Thu,3 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Menyoal Putusan PTUN Serang Kasus Gugatan Warga Rancapinang

Menyoal Putusan PTUN Serang Kasus Gugatan Warga Rancapinang

menyoal-putusan-ptun-serang-kasus-gugatan-warga-rancapinang
Menyoal Putusan PTUN Serang Kasus Gugatan Warga Rancapinang
service

    Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menyatakan tak menerima atau niet ontvankeljike verklaard (NO) gugatan enam warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, terkait penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) Nomor 1/2012 atas nama Kementerian Pertahanan. Putusan perkara Nomor 10/G/2026/PTUN.SRG itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang pada Kamis, (6/8/26). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan,  gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum mereka membayar biaya perkara sebesar Rp7.599.000. Abdul Rohim Marbun, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus kuasa hukum warga Rancapinang, menilai, Majelis Hakim PTUN Serang gagal dalam melihat substansi perkara. Kasus ini, katanya, merupakan sengketa tata usaha negara karena tindakan badan atau pejabat pemerintah dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Pandeglang yang menerbitkan sertifikat hak pakai dengan tidak ada bukti perolehan yang jelas dan terang selama proses persidangan. Menurut dia, tak ada bukti yang menunjukkan ada jual-beli antara masyarakat dengan PT Mandirinusa Grahaperkasa (MGP),  sebagai bentuk perusahaan itu melakukan ruislag dengan TNI-AD. “Putusan ini mencerminkan kegagalan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa administrasi atas tindakan badan atau pejabat pemerintah,” kata Rohim kepada Mongabay, Senin, (10/8/26). Sengketa itu berkaitan dengan sekitar 364 hektar tanah di Desa Rancapinang yang masuk klaim SHP pemerintah. Enam warga yang menjadi penggugat  yaitu, Tajudin, Masdoni, Rohani, Hamjah, Marki, dan Mista. Para penggugat menyatakan, mereka dan keluarga sudah menguasai dan mengelola tanah itu secara turun-temurun untuk pertanian dan perkebunan. Dalam persidangan, warga antara lain mempersoalkan tak ada bukti pelepasan hak atas tanah yang…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.