Ringkasan Berita
Warga Toyoresmi mendapat penyuluhan hukum tentang perlindungan anak dan anti kekerasan.
Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum didorong mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Keadilan restoratif menjadi salah satu pendekatan dalam penyelesaian perkara anak.
Masyarakat didorong berperan menciptakan lingkungan aman dan ramah anak.
Kediri (beritajatim.com) – Masyarakat Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, mendapat penyuluhan mengenai perlindungan anak dan pencegahan kekerasan. Edukasi hukum tersebut menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif ketika menangani anak yang berhadapan dengan hukum.
Penyuluhan hukum digelar di GOR Balai Desa Toyoresmi. Kegiatan mendapat antusiasme masyarakat serta apresiasi dari Pemerintah Desa Toyoresmi dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Persoalan anak yang berhadapan dengan hukum menjadi salah satu pembahasan utama. Masyarakat diberikan pemahaman bahwa penanganan perkara anak tidak dapat disamakan dengan perkara orang dewasa karena anak memiliki hak khusus yang wajib dilindungi.
Hak tersebut antara lain hak untuk tumbuh dan berkembang, memperoleh pendidikan, mendapatkan pendampingan, serta terbebas dari perlakuan yang merendahkan martabat anak.
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) sekaligus narasumber, Dr. Agung Mafazi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara anak perlu mengedepankan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah Keadilan Restoratif atau Restorative Justice. Pendekatan ini tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan mendorong pemulihan, pembinaan, dan penyelesaian perkara secara adil.
Menurut Agung, anak yang berhadapan dengan hukum harus ditempatkan sebagai subjek yang tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pembinaan, dan kesempatan memperbaiki diri.
“Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus memperhatikan posisi anak sebagai subjek yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pembinaan, dan kesempatan untuk memperbaiki diri. Oleh karena itu, penyelesaian perkara anak perlu diarahkan pada pemulihan dan pembinaan, bukan semata-mata pembalasan atau penghukuman,” jelasnya.
Libatkan Anak, Korban hingga Masyarakat
Dalam pendekatan keadilan restoratif, penyelesaian perkara tidak hanya melibatkan anak dan aparat penegak hukum. Anak, korban, keluarga, masyarakat, serta pihak terkait dapat dilibatkan untuk mencari solusi yang mempertimbangkan dampak tindak pidana sekaligus rasa keadilan.
Prinsip kepentingan terbaik bagi anak menjadi salah satu pertimbangan penting. Namun, hak dan kepentingan korban serta rasa keadilan di tengah masyarakat tetap harus diperhatikan.
Agung juga menekankan bahwa perlindungan anak tidak berhenti ketika perkara hukum telah terjadi. Masyarakat memiliki peran penting dalam membangun lingkungan yang aman dan ramah anak sekaligus mencegah kekerasan maupun tindak pidana yang melibatkan anak.
Kesadaran hukum, kata dia, perlu dibangun sejak dini agar masyarakat memahami langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan anak.
Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung. Masyarakat aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai persoalan perlindungan anak serta langkah yang dapat dilakukan ketika anak berhadapan dengan hukum.
Kepala Desa Soroti Langkah Konkret Perlindungan Anak
Dalam sesi diskusi, Kepala Desa Toyoresmi turut mengajukan pertanyaan mengenai bentuk nyata perlindungan hukum yang dapat dilakukan masyarakat ketika menghadapi anak yang melakukan tindakan melanggar hukum.
Pertanyaan tersebut mencerminkan kebutuhan masyarakat terhadap pemahaman yang lebih praktis mengenai penanganan perkara anak. Perlindungan hukum harus dilakukan secara tepat dengan tetap memperhatikan hak anak, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyuluhan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan edukasi, tetapi dapat meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mencegah dan merespons persoalan kekerasan maupun perkara hukum yang melibatkan anak.
Kolaborasi pemerintah desa, keluarga, masyarakat dan pihak terkait dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, ramah anak dan mendukung tumbuh kembang anak.
Melalui kegiatan ini, Desa Toyoresmi diharapkan semakin memiliki kesadaran hukum dalam memberikan perlindungan kepada anak. Pendekatan yang mengedepankan pencegahan, pendampingan, pemulihan dan keadilan restoratif menjadi bagian penting dalam memastikan anak tetap mendapatkan hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. [nm]





Comments are closed.