Gresik (beritajatim.com) – Peredaran narkotika di Kabupaten Gresik kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu skala kecil. Salah satu tersangka diketahui merupakan oknum tenaga outsourcing di Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.
Kedua tersangka berinisial DE (26) dan MY (25) diamankan petugas saat berada di area parkir sebuah minimarket di Jalan Veteran, Gresik. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya tim opsnal berhasil melacak keberadaan kedua pelaku.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka maupun pengembangan di rumah salah satu pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu,” katanya, Rabu (5/8/2026).
Barang bukti yang disita meliputi dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, serta plastik klip yang digunakan untuk mengemas narkotika.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial BW yang diduga berada di wilayah Bangkalan, Madura. Sabu seberat satu gram yang dibeli kemudian dipecah menjadi sembilan paket kecil untuk dijual kembali kepada para pembeli melalui transaksi langsung.
Saat penangkapan berlangsung, sebagian besar paket sabu telah habis diedarkan. Polisi hanya menemukan dua paket kecil yang belum sempat terjual. Selain diperjualbelikan, sebagian sabu tersebut juga diakui dikonsumsi sendiri oleh kedua tersangka.
Penyidik menilai DE dan MY menjalankan praktik peredaran narkotika secara mandiri sebagai pengecer dengan memanfaatkan paket-paket kecil untuk memperoleh keuntungan dari setiap transaksi.
Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Gresik guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar. (dny/kun)





Comments are closed.