Fri,28 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Pelaku Curanmor Karyawan Toko Emas Caruban Madiun Ditangkap

Pelaku Curanmor Karyawan Toko Emas Caruban Madiun Ditangkap

pelaku-curanmor-karyawan-toko-emas-caruban-madiun-ditangkap
Pelaku Curanmor Karyawan Toko Emas Caruban Madiun Ditangkap
service

Madiun (beritajatim.com) – Aksi pencurian sepeda motor milik karyawan Toko Emas Omega Moria Caruban, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, berhasil diungkap Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Madiun.

Seorang pria asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku yakni Denis Dirgahayu (25), warga Jorong Muaro, Desa Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam. Ia ditangkap polisi saat hendak menjual sepeda motor hasil curian tersebut.

Kasus pencurian itu terjadi di area parkir sisi timur Toko Emas Omega Moria Caruban, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Jumat (7/8/2026).

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki mengatakan, kejadian diketahui saat korban, Olifia Paulandi, hendak pulang setelah selesai bekerja. Sebelumnya, korban datang ke tempat kerjanya sekitar pukul 08.00 WIB dan memarkirkan sepeda motor di area khusus karyawan di sisi timur bangunan toko.

Namun, sekitar pukul 15.30 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah mengambil sepeda motor korban dan selanjutnya berhasil diamankan bersama barang bukti,” kata AKBP Ridwan Maliki.

Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaan sepeda motor yang dibawa kabur.

Dalam aksinya, pelaku diduga memanfaatkan kondisi sepeda motor yang tidak dikunci setang. Selain itu, kendaraan diparkir di lokasi yang minim pengawasan.

Pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong atau dituntun dalam kondisi mesin mati untuk menghindari perhatian orang di sekitar lokasi.

Polisi selanjutnya melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan Denis saat hendak menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan kendaraan yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Denis dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolres Madiun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan gunakan kunci setang maupun sistem pengamanan tambahan. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk membawa kendaraan dengan mudah,” imbaunya.

Sementara itu, sepeda motor yang sempat dicuri tersebut telah dikembalikan pihak kepolisian kepada korban. Kendaraan itu diserahkan setelah proses pemeriksaan dan penyidikan sebagai barang bukti selesai dilakukan. (rbr/ted)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.