Ringkasan Berita:
- Kejari Sampang menyidik dugaan korupsi 19 paket rehabilitasi dan pembangunan fisik SMP senilai sekitar Rp7,6 miliar.
- Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) 2024.
- Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk eks Kepala Dinas Pendidikan Sampang.
- Kejari Sampang masih mendalami perkara dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Sampang (beritajatim.com) – Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan 19 paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan fisik bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berpotensi bertambah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang masih mendalami dugaan penyimpangan proyek yang memiliki nilai keseluruhan sekitar Rp7,6 miliar tersebut.
Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024. Hingga saat ini, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Sampang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni eks Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Mohammad Fadeli, eks Kepala Bidang (Kabid) SMP Ach Tohairuddin, serta Ketua Gapensi Jawa Timur Mohammad Syarifudin.
Ketiganya kini telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejari Sampang Mochamad Iqbal mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
“Kita tunggu saja perkembangan penyidikan lebih lanjutnya,” terang Iqbal, Senin (31/8/2026).
Sebelumnya, penyidik Tipidsus Kejari Sampang secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan DAK dan DAU Tahun Anggaran 2024 yang digunakan untuk membiayai 19 paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan fisik SMP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut. Langkah hukum itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek secara menyeluruh.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan maupun pengelolaan 19 paket pekerjaan dengan total nilai sekitar Rp7,6 miliar itu. [sar/beq]





Comments are closed.