Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah fakta persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji terkait uang 400.000 dolar Amerika Serikat untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI yang diberikan kepada perantara teman Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.
“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Budi mengatakan setiap fakta persidangan kasus kuota haji merupakan hal yang penting untuk proses pembuktian perkara.
Baca juga: Soal pemanggilan Nusron Wahid, KPK: Kami fokus dulu periksa biro haji
“Karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” katanya.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Hingga 30 Maret 2026, KPK sudah menetapkan empat tersangka kasus tersebut. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Pada 11 Agustus 2026, keempat tersangka mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa. Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp622,09 miliar.
Sementara pada 18 Agustus 2026, sidang lanjutan kasus kuota haji mengungkapkan penyerahan uang 400.000 dolar AS kepada Erik selaku perantara Zainal Abidin. Adapun Zainal merupakan teman Ketua Pansus Haji DPR 2024 Nusron Wahid.
Baca juga: Muhadjir Effendy jadi saksi di sidang kasus korupsi kuota haji
Dalam sidang tersebut, Gus Alex mulanya bertanya kepada mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri terkait titipan uang sebanyak 406.000 dolar AS dari Asrul Aziz.
Uang tersebut kemudian diketahui tersisa 301.000 dolar AS karena sempat dipakai.
Oleh sebab itu, Gus Alex menambah 100.000 dolar AS kepada Syaiful Bahri.
Selanjutnya, Gus Alex meminta Syaiful Bahri untuk bertemu Erik dan menyerahkan 400.000 dolar AS.
Gus Alex meminta Syaiful Bahri melakukan hal tersebut untuk memenuhi permintaan Zainal Abidin selaku teman Nusron Wahid.
Baca juga: JPU: 27 pihak dan 313 PIHK terima aliran dana dari kasus korupsi haji
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





Comments are closed.