Jombang, Arina.id – Sembilan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) akhirnya terpilih dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Gedung Serbaguna Pesantren Tambakberas, Jombang, Ahad 30 Agustus 2026.
Sembilan nama yang terpilih ini akan melakukan rapat tertutup di ndalem kasepuhan Mbah Wahab Hasbullah untuk memilih Rais Aam PBNU, serta merumuskan arah selanjutnya pemilihan Ketua Umum PBNU.
Adapun sembilan nama kiai tersebut antara lain: KH Nurul Huda Jazuli (486 suara), TGK Nuruzzahri Yahya (478 suara), KH Baharuddin HS (392 suara), KH Miftachul Akhyar (351 suara), KH Afifuddin Muhajirin (340 suara), KH Anwar Iskandar (327 suara), KH Anwar Manshur (304) suara), KH Said Aqil Siradj (273 suara), dan KH Abun Bunyamin (316 suara).
Proses pengumpulan suara dari perwakilan lebih dari 500 PWNU dan PCNU ini telah dilakukan sehari sebelumnya, dengan teknis masing-masing perwakilan menuliskan nama-nama ulama yang diusulkan menjadi AHWA, kemudian memasukkannya ke dalam 6 kotak kaca yang telah tersedia.
Sebelum dimulai proses pembukaan kotak suara, Katib Syuriyah PBNU Kiai Sarmidi Husna terlebih dahulu menjelaskan aturan teknis pembukaan, pembacaan, penulisan, hingga kriteria hasil perhitungannya.
“Surat suara dinyatakan sah apabila memenuhi beberapa syarat. Pertama, surat usulan AHWA harus ditandatangani Rais dan Katib. Kedua, jika tidak ditandatangani maka dianggap tidak sah. Ketiga, saksi masing-masing kelompok dari tiap kotak suara harus menandatangani berita acara rekapitulasi,” ujarnya.
Dikutip dari situs resmi muktamar NU, AHWA merupakan singkatan dari Ahlul Halli wal Aqdi, istilah yang berasal dari tradisi fikih Islam. Secara sederhana, istilah tersebut merujuk pada kelompok orang yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan penting, termasuk dalam urusan kepemimpinan.
Secara bahasa, ahlul halli wal aqdi dapat dimaknai sebagai orang-orang yang memiliki kewenangan untuk “melepaskan dan mengikat”. Makna tersebut tidak sekadar dipahami secara harfiah, tetapi menggambarkan otoritas sekelompok tokoh yang dinilai memiliki kapasitas untuk merumuskan, memutuskan, atau mengikat suatu perkara demi kemaslahatan bersama.
Dalam tradisi fikih, istilah ini digunakan untuk menyebut kelompok yang mempunyai pengaruh dan kapasitas dalam menentukan arah kepemimpinan. Salah satu definisi yang dikutip dalam khazanah fikih menyebut:
يُطْلَقُ لَفْظُ ” أَهْل الْحَل وَالْعَقْدِ ” عَلَى أَهْل الشَّوْكَةِ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَالرُّؤَسَاءِ وَوُجُوهِ النَّاسِ الَّذِينَ يَحْصُل بِهِمْ مَقْصُودُ الْوِلاَيَةِ
Artinya, istilah ahlul halli wal ‘aqdi ditujukan kepada orang-orang yang memiliki pengaruh dan kekuatan (ahlus-syaukah) dari kalangan ulama, pemimpin, serta tokoh masyarakat yang dengannya tujuan kepemimpinan dapat terwujud.
AHWA bukan sekadar forum yang berisi sejumlah orang untuk memberikan suara. Anggotanya ditempatkan sebagai tokoh yang memiliki kapasitas keilmuan, pengaruh moral, integritas, dan kemampuan mempertimbangkan kelayakan seorang calon pemimpin.





Comments are closed.