Wed,5 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Curi Rokok dan HP di Ruko, Dua Warga Pulau Masalembu Dibekuk Polisi

Curi Rokok dan HP di Ruko, Dua Warga Pulau Masalembu Dibekuk Polisi

curi-rokok-dan-hp-di-ruko,-dua-warga-pulau-masalembu-dibekuk-polisi
Curi Rokok dan HP di Ruko, Dua Warga Pulau Masalembu Dibekuk Polisi
service

Sumenep (beritajatim.com) – MA dan MBM, warga Desa Masalima, Kecamatan/Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep dibekuk aparat Polsek setempat, karena diduga kuat telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Masalembu Ipda Asnan mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari seorang pemilik toko bernama Nor Wajidah. Dia melaporkan telah kehilangan sejumlah uang, handphone dan beberapa bungkus rokok di dalam rukonya.

“Kami langsung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi dari seorang saksi yang diminta oleh salah satu pelaku untuk menjual rokok yang diduga merupakan hasil curian di ruko Nor Wajidah,” katanya, Rabu (5/8/2026).

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Masalembu segera melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi salah satu pelaku. Petugas kemudian mengamankan seorang pelaku berinisial MA di rumah mertuanya di Desa Masalima.

“Saat dilakukan pemeriksaan, MA mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku melakukan pencurian bersama temannya berinisial MBM. Petugas pun langsung meringkus MBM di rumahnya,” ungkap Asnan.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 15 bungkus rokok Surya16, 2 bungkus rokok Mild16, 1 bungkus rokok Marlboro, 1 slop 9 bungkus rokok Opet, 9 bungkus rokok Aphace16, satu unit telepon seluler Oppo A18 yang telah direset, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang curian.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f, atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian. Karena sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi salah satu kunci dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” tandasnya. [tem/suf]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.