Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiono. Hukuman dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia, Jumat (31/7/ 2026).
Selain penjara, Hudiono diwajibkan membayar denda Rp100 juta serta uang pengganti Rp300 juta. Jika kewajiban itu tidak dilunasi, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetyo. Hudiono dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP, serta Pasal 604 KUHP yang dianggap lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Hudiono turut serta dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur dan pihak lain bernama Jimmy. Meski demikian, majelis memandang terdakwa bukan pelaku utama dalam perkara ini.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp8,07 miliar. Hakim menolak tuntutan uang pengganti miliaran rupiah itu karena dinilai tidak terbukti berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Sutarjo menyatakan kliennya belum menetapkan sikap. Pihaknya diberi waktu hingga Senin depan untuk memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.
“Kami menghormati putusan tersebut. Namun kami menilai masih ada hal yang belum dipertimbangkan secara utuh, terkait tidak adanya niat jahat dari klien kami. Di sisi lain, kami mengapresiasi pertimbangan hakim yang menyatakan klien bukan pelaku utama,” ujar Sutarjo. [uci/but]





Comments are closed.