Fri,4 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Muktamar NU Dorong Reformasi Regulasi Zakat agar Tak Ada Beban Pajak Ganda

Muktamar NU Dorong Reformasi Regulasi Zakat agar Tak Ada Beban Pajak Ganda

muktamar-nu-dorong-reformasi-regulasi-zakat-agar-tak-ada-beban-pajak-ganda
Muktamar NU Dorong Reformasi Regulasi Zakat agar Tak Ada Beban Pajak Ganda
service

Jakarta, Arina.id—Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membahas isu-isu strategis terkait umat dan masyarakat secara umum dalam gelaran Muktamar ke-35 NU.

Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Maudhu’iyah, KH. Cholil Nafis menjelaskan komisinya berfokus pada pembahasan isu-isu strategis dengan tiga poin utama, yakni terkait keadilan pajak, pemaknaan ulama, serta I’adatun Nadzor.

Muktamar mendorong adanya reformasi regulasi agar pembayaran zakat tidak lagi sebatas pengurangan penghasilan kena pajak (tax deduction), melainkan dapat memotong kewajiban pajak secara langsung (tax credit).

“Ini demi keadilan sehingga umat Islam tidak bayar dua kali, bayar zakat bayar pajak yang dua-duanya adalah lembaga resmi pemerintah,” tegasnya melalui layanan konferensi virtual yang ditayangkan di Kantor PBNU, Jakarta, pada Kamis, (3/8/26).

Selain itu, forum juga meminta pemerintah tidak terlalu membebani masyarakat dengan retribusi dan pajak yang menumpuk, serta mengecualikan masyarakat kurang mampu atau penerima subsidi dari kewajiban pajak.

Isu kedua berkaitan dengan perumusan nilai-nilai keulamaan. Forum menegaskan, ulama yang dimaksud dalam konteks Nahdlatul Ulama adalah Ulamau Asy-Syar’i, yakni sosok yang memiliki kedalaman ilmu keagamaan sekaligus pemahaman mendalam atas dinamika sosial. 

Kiai Cholil Nafis menyampaikan bahwa figur ulama NU tercermin dalam prinsip “al-‘akifala dinihi wal-‘arif bi hali qawmihi.” Ia menegaskan peran ulama tidak boleh berhenti di ruang kelas.

“Tidak boleh di sini seorang ulama NU itu hanya diam dan mengajar, tapi dia harus lebih dari itu memberikan manfaat lebih besar kepada yang lain untuk memecahkan masalah-masalah keumatan,” ujarnya.

Isu ketiga yang menjadi keputusan penting adalah penerapan mekanisme I’adatu AnNadzor atau peninjauan kembali terhadap keputusan-keputusan hukum NU yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Peninjauan ulang ini dinilai perlu mengingat adanya perubahan zaman, perubahan illat (alasan hukum), maupun potensi kekeliruan dalam proses perumusan terdahulu. Pelaksanaan I’adatu AnNadzor ini dibatasi hanya pada tingkat nasional di bawah kewenangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui mekanisme seleksi oleh jajaran Syuriyah. 

Sementara itu, metode pengambilan hukum yang digunakan tetap mengacu pada tradisi NU, yakni qauli, istislahi, dan manhaji.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.