Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita uang dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo periode 2023–2026. Uang yang disita mencapai Rp1,24 miliar.
Penyitaan itu menjadi tahap kedua dalam perkara yang tengah ditangani Kejari Ponorogo. Sebelumnya, penyidik telah menyita uang sebesar Rp748 juta pada Kamis (6/8/2026) lalu. Jika digabungkan, total uang yang telah disita mencapai Rp1,988 miliar.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penyitaan merupakan bagian dari upaya pemulihan atau pengembalian dugaan kerugian negara. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan perkara.
“Pada hari ini, Selasa (11/8/2026) penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1.240.000.000,” kata Zulmar
Dia menjelaskan, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 1/M.5.26/FD.2/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026. Perkara yang disidik berkaitan dengan tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo tahun 2023–2026. Penyidik kini masih mendalami rangkaian proses yang menyebabkan munculnya dugaan kerugian negara. Zulmar menegaskan, penyitaan uang tersebut berkaitan dengan objek perkara yang sedang ditangani. Termasuk uang yang sebelumnya telah dikembalikan oleh pihak-pihak yang menjadi bagian dari objek penanganan perkara.
“Dapat kami sampaikan pula bahwa penyitaan terhadap uang tersebut terkait dengan objek penanganan perkara, yang dapat kami sampaikan kembali bahwa objek penanganan perkara tersebut terkait tunjangan perumahan DPRD tahun 2023–2026,” ungkapnya.
Dengan 2 kali penyitaan, Kejari Ponorogo kini telah mengamankan uang hampir Rp2 miliar. Angka tersebut belum menyamai potensi kerugian negara yang dihitung lembaga audit. Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Pun Zulmar menyebut angka Rp3,6 miliar tersebut belum merupakan nilai final kerugian negara. Menurut dia, nilai tersebut masih berpotensi berubah sesuai hasil pemeriksaan lembaga audit.
“Ya, kalau namanya potensi itu bisa jadi bertambah, bisa jadi berkurang,” tegasnya.
Proses audit terhadap dugaan kerugian negara juga masih berlangsung. Dalam waktu dekat, lembaga yang melakukan audit disebut akan turun langsung ke Kejari Ponorogo. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar untuk memastikan nilai kerugian negara dalam perkara ini.
“Nanti lembaga yang mengaudit itu akan turun langsung ke Kejari Ponorogo, melakukan proses langsung,” jelas Zulmar.
Karena itu, Kejari Ponorogo belum menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam proses penyidikan. Termasuk terkait upaya pemulihan dugaan kerugian negara yang belum tertutupi dari hasil penyitaan. Zulmar juga membuka peluang adanya penyitaan berikutnya apabila dalam proses penyidikan ditemukan objek lain yang berkaitan dengan perkara. Hal itu mengingat nilai potensi kerugian negara masih lebih besar dibandingkan uang yang telah disita.
“Seiring berjalan proses penyidikan, kita akan kembali melakukan update terkait apa perhitungan dan juga terkait proses upaya dari penyidik untuk melakukan pemulihan atau pengembalian daripada dugaan kerugian negara itu,” pungkasnya. (end/aje]





Comments are closed.