Jakarta, Arina.id—Komisi Rekomendasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mendorong agar koperasi pesantren dilibatkan dalam ekosistem Koperasi Merah Putih yang tengah dikembangkan pemerintah.
Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari rekomendasi Muktamar NU terkait pemberdayaan ekonomi rakyat melalui koperasi berbasis komunitas yang inklusif dan berdaya saing.
Anggota Komisi Rekomendasi Muktamar ke-35 NU, H Hatim Ghazali, mengatakan koperasi pesantren yang telah berjalan perlu mendapat afirmasi agar dapat menjadi bagian dari ekosistem Koperasi Merah Putih.
“Mengafirmasi koperasi-koperasi yang sudah ada seperti koperasi pesantren menjadi bagian dalam ekosistem Koperasi Merah Putih,” ujar Hatim dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Selain melibatkan koperasi pesantren, Komisi Rekomendasi juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap koperasi yang telah ada. Menurutnya, pengembangan koperasi perlu memperhatikan prinsip koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat.
Komisi Rekomendasi juga menyarankan perubahan nama program Koperasi Desa menjadi Koperasi Merah Putih. Pendekatan program tersebut dinilai perlu diperkuat dengan basis komunitas sehingga tidak hanya terfokus pada pembentukan badan usaha.
Koordinator Komisi Rekomendasi Muktamar ke-35 NU, Ahmad Suaedy, sebelumnya mengatakan pemberdayaan ekonomi rakyat melalui koperasi berbasis komunitas yang inklusif dan berdaya saing menjadi salah satu perhatian komisi.
Rekomendasi tersebut merupakan respons terhadap sejumlah program pemerintah yang tengah menjadi perhatian publik, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Koperasi Merah Putih yang ada dengan mendasarkan prinsip utama koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, agar rakyat tidak hanya menjadi objek pasar, tetapi menjadi pemilik, pelaku, sekaligus penerima manfaat utama pembangunan ekonomi,” kata Ahmad.
Seperti diketahui, pemerintah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat perekonomian kerakyatan.
Program tersebut dilandasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan pembentukan badan usaha koperasi di 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Hingga Agustus 2026, badan usaha koperasi tersebut telah terbentuk di hampir seluruh desa, dengan sekitar 80.000 unit koperasi. Sementara itu, sebanyak 21.400 bangunan fisik Kopdes disebut telah rampung dibangun.
Pemerintah menargetkan 30.000 unit bangunan fisik gudang dan gerai Kopdes siap beroperasi pada akhir tahun 2026.
Dalam konteks tersebut, Komisi Rekomendasi Muktamar NU menilai keberadaan koperasi yang telah tumbuh di masyarakat, termasuk koperasi pesantren, perlu diteliti dan diperkuat dalam ekosistem koperasi nasional.





Comments are closed.