Mon,31 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Muktamar NU di Tambakberas Sepakati Rais Aam dan Ketum Tidak Boleh Rangkap Jabatan Politik

Muktamar NU di Tambakberas Sepakati Rais Aam dan Ketum Tidak Boleh Rangkap Jabatan Politik

muktamar-nu-di-tambakberas-sepakati-rais-aam-dan-ketum-tidak-boleh-rangkap-jabatan-politik
Muktamar NU di Tambakberas Sepakati Rais Aam dan Ketum Tidak Boleh Rangkap Jabatan Politik
service

Jakarta, Arina.id—Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai mandataris muktamar tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU Prof. Asrorun Niam Sholeh, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan salah satu poin yang telah dicapai dalam pembahasan Komisi Organisasi dan selanjutnya dibawa ke sidang pleno untuk disahkan.

“Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi,” katanya di Jombang, Sabtu (29/8/2026).

Ia menjelaskan larangan tersebut mencakup jabatan politik seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik.

Menurut dia, aturan tersebut hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar, sedangkan ketentuan itu tidak diberlakukan terhadap pengurus NU lainnya.

Asrorun mengatakan kesepakatan mengenai aturan rangkap jabatan tersebut dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara.

“Ini merupakan jalan keluar yang bijak (wise) dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting,” ujarnya.

Ia menjelaskan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki posisi sebagai simbol kepemimpinan organisasi sehingga harus menjaga fokus dalam menjalankan mandat muktamar.

“Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan,” katanya.

Selain aturan rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga menyepakati AHWA tetap menjadi salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.

Asrorun mengatakan AHWA merupakan lembaga yang dibentuk muktamar dan memiliki mandat untuk menjalankan proses pemilihan Rais Aam sesuai ketentuan yang telah disepakati.

“Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan,” ujarnya.

Seluruh hasil kesepakatan Komisi Organisasi tersebut selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.