Fri,28 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Edarkan Ratusan Pil ‘Y’, Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi

Edarkan Ratusan Pil ‘Y’, Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi

edarkan-ratusan-pil-‘y’,-pemuda-sumenep-dibekuk-polisi
Edarkan Ratusan Pil ‘Y’, Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi
service

Sumenep (beritajatim.com) – AR (21), warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, dibekuk Satuan Samapta Polresta Sumenep karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo ‘Y’.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful mengungkapkan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

Anggota pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi valid, anggota langsung bergerak menangkap tersangka di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa/Kecamatan Gapura.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan 300 butir pil berlogo ‘Y’ yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor Honda PCX warna hitam,” katanya, Kamis (27/08/2026).

Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus rokok, plastik kresek bening, 1 unit telepon seluler iPhone, serta 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

“Tersangka AR saat diamankan tengah bertransaksi menjual pil ‘Y’ ke FI. Dari tangan FI, petugas mengamankan 11 butir pil berlogo ‘Y’,  1 bungkus rokok, sobekan aluminium foil, serta 1 unit telepon seluler,” terangnya.

Setelah dilakukan penindakan oleh Satsamapta Polresta Sumenep, perkara beserta barang bukti kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pengujian barang bukti di laboratorium, serta melaksanakan tahapan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Kasat Resnarkoba. (tem/ted)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.