Kepolisian Daerah Riau menetapkan 40 tersangka kebakaran hutan dan lahan seluas 904 hektar sepanjang 2026. Dari jumlah itu, semua tersangka perorangan, tak ada perusahaan. Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, mengatakan, pengungkapan kasus terus mereka lakukan seiring masih ada titik panas di sejumlah wilayah Riau. “Penyidikan tidak berhenti hanya pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Kami mengonstruksikan setiap perkara secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana api bermula, apa motifnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa itu,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia. Proses hukum, katanya, mereka lakukan dengan pendekatan scientific criminal investigation. Penyidik mendasarkan penyelidikan dan penyidikan pada fakta serta alat bukti untuk mengurai unsur perbuatan melawan hukum maupun unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana. Bekas karhutla di konsesi PT SPM. Foto: Suryadi/Mongabay Indonesia Temuan karhutla di konsesi Sedangkan temuan Walhi Riau, sekitar Mei lalu, sedikitnya karhutla terjadi pada empat konsesi perusahaan di Riau. Antara lain, di Bengkalis, PT Sekato Pratama Makmur (SPM) dan PT Meskom Agro Sarimas (MAS). Kemudian PT Arara Abadi (AA), Pelalawan; serta PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Siak. Penghujung Juli lalu, Eko Yunanda, Direktur Eksekutif Walhi Riau menyerahkan hasil temuan dan kajian mereka terhadap empat perusahaan itu pada kepolisian. Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, menerimanya langsung. Mongabay, mengirim surat permintaan tanggapan melalui WhatsApp, 21 Agustus 2026 tetapi tak ada respon. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), membenarkan temuan itu, setelah Mongabay konfirmasi. “Berdasarkan pemantauan titik…This article was originally published on Mongabay
Kasus Karhutla Riau Jerat Puluhan Tersangka Perorangan, Bagaimana Perusahaan?
Kasus Karhutla Riau Jerat Puluhan Tersangka Perorangan, Bagaimana Perusahaan?





Comments are closed.