gunungkidul.
Aktivitas perusahaan-perusahaan itu telah menyebabkan perubahan bentang alam karst seluas sedikitnya 34,46 hektare melalui pemangkasan bukit karst, pembentukan morfologi baru, eksploitasi sumber daya air, serta penghilangan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat setempat.
Kawasan Karst Gunungsewu telah ditetapkan sebagai KBAK melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3045 K/40/MEM/2014. Status ini menegaskan Karst Gunungsewu merupakan bagian dari kawasan lindung nasional yang harus dijaga dari aktivitas yang mengubah bentuk dan fungsi ekologisnya. Kawasan itu harus dijaga sebagai pengatur alami tata air, penyimpan cadangan air tanah dalam sistem akuifer, penyerap karbon, dan habitat penting bagi berbagai jenis flora dan fauna.
Kerusakan pada sistem karst tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber air yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat di wilayah Gunungkidul. Ada dua proyek industri pariwisata di karst Gunungsewu yang kini tengah mengancam warga, seperti tempat wisata yang mengancam warga di Pantai Sanglen dan pembangunan resor di sisi utara Pantai Watu Bolong.
Resor ini dibangun dengan memangkas dan membelah bukit karst untuk membentuk lanskap baru. Sedikitnya 57 kepala keluarga di sekitar Pantai Sanglen dan 37 kepala keluarga di sekitar Pantai Watu Bolong terkna dampak langsung oleh ekspansi industri pariwisata.
Suparjiyanti, Perempuan Paguyuban Sanglen Berdaulat, mengatakan di balik pembangunan resor dan fasilitas wisata yang dipromosikan sebagai simbol kemajuan ekonomi, masyarakat lokal justru mengalami kehilangan ruang hidup dan sumber pendapatan. Kondisi ini memperlihatkan pembangunan yang menempatkan investasi di atas perlindungan lingkungan dan hak-hak warga.
“Masuknya perusahaan industri pariwisata membuat kami tidak lagi bisa berjualan di sekitar Pantai Sanglen. Kami yang memanfaatkan kawasan itu untuk membuka lapak dagangan diminta keluar karena pembangunan resort. Dulu kami juga menanam jagung, kacang, dan umbi-umbian, tetapi sekarang sudah tidak bisa lagi,” ujar Suparjiyati.
Hal senada disampaikan oleh perwakilan warga Watu Bolong bahwa penurunan pendapatan menjadi dampak yang paling dirasakan masyarakat sejak berbagai proyek pembangunan mulai berlangsung. Masyarakat setempat telah mengembangkan usaha wisata berbasis komunitas sejak tahun 2020.
“Kehadiran proyek-proyek besar tanpa perlindungan terhadap ruang kelola masyarakat berpotensi menghilangkan sumber ekonomi warga yang selama ini tumbuh secara mandiri,” ungkap Yulianto, anggota Kelompok Masyarakat Wisata (Pokdarwis) Watu Bolong.
Rizki Abiyoga dari WALHI Yogyakarta menegaskan seluruh industri pariwisata yang diinvestigasi WALHI diduga tidak memiliki AMDAL. Fakta tersebut bahkan telah disampaikan oleh Bupati Gunungkidul.
Padahal, kata dia, Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) mewajibkan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki AMDAL. Selain itu, Pasal 5 ayat (2) huruf b PP Nomor 22 Tahun 2021 secara tegas mengharuskan AMDAL bagi usaha yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung, tanpa melihat skala kegiatan.
Ia mengatakan pelanggaran yang terjadi tidak bersifat tunggal, melainkan sistemik dan berlapis. “Bentuk pelanggaran tersebut mencakup perusakan morfologi karst sebagai kawasan lindung geologi, ketiadaan AMDAL pada seluruh industri, eksploitasi air tanah oleh sejumlah perusahaan, pelanggaran sempadan pantai, serta pengabaian hak ekonomi masyarakat yang terdampak langsung,” kata Rizki Abiyoga.
Temuan WALHI menunjukkan seluruh industri ini diduga beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal kawasan ini merupakan kawasan lindung geologi nasional yang memiliki fungsi ekologis sangat penting bagi keberlanjutan hidrologi dan kehidupan masyarakat.
Dugaan TPPU ini muncul berdasarkan temuan WALHI mengenai ketiadaan dokumen lingkungan, kerusakan bentang alam karst, dan ketidaksesuaian tata ruang yang dikonfirmasi oleh Bupati Gunungkidul. Temuan ini menjadi landasan adanya dugaan tindak pidana asal. “Namun demikian, penelusuran transaksi dan aliran keuangan perlu dilakukan lebih lanjut oleh PPATK sesuai kewenangannya,” katanya.
Sejalan dengan itu, Dana Prima Tarigan, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan WALHI, menyatakan tindakan itu memenuhi unsur perusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a UUPPLH. Ia menegaskan Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, serta ATR/BPN harus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan perlindungan dan pemulihan kawasan karst yang mengalami kerusakan.
Dana menyatakan WALHI menilai dugaan pelanggaran lingkungan yang menyebabkan kerusakan nyata pada kawasan karst serta beroperasinya usaha tanpa dokumen lingkungan dapat menjadi tindak pidana asal (predicate crime). Ini sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Oleh karena itu, terdapat dasar yang cukup untuk mendorong penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana dan sumber pembiayaan proyek-proyek tersebut,” terang Dana.
Oleh karena itu WALHI bersama warga Gunungkidul Yogyakarta menuntut Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penyidikan, penegakan hukum, evaluasi terhadap model pembangunan di kawasan karst. Selain itu, berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, ATR/BPN, PPATK, dan aparat penegak hukum untuk menghentikan, serta mengusut potensi tindakan pidana lingkungan dan TPPU serta menjamin pemenuhan hak-hak warga yang terdampak.





Comments are closed.