Mon,7 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Bagaimana Perempuan Suku Siberut Bertahan Ketika Hutan Mereka Dibabat dan Makanan Hilang

Bagaimana Perempuan Suku Siberut Bertahan Ketika Hutan Mereka Dibabat dan Makanan Hilang

bagaimana-perempuan-suku-siberut-bertahan-ketika-hutan-mereka-dibabat-dan-makanan-hilang
Bagaimana Perempuan Suku Siberut Bertahan Ketika Hutan Mereka Dibabat dan Makanan Hilang
service

Kesya (48), perempuan suku Saponduro Mentawai, selalu merasakan banjir ketika hujan mulai datang di kampung halamannya.

Banjir mulai terjadi setelah perusahaan pengelola konsesi menguasai kawasan hutan tersebut.

Di Siberut ketika Konde.co datang, hujan terlihat mengguyur Dusun Sirilanggai sejak jam 05.00 WIB ketika matahari belum sepenuhnya muncul. Tak perlu waktu lama, beberapa jam kemudian, air mulai menggenangi halaman rumah Kesya dan rumah warga lainnya pada pagi hari. Debitnya terus naik hingga pada siang hari mencapai sekitar dada orang dewasa.

Kondisi banjir di Dusun Sirilanggai, Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. (Foto: dok. Konde.co/Laras Ciptaning Kinasih)
Kondisi banjir di Dusun Sirilanggai, Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. (Foto: dok. Konde.co/Laras Ciptaning Kinasih)

“Airnya mengalir dari atas (dataran yang lebih tinggi) sampai ke sini, karena di sana sudah dikit pohonnya,” ujar Kesya. 

“Mulai ditebang kayu itu, sering (banjir). Dapat hujan, dapat lagi banjir.”

Konde.co menemui Kesya di belakang rumahnya di Dusun Sirilanggai, Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Hari itu, banjir kembali datang ke dusun tempat ia tinggal. 

Rumah Kesya penuh dengan genangan air. Air yang berasal dari aliran sungai masuk hingga ke dapur dan kamar mandi, sehingga aktivitas sehari-hari di dapur sulit dilakukan.

Kesya di depan rumahnya yang tergenang banjir. (Foto: dok. Konde.co/Laras Ciptaning Kinasih)
Kesya di depan rumahnya yang tergenang banjir. (Foto: dok. Konde.co/Laras Ciptaning Kinasih)
Kondisi dapur di rumah Kesya yang tergenang banjir. (Foto: dok. Konde.co/Laras Ciptaning Kinasih)
Kondisi dapur di rumah Kesya yang tergenang banjir. (Foto: dok. Konde.co/Laras Ciptaning Kinasih)

Bagi warga Dusun Sirilanggai, banjir memang bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Barnabas (53), Kepala Suku Saerejen yang juga merupakan suami Kesya mengatakan, masyarakat Mentawai sudah akrab dengan hujan dan banjir. 

Secara geografis, Kepulauan Mentawai berada jauh dari daratan utama Pulau Sumatera dan dikelilingi laut lepas, sehingga curah hujan yang tinggi sudah menjadi teman sehari-hari warga Mentawai. Namun, menurut Barnabas, hujan yang dulu turun tak menyebabkan banjir besar dan cepat surut. 

Kondisinya berubah setelah korporasi pemegang konsesi hutan mulai beroperasi di Pulau Siberut, salah satunya PT Salaki Summa Sejahtera (PT SSS). Perusahaan tersebut memperoleh izin konsesi pada 2004 dan mulai beroperasi pada 2008 dengan luas konsesi mencapai 47.605 hektare. 

Sejak saat itu, warga mulai merasakan dampak ekologis dari aktivitas penebangan hutan masif yang dilakukan korporasi. Banjir kecil datang hampir setiap bulan, sementara banjir besar bisa terjadi empat hingga enam kali dalam setahun. Air juga tidak lagi cepat surut. 

“Dulu (banjir besar) hanya setahun sekali, sekarang banjir besar bisa 4-6 kali, kalau banjir kecil hampir tiap bulan. Lalu karena penebangan, habis kayunya. Karena itu kami tidak ada daerah resapan lagi,” jelas Barnabas.

Barnabas (53), Kepala Suku Saerejen. (Foto: dok. Konde.co/Laras Ciptaning Kinasih)
Barnabas (53), Kepala Suku Saerejen. (Foto: dok. Konde.co/Laras Ciptaning Kinasih)

Pada awal 2026, izin PT SSS dicabut oleh pemerintah. Namun, pencabutan izin tidak serta-merta mengembalikan kondisi hutan seperti semula. Dampak kerusakan ekologis masih dirasakan warga hingga kini.

Bagi masyarakat Pulau Siberut, hutan sudah menjadi sumber penghidupan warga dalam pemenuhan hidup sehari-hari.

Sebelum aktivitas penebangan mengubah kondisi hutan, rotan sega atau rotan halus, rotan manau, hingga mahoni menjadi sumber penghasilan warga. Mahoni digunakan untuk membuat sampan, sementara rotan dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah tangga atau dijual kepada pengepul. 

Kini, hasil-hasil hutan tersebut semakin sulit ditemukan. Menurut Barnabas, rotan dan mahoni banyak yang rusak dan mati setelah tertimpa pohon-pohon besar yang secara masif ditebang oleh perusahaan, seperti kruing dan meranti.

“Sekarang kayunya (rotan dan mahoni) sudah habis, tertimpa pohon lain yang ditebang perusahaan, jadi rusak dan mati,” jelas Barnabas.

Ketika hasil hutan semakin sulit didapat, warga kemudian mengandalkan hasil dari ladang. Namun, sumber penghidupan yang satu ini pun menghadapi persoalan lain. 

Pohon pisang milik warga kini banyak terserang penyakit darah atau layu fusarium, penyakit yang disebabkan oleh jamur tanah Fusarium oxysporum. Penyakit ini membuat daun pisang menguning dan layu hingga tanaman tidak lagi menghasilkan buah yang bisa dipanen.

Kondisi pohon pisang di Dusun Sirilanggai yang terkena jamur tanah Fusarium oxysporum. (Foto: dok. Konde.co/Laras Ciptaning Kinasih)
Kondisi pohon pisang di Dusun Sirilanggai yang terkena jamur tanah Fusarium oxysporum. (Foto: dok. Konde.co/Laras Ciptaning Kinasih)

Dampaknya dirasakan langsung oleh warga, termasuk Karmenia (48), perempuan dari Suku Saerejen, dan Esna (45), perempuan dari Suku Sikaraja. Keduanya merupakan warga Dusun Sirilanggai yang sehari-hari mengandalkan aktivitas berladang untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

“Kami susah cari uang karena pisangnya sudah mati. Sudah dari 2025, sudah setahunan,” ujar Karmenia.

Padahal, pisang sebelumnya merupakan salah satu komoditas utama warga. Warga bisa menghasilkan Rp1 juta hingga Rp1,2 juta dalam satu kali panen pisang.

“Sebelum ada penyakit pisang, kita bisa terima Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per minggu. Coba kalikan satu bulan. Dalam satu bulan, ada tiga kali kapal yang masuk mengangkut hasil panen. Itulah sebenarnya hasil kami di sini, tapi sekarang sudah tidak ada,” lanjut Esna.

Warga telah mencoba berbagai cara untuk mengatasi penyakit tersebut. Salah satunya dengan menyuntikkan minyak tanah ke batang pisang. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. 

Hal itu diperparah karena penyakit tersebut tidak hanya menyerang pisang. Menurut Esna, tanaman lain seperti kelapa dan pinang turut terdampak.

“Kelapa kena, pinang juga kena, semua tanaman kena. Berpindah-pindah penyakitnya karena kebawa air yang mengalir dan sudah jamurnya masuk ke dalam tanah,” jelas Esna.

Karmenia (sebelah kiri) dan Esna (sebelah kanan). (Foto: dok. Konde.co/Laras Ciptaning Kinasih)
Karmenia (sebelah kiri) dan Esna (sebelah kanan). (Foto: dok. Konde.co/Laras Ciptaning Kinasih)

Tak punya pilihan selain mencari penghasilan agar bisa bertahan hidup, Esna dan Karmenia serta warga lainnya kemudian memanfaatkan ladang durian milik leluhur mereka sebagai sumber penghidupan.

Warga memanen durian yang telah jatuh dan menjualnya kepada pengepul. Satu orek atau keranjang berisi sekitar 15–20 buah durian dijual dengan harga Rp50 ribu hingga Rp92 ribu, tergantung besar-kecilnya ukuran durian. 

“Ini karena kecil-kecil (ukurannya), satu keranjang harganya Rp50 ribu,” ujar Karmenia.

Penghasilan tersebut tetap tidak sebanding dengan pendapatan dari pisang sebelumnya. Apalagi, untuk mendapatkan satu keranjang durian, warga harus berjalan sekitar 6 kilometer–7 kilometer menuju ladang.

Para perempuan dalam perjalanan pulang sehabis memanen durian di ladang. (Foto: dok. Konde.co/Laras Ciptaning Kinasih)
Para perempuan dalam perjalanan pulang sehabis memanen durian di ladang. (Foto: dok. Konde.co/Laras Ciptaning Kinasih)
Hasil panen satu orek durian. (Foto: dok. Konde.co/Laras Ciptaning Kinasih)
Hasil panen satu orek durian. (Foto: dok. Konde.co/Laras Ciptaning Kinasih)

Perjalanan menuju ladang bukan perkara yang mudah. Warga harus melewati jembatan dan jalanan berlumpur dengan medan yang naik-turun. Ketika banjir datang, perjalanan yang biasanya ditempuh sekitar 1 jam, bisa menjadi dua kali lebih lama.

“Ini susah kami ambilnya, jauh. Hampir pingsan kami. Berat, jauh. Jalan ke gunungnya meningkat, turun-naik. Apalagi ke gunung jalannya juga tidak bagus,” jelas Esna dan Karmenia.

Walaupun banjir membuat perjalanan warga menjadi semakin sulit, sebagian besar warga Dusun Sirilanggai tetap memilih untuk pergi ke ladang karena tidak punya banyak pilihan.

“Karena ada kemauan, tetap kami seberangi, tapi bukan keinginan juga. Daripada nggak ada uang seharian, lebih baik tetap dipaksakan,” ucap Karmenia.

Karmenia dan Esna juga turut menanam terong, cabai, dan mentimun untuk dijual kepada warga sekitar, sebagai tambahan penghasilan sehari-hari.

Namun, hasil panen juga tidak selalu menjanjikan. Hujan yang mengguyur dusun terus-menerus membuat tanaman lebih mudah terserang penyakit dan hama. Warga akhirnya harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli pupuk dan pestisida. 

Kehadiran Korporasi Menjadi Awal Konflik Antarsuku

Hilangnya hutan sebagai sumber penghidupan dan dampak ekologis yang dirasakan warga tidak bisa terlepas dari beroperasinya PT Salaki Summa Sejahtera atau PT SSS.

Sejak beroperasi pada 2008, kekhawatiran terhadap hilangnya sumber penghidupan sebenarnya sudah muncul di tengah masyarakat. Namun, izin telah diberikan pemerintah dan aktivitas penebangan tetap berjalan. Kehadiran perusahaan juga memunculkan konflik terkait tanah adat dan pembagian kompensasi.

Warga yang memiliki hak atas tanah adat dijanjikan kompensasi sebesar Rp37 ribu per meter kubik kayu. Namun, menurut mereka, kompensasi tersebut tidak selalu diterima oleh suku yang memiliki hak atas wilayah tersebut. 

Yeses (62), Kepala Suku Samonggilailai, menjelaskan bahwa perusahaan kerap memberikan kompensasi kepada suku lain yang dianggap memiliki kedekatan dengan korporasi, meski bukan pemilik tanah adat yang bersangkutan. Situasi itu kemudian memicu konflik antarsuku.

Yeses (62), Kepala Suku Samonggilailai. (Foto: dok. Konde.co/Laras Ciptaning Kinasih)
Yeses (62), Kepala Suku Samonggilailai. (Foto: dok. Konde.co/Laras Ciptaning Kinasih)

“Dalam persoalan sengketa itu, mereka mengambil keputusan sendiri suku siapa yang akan menerima uangnya,” jelas Yeses. 

“Artinya, misal antara suku A dan suku B. Si A yang keras, kalau si B ini masih bisa diajak kompromi. Maka ‘saya menangkan si B’, kompensasinya dikasih ke si B. Begitu permainan mereka,” tambah Barnabas. 

Sebagai bentuk protes, warga dari suku yang merasa dirugikan beberapa kali melakukan pemalangan jalan hingga memotong jembatan yang biasa digunakan untuk loading kayu. Aksi tersebut pernah terjadi pada 2010, 2016, dan 2024. 

Alih-alih menyelesaikan persoalan, warga menilai perusahaan justru cenderung memilih pihak yang tidak melakukan protes keras untuk diberikan kompensasi agar mempermudah aktivitas penebangan.

“Mereka memang sengaja membuat supaya selalu ada konflik seperti itu,” ucap Yeses.

Persoalan semakin rumit karena warga tidak berkomunikasi secara langsung dengan pengelola perusahaan. Komunikasi lebih banyak dilakukan melalui koperasi yang menjadi perpanjangan tangan perusahaan, yang dikelola oleh sejumlah elite daerah.

Akibatnya, keresahan dan persoalan yang disampaikan masyarakat kepada perusahaan harus melewati pihak lain terlebih dahulu. Kondisi itu dinilai membuat persoalan warga tidak sepenuhnya tersampaikan. 

Bagi warga, kehadiran perusahan hanya menjadi sumber persoalan baru. Hutan yang selama ini dijaga dan telah menjadi bagian dari kehidupan warga justru dirusak, sementara konflik terkait tanah adat dibiarkan muncul.

“Karena ada perusahaan, banyak konflik, banyak persoalan, banyak sengketa, Lebih baik tidak ada perusahaan, masyarakat aman,” tutup Barnabas.

Pencabutan Izin PT SSS Diserahkan Kepada PT Agrinas Palma Nusantara

Pencabutan izin PT SSS pada 2026 seharusnya menjadi titik balik bagi warga Pulau Siberut. Namun, permasalahan lain justru muncul karena luas konsesi yang sebelumnya dikelola PT SSS kini dialihkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara—perusahaan milik negara—oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Perubahan tersebut membuat pencabutan izin dipandang belum menyentuh akar persoalan dan terkesan seperti “pergantian pemain” saja, aktor-aktor baru dikerahkan untuk mengelola hutan. 

Konde.co telah berupaya menghubungi Satgas PKH dan PT SSS untuk meminta tanggapan terkait persoalan tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan, Satgas PKH belum merespons permintaan wawancara yang disampaikan Konde.co melalui WhatsApp maupun email sejak 21 Agustus 2026. 

Sementara itu, PT SSS merespons permintaan Konde.co, namun menyatakan belum dapat memberikan kesempatan untuk wawancara.

Tongkang yang membawa sebagian hasil tebangan pohon (Foto: dok. Konde.co/Laras Ciptaning Kinasih)
Tongkang yang membawa sebagian hasil tebangan pohon (Foto: dok. Konde.co/Laras Ciptaning Kinasih)

“Harusnya pemerintah begitu mencabut itu diiringi dengan upaya untuk memperbaiki kembali hubungan antara negara dengan masyarakat dalam hal dalam hal pengelolaan hutan.”

Rifai juga menyoroti bahwa persoalan tersebut berakar pada cara negara mengatur kawasan hutan. Undang-Undang Kehutanan selama ini menempatkan hutan dalam penguasaan negara. Dengan konstruksi tersebut, negara memiliki kewenangan untuk mengatur sekaligus memberikan izin pemanfaatan hutan. 

Dalam praktiknya, ketika perusahaan memperoleh izin kehutanan di kawasan hutan negara, perusahaan tidak perlu terlebih dahulu memperoleh izin dari pemegang tanah sebagaimana berlaku di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL). 

Persoalannya, kawasan yang kemudian diberikan kepada perusahaan tersebut tidak selalu benar-benar kosong dari kehidupan masyarakat. Masyarakat adat telah hidup dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun jauh sebelum izin perusahaan diberikan. 

Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, UU Kehutanan menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara. Namun, melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Penguasaan hutan oleh negara juga tetap harus memperhatikan hak masyarakat hukum adat.

Putusan itu menjadi penting karena keberadaan izin yang diterbitkan negara tidak serta-merta menghapus hubungan masyarakat adat dengan wilayah yang selama ini mereka kelola.

Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya apakah perusahaan memiliki izin, tetapi juga apakah negara telah memastikan hak masyarakat adat dihormati ketika izin pemanfaatan hutan diberikan.

“Masalahnya kan nggak hanya soal kewajiban yang ada di undang-undang saja. Ini ada hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban moral.”

“Pemberian izin kepada si perusahaan itu kan sebenarnya sudah melanggar hak orang. Karena faktanya bagaimanapun itu memang hak masyarakat Mentawai,” papar Rifai.

Persoalan yang dialami warga Siberut menunjukkan bahwa kerusakan hutan tidak seketika hilang ketika aktivitas penebangannya berhenti. Banjir tetap datang, hasil hutan tetap hilang, ladang tetap rusak, dan ekonomi tetap tercekik.

Menyusul yang dipaparkan oleh Rifai mengenai izin pengelolaan hutan, Koalisi #ResetKehutanan kini mendesak pemerintah dan DPR untuk menyusun ulang UU Kehutanan, bukan sekadar melakukan revisi secara parsial. Desakan tersebut muncul di tengah pembahasan perubahan UU Kehutanan di Komisi IV DPR yang telah memasuki tahap harmonisasi dan ditargetkan rampung untuk dibawa ke sidang paripurna pada September 2026.

(Koalisi #ResetKehutanan dalam Konsolidasi Regional Sumatra di Padang. (Foto: dok. Konde.co/Laras Ciptaning Kinasih)
Koalisi #ResetKehutanan dalam Konsolidasi Regional Sumatra di Padang. (Foto: dok. Konde.co/Laras Ciptaning Kinasih)

Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Decmonth Nuel Pasaribu, mengatakan dorongan untuk menyusun ulang UU Kehutanan berangkat dari persoalan tata kelola hutan yang selama ini belum dibenahi secara mendasar. 

Sejak disahkan pada 1999, UU Kehutanan memang telah mengalami sejumlah perubahan, antara lain melalui Perppu pada 2004, putusan Mahkamah Konstitusi, serta perubahan melalui UU Cipta Kerja. Namun, perubahan tersebut dinilai belum menghasilkan perubahan konseptual terhadap cara negara memandang dan mengelola hutan. 

Kondisi tersebut membuat aturan kehutanan saat ini dinilai menjadi “compang-camping” karena ketentuannya tersebar dalam berbagai perubahan dan regulasi. 

Decmonth menyoroti bahwa persoalan paling mendasar adalah paradigma yang masih melihat hutan terutama sebagai sumber ekonomi. Padahal, hutan juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup masyarakat dan keanekaragaman hayatinya.

“UU Kehutanan yang seharusnya punya paradigma untuk melindungi hutan dari risiko-risiko bencana ekologis dan krisis iklim, sehingga paradigma yang menganggap hutan hanya untuk kemanfaatan ekonomi harus diubah.”

“Paradigma yang sekarang kan yang dilihat bagaimana supaya hutan itu bisa menghasilkan sebanyak-banyaknya ekonomi, keuntungan ekonominya berapa, sumbangan sektor PDB-nya berapa, growth dari sektor hutan berapa,” papar Decmonth.

Decmonth juga melihat bahwa kelemahan lain terletak pada pendekatan penegakan hukum yang masih berorientasi pada ada atau tidaknya legalitas.

Selama perusahaan memiliki izin, aktivitas di kawasan konsesi cenderung dipandang sebagai aktivitas yang sah. Padahal, dampak yang ditimbulkan terhadap hutan dan masyarakatnya juga harus menjadi perhatian.

“Nah harusnya, pasal pidana yang dilihat tuh tentang dampak deforestasi dong. Bodo amat punya izin atau nggak punya izin, kalau sudah melakukan tindak deforestasi tutupan hutan secara masif, harus dihukum,” ucap Decmonth.

Perubahan paradigma tersebut juga penting bagi masyarakat adat. Hingga kini, aturan mengenai masyarakat adat masih tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah. Belum sahnya RUU Masyarakat Adat juga membuat proses pengakuan masyarakat adat menjadi panjang dan berlapis.

Untuk memperoleh pengakuan sebagai masyarakat adat, misalnya, masyarakat harus terlebih dahulu memperoleh pengakuan melalui keputusan bupati, gubernur, atau peraturan daerah. Setelah itu, ketika hendak mendapatkan pengakuan atas hutan adat, masih ada proses pengajuan dan verifikasi kembali di tingkat kementerian.

“Saat kamu sudah punya SK-nya, kamu ajukan lagi bahwa kamu adalah masyarakat adat yang punya hutan adat seluas 10.000 hektare gitu, misalnya. Dan itu harus diverifikasi lagi oleh kementerian.”

“Nah, yang dibutuhkan sekarang ya pemerintah yang harusnya verifikasi. Orang lu (re:pemerintah) yang punya anggarannya. Jadi, proaktif gitu loh pemerintah,” jelas Decmonth.

Karena itu, UU Kehutanan yang baru perlu memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi juga benar-benar mendorong pemulihan hutan yang rusak. Mekanisme pidana, perdata, dan administrasi harus dapat digunakan untuk memulihkan kerusakan, sekaligus membuka ruang yang lebih kuat bagi masyarakat untuk menggugat ketika lingkungan dan ruang hidup mereka dirusak, termasuk melalui mekanisme citizen lawsuit maupun class action

Di saat yang sama, masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian dari pengawasan terhadap hutan, yang artinya menjadi subjek aktif, bukan sekadar pihak yang diberi tahu setelah keputusan dibuat. Partisipasi publik yang bermakna perlu dijamin sejak pengukuhan kawasan, pemanfaatan hutan, penerbitan izin, hingga pengawasan. Keterbukaan informasi, ruang untuk menyampaikan usul dan keberatan, serta mekanisme pengaduan harus menjadi bagian dari sistem tata kelola kehutanan. 

Banjir yang berulang di Siberut, seperti juga bencana ekologis di berbagai wilayah Aceh dan Sumatera, seharusnya menjadi pengingat bahwa kerusakan hutan berkaitan erat dengan sumber penghidupan banyak masyarakat. 

Dibutuhkan pula perubahan pola pikir negara dalam melihat hutan dan  masyarakat adat sebagai subjek yang utuh.

(Editor: Luviana Ariyanti)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.