Mon,31 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Perdebatan Masa Iddah Politik Picu Kerusuhan Muktamar NU, Massa Merangsek Minta Ganti Pimpinan Sidang

Perdebatan Masa Iddah Politik Picu Kerusuhan Muktamar NU, Massa Merangsek Minta Ganti Pimpinan Sidang

perdebatan-masa-iddah-politik-picu-kerusuhan-muktamar-nu,-massa-merangsek-minta-ganti-pimpinan-sidang
Perdebatan Masa Iddah Politik Picu Kerusuhan Muktamar NU, Massa Merangsek Minta Ganti Pimpinan Sidang
service

Jombang, Arina.id – Perdebatan mengenai masa iddah atau jeda bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dari jabatan politik memanas dalam Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG), Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Ahad 30 Agustus 2026.

Perdebatan muncul setelah pimpinan sidang membahas ketentuan Peraturan Perkumpulan (Perkum) Pasal 7 yang mengatur masa iddah selama satu tahun bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang sebelumnya aktif dalam jabatan politik.

Pimpinan sidang, Prof Muhammad Nuh, sempat mengetuk palu untuk mengesahkan ketentuan tersebut. “Syarat calon Ketua Umum adalah telah menyelesaikan masa iddahnya satu tahun,” kata Profesor M Nuh sambil mengetuk palu.

Keputusan itu kemudian mendapat protes dari sejumlah muktamirin. Mereka mempertanyakan ketentuan tersebut lantaran menilai aturan mengenai masa iddah telah dihapus dalam pembahasan sebelumnya.

Presidium sidang, KH Cholil Nafis, kemudian meminta klarifikasi kepada sejumlah pimpinan forum, termasuk Ketua Komisi Organisasi Asrorun Niam. Dalam penjelasan yang disampaikan di forum, disebutkan bahwa tidak pernah ada keputusan dalam Sidang Pleno III pada Sabtu (29/8/2026) malam yang menghapus ketentuan tersebut.

Dengan demikian, ketentuan Perkum yang mengatur masa iddah satu tahun bagi mantan pejabat politik tetap berlaku. Beberapa kali Profesor M Nuh mengingatkan bahwa keputusan dalam Pleno IV merupakan konsekuensi dari pembahasan dan keputusan pada Pleno III. Setelah pembahasan berlangsung, palu pengesahan kembali diketukkan.

Mewakili Masyayikh, KH Muhibul Aman Aly mengatakan, pemberlakuan kembali ketentuan masa iddah tersebut dilakukan demi menjaga tegaknya aturan organisasi. “Keputusannya terkait iddah itu dikembalikan ke Perkum semula demi tegaknya jam’iyyah,” katanya sebelum keputusan disahkan.

Tiga Usulan Masa Iddah

Dalam pembahasan tersebut, muktamirin menyampaikan sejumlah usulan mengenai masa iddah bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Usulan yang muncul antara lain mempertahankan masa iddah satu tahun, memberikan masa jeda enam bulan, hingga menghapus ketentuan tersebut.

Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Samsul Ma’arif, mengatakan ketentuan masa iddah satu tahun sebenarnya telah diatur dalam Perkum dan pernah diterapkan pada muktamar-muktamar sebelumnya.

“Jadi orang-orang yang pernah aktif di dunia politik, ketika ingin berkiprah, berkhidmah, ingin menjadi pimpinan di PBNU itu memang Perkum mengatur yang sudah ada adalah satu tahun dan itu sudah digunakan tahun-tahun lalu,” ujarnya di halaman GSG Tambakberas.

Menurut dia, sebagian muktamirin mengusulkan perubahan karena menilai masa iddah dapat membatasi hak seseorang untuk berkhidmat kepada NU.” Tadi sebagian ada yang mengusulkan membatasi hak-hak untuk berkhidmat kepada NU,” jelasnya.

Samsul mengatakan, pembahasan tersebut sempat mengalami kebuntuan meskipun keputusan telah diketok. “Masih deadlock, sebetulnya sesudah diketok,” katanya.

Massa protes sampai masuk lokasi Pleno Muktamar

Ketegangan di dalam forum kemudian berimbas ke luar arena sidang. Sejumlah massa memprotes keputusan mengenai masa iddah dan meminta Prof Muhammad Nuh tidak lagi memimpin persidangan. “Ganti, ganti, ganti pimpinan sidang. Ganti pimpinan sidang sekarang juga,” teriak massa.

Melihat massa yang terus berdatangan, aparat kepolisian kemudian dipanggil untuk mengamankan lokasi. Tak lama kemudian, sejumlah massa yang mengaku mendukung calon Ketua Umum PBNU KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf berupaya masuk ke arena Sidang Pleno IV Komisi Organisasi di GSG Tambakberas.

Massa bergerak setelah keputusan pemberlakuan masa iddah satu tahun bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU disahkan. Salah seorang orator meminta massa menerobos barisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan pasukan pengamanan panitia lokal Muktamar yang berjaga di sekitar jembatan sebelah barat GSG.

Massa juga menyanyikan Mars Banser untuk membangkitkan semangat. Mereka kemudian bergerak menuju jembatan yang mengarah ke pintu utama GSG Bahrul Ulum Tambakberas.

Orator aksi juga meminta para kiai sepuh turun ke arena Muktamar karena massa menilai proses pengambilan keputusan dalam forum tidak berlangsung secara adil.

“Para kiai sepuh, kami meminta dengan hormat turun gunung melihat momentum hari ini yang tidak berlaku adil, mendzalimi kami. Kami meminta kepada seluruh kiai sepuh, turun gunung,” ujar orator.

Panitia: Diduga Ada Oknum Bukan Muktamirin

Panitia Lokal Muktamar ke-35 NU Bidang Media dan Publikasi, Gus Amik Izzul Islam, mengatakan kericuhan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Menurutnya, berdasarkan penelusuran panitia di lapangan, kericuhan diduga melibatkan sejumlah oknum yang bukan merupakan muktamirin.

“Ketika tim kami turun ke lapangan, ada oknum-oknum yang menggunakan atribut salah satu akan calon, Gus Yusuf. Tapi kaosnya dibalik,” katanya kepada NU Online.

Ia menjelaskan, kericuhan terjadi setelah pimpinan sidang bersama Masyayikh menetapkan tata tertib pemilihan Ketua Umum PBNU, termasuk ketentuan masa iddah minimal satu tahun dari partai politik maupun jabatan politik.

“Salah satu poin bahwa Ketua Umum itu harus iddah minimal satu tahun dari partai politik maupun jabatan-jabatan apa pun,” katanya.

Gus Amik, selain mencoba menerobos barikade pengamanan, terdapat oknum yang juga mengganggu instalasi kelistrikan di sekitar arena Muktamar.

“Jadi ada yang sempat terbakar. Setelah itu keamanan berhasil memundurkan oknum-oknum yang membuat ricuh ini ke sebelah barat tenda,” katanya.

Ia menambahkan, setelah forum ditutup di sisi sebelah barat tenda, sejumlah orang kembali berupaya mendobrak barikade keamanan. Namun, upaya tersebut berhasil dicegah petugas.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.