Wed,5 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kejari Ponorogo Ternyata Telah Periksa 50 Saksi Kasus Tunjangan DPRD

Kejari Ponorogo Ternyata Telah Periksa 50 Saksi Kasus Tunjangan DPRD

kejari-ponorogo-ternyata-telah-periksa-50-saksi-kasus-tunjangan-dprd
Kejari Ponorogo Ternyata Telah Periksa 50 Saksi Kasus Tunjangan DPRD
service

Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus memperkuat pembuktian dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur. Hal itu penting dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Pemeriksaan itu menjadi bagian penting, sebelum Kejari menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial FS sebagai tersangka.

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penyidikan dilakukan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 20 Mei 2026. Selama proses tersebut, penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, hingga meminta keterangan ahli. Langkah itu, dilakukan agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penyidikan tersebut, Kejari telah meminta keterangan 35 anggota DPRD Kabupaten Ponorogo. Selain itu, penyidik juga memeriksa pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), 13 pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo, serta seorang saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Seluruh keterangan itu, kemudian dicocokkan dengan dokumen dan alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.

Tak hanya mengandalkan keterangan saksi, Kejari Ponorogo juga melibatkan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidik meminta pendapat Ahli Hukum Administrasi Negara dan Ahli Pidana guna menguji dugaan adanya pelanggaran dalam proses penetapan tunjangan perumahan. Keterangan para ahli menjadi salah satu dasar dalam menganalisis rangkaian peristiwa yang sedang disidik.

“Penyidik telah meminta keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara dan Ahli Pidana,” kata Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, Kejari Ponorogo kemudian menetapkan FS sebagai tersangka. Penyidik menemukan fakta-fakta yang didukung alat bukti mengenai dugaan keterlibatan FS dalam proses penentuan besaran tunjangan perumahan. Saat ini, FS diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo.

“Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, penyidik menemukan fakta-fakta terhadap saudara FS yang saat ini menjabat sebagai Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo,” ungkap Zulmar.

Menurut penyidik, FS diduga berperan mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menyusun kajian besaran tunjangan perumahan. Setelah proses survei dilakukan, hasil kajian tersebut diduga diarahkan sehingga nilai tunjangan menjadi lebih tinggi dibanding hasil penilaian sebenarnya. Kajian itu kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2022, yang digunakan sebagai acuan pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang terus berkembang. Bahkan, Kejari membuka peluang munculnya tersangka baru apabila hasil penyidikan lanjutan menemukan fakta hukum yang cukup. (end/but)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.