Hari Anak Nasional (HAN), 23 Juli 2026 yang bertajuk “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” patut menjadi bahan percikan dan permenungan bagi 88 juta anak Indonesia. Anak yang sering diklaim sebagai aset masa depan bangsa, namun keberadaannya, justru dalam ancaman yang serius. Yang justru mengancam masa depan anak dan sekaligus masa depan bangsa, dan negara itu sendiri. Ancaman nyata yang mengintai jutaan anak Indonesia meliputi ancaman kekerasan digital (digital bullying), plus kekerasan oleh fenomena produk adiktif.
Perihal digital bullying, menurut data BPS RI, saat ini lebih dari 35 persen anak usia dini sudah mengakses smart phone, yang sekaligus mengakses internet. Ini selaras dengan tingginya masyarakat Indonesia, yang 221 juta sudah mengakses internet. Berpijak dari tingginya penggunaan smartphone dan internet pada anak usia dini, maka potensi terjadinya kekerasan digital pada anak menjadi sangat terbuka lebar.
Belum lagi keterpaparan oleh ekses negatif lain, misalnya pornografi dan porno aksi. Memang pemerintah telah memproteksi fenomena ini dengan pengesahan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas. Namun praktik di lapangan hal ini sangat tidak cukup. Perlu ada mitigasi dan strategi lain untuk melindungi anak usia dini dari fenomena kekerasan digital.
Misalnya, orang tua tidak meminjamkan smartphone-nya pada anak usia dini, atau bahkan tidak membelikannya. Jangan jadikan smartphone agar anak diam, tidak rewel, tapi justru menggali efek domino yang lebih serius bagi psikhis anak ke depannya.
Setelah anak menjadi objek kekerasan digital, anak pun juga menjadi objek berbagai produk adiktif, khususnya minuman manis berkadar gula tinggi, baik yang branded maupun nonbranded. Atau bahkan yang dijual secara eceran di pinggir jalan dan bahkan di lingkungan sekolah. Belum lagi makanan berkadar lemak tinggi pada jenis makanan ultra processed food (UPF) yang kini kian marak.
Anak makin jarang makan sayur, buah, dan tidak suka dengan makanan real food. Fenomena ini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan kesehatan anak. Alih-alih fenomena obesitas pada anak akan makin tinggi prevalensinya, yang kini sudah mencapai 16-19,7 persen.
Produk adiktif lainnya yang mencengkeram anak Indonesia adalah produk tembakau (rokok), baik rokok konvensional dan atau rokok elektrik. Kini tidak kurang dari 5,9 juta anak Indonesia menjadi perokok aktif. Atau sekitar 7,4 persen dari total populasi anak. Oleh industri rokok anak-anak Indonesia dijadikan target untuk keberlanjutan investasi mereka.
Oleh sebab itu, maka pada momen Hari Anak Nasional 2026, maka anak Indonesia sangat mendesak untuk diselamatkan dan dilindungi. Diselamatkan dari kekerasan dan kecanduan produk digital, plus diselamatkan dari kecanduan produk adiktif, baik minuman manis, makanan berlemak tinggi, dan terutama kecanduan produk rokok.
Jika fenomena ini tak segera dimitigasi, maka fenomena generasi emas hanya akan menjadi mitos alias pepesan kosong belaka. Alih alih anak Indonesia menjadi generasi yang dihinggapi oleh berbagai penyakit degeneratif, yang akan menggerus masa depan kesehatan, dan kecerdasannya.
Dari sisi regulasi, instrumen untuk melindungi anak Indonesia dari kecanduan produk adiktif sejatinya sudah cukup absah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Substansi PP Kesehatan ini beberapa poin utamanya adalah kebijakan pengendalian makanan dan minuman yang tinggi garam, gula, dan lemak.
Selain itu, kebijakan untuk pengendalian konsumsi rokok, seperti peringatan kesehatan bergambar, larangan iklan dan penjualan rokok di dekat sekolah/institusi pendidikan, plus kemasan rokok yang distandarkan. Pemerintah tak boleh ambigu untuk mengimplentasikan PP Kesehatan tersebut, demi melindungi dan menyelamatkan masa depan anak Indonesia. Sayang anak, lindungi, dan bangun masa depannya!
Tulus Abadi, Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)





Comments are closed.