Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan hasil investigasi terkait meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), Dokter Muhammad Zulfikar Drakel, yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia. Kementerian Kesehatan juga bekerja sama dengan Kepolisian setempat untuk menelusuri seluruh kronologi kejadian.
Hasil investigasi gabungan menyimpulkan meninggalnya Zulfikar tidak berkaitan dengan dugaan perundungan (bullying) maupun kelebihan beban kerja selama menjalani program.
Berdasarkan penelusuran menyeluruh, ia meninggal akibat penyakit yang bersifat sensitif. Demi melindungi kerahasiaan data medis dan atas permintaan keluarga yang tidak ingin penyakit itu diketahui publik, Kementerian Kesehatan tidak dapat mengungkapkan diagnosis itu kepada masyarakat.
Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti, menyampaikan rasa duka cita atas wafatnya dokter peserta internsip ini. Ia mengungkapkan investigasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif dan transparan.
Ia menyatakan sejak menerima laporan kejadian, Kementerian Kesehatan segera membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. “Hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan adanya kelalaian dalam penyelenggaraan Program Internsip yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum,” ujar Yuli pada konferensi pers yang dilaksanakan secara daring pada Kamis, 23 Juli 2026.
Hasil investigasi menunjukkan saat kejadian, almarhum sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visite Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Sehingga total jam kerja peserta berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu. Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP.
Tim investigasi juga tidak menemukan adanya kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan. Selain itu, tidak ditemukan indikasi perundungan, intimidasi, maupun hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk menjalani pengobatan.
Ia menyatakan berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan,” jelasnya Yuli.
Kementerian Kesehatan menegaskan hasil investigasi tidak menemukan hubungan antara penyebab meninggalnya almarhum dengan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan peserta internsip, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026.
Regulasi ini memperkuat tata kelola program melalui pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan waktu istirahat dan cuti, ketentuan pemberian izin, serta penguatan sistem pendampingan praktik dan pelindungan peserta.
“Kementerian Kesehatan berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi,” tutur Yuli.





Comments are closed.