
Jakarta kembali dihadapkan pada dilema klasik transportasi perkotaan: bagaimana membuat ruang jalan lebih adil bagi semua pengguna. Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah keberadaan jalur sepeda yang tersebar di berbagai ruas ibu kota.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, total jaringan jalur sepeda yang telah terbangun mencapai 313,6 kilometer. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 32,31 kilometer yang merupakan jalur sepeda terproteksi. Rinciannya, 11,2 kilometer menggunakan pembatas planter box, 20,11 kilometer memakai tiang kerucut atau stick cone, dan 1 kilometer menggunakan kanstin.
Selain itu, sepanjang 23,29 kilometer jalur sepeda terintegrasi di atas trotoar. Sisanya masih mengandalkan marka cat di bahu jalan raya.
Kondisi tersebut membuat efektivitas jalur sepeda kembali dipertanyakan. Pemprov DKI Jakarta bahkan berniat mengkaji ulang keberadaannya lantaran tingkat penggunaan oleh pesepeda dinilai masih rendah. Di sisi lain, kendaraan bermotor justru kerap melintas atau mengambil ruang yang diperuntukkan bagi pesepeda.
Persoalannya bukan semata soal berapa banyak orang yang menggunakan sepeda. Ada mandat hukum yang membuat fasilitas ini tidak bisa begitu saja dihilangkan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menjamin hak pesepeda atas fasilitas keselamatan. Pasal 25 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan, salah satunya fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.
Pasal 45 ayat (1) huruf b juga menegaskan bahwa fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi lajur sepeda.
Bahkan, Pasal 62 mengamanatkan pemerintah memberikan kemudahan sekaligus jaminan keselamatan dan kelancaran bagi pesepeda. Ayat (1) menyebut, “Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.” Sementara ayat (2) menegaskan, “Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.”
Artinya, persoalan jalur sepeda bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan bagian dari kewajiban pemerintah dalam menyediakan sistem transportasi yang aman.
Bukan Sekadar Marka Cat di Jalan
Masalah muncul ketika jalur sepeda dibangun tanpa perlindungan dan konektivitas yang memadai. Jalur yang hanya berupa marka cat mudah diterobos kendaraan bermotor, terutama ketika kemacetan terjadi. Pada titik ini, pesepeda menjadi pengguna jalan yang paling rentan.
Bagi pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur khusus atau tidak mengutamakan keselamatan pesepeda, Pasal 106 ayat (2) juncto Pasal 284 mengancam sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Karena itu, persoalan utamanya bukan apakah Jakarta membutuhkan jalur sepeda, melainkan bagaimana fasilitas tersebut dibuat benar-benar berfungsi.
Jalur sepeda dapat menjadi bagian penting dari mobilitas perkotaan. Selain meningkatkan keselamatan, sepeda mampu menghemat penggunaan ruang jalan, mengurangi emisi, serta menjadi moda transportasi untuk perjalanan jarak pendek.
Lebih jauh, sepeda dapat berfungsi sebagai moda first-mile dan last-mile. Jalur yang terkoneksi dengan Commuter Line, LRT, MRT, dan TransJakarta memungkinkan masyarakat menuju halte atau stasiun tanpa harus selalu menggunakan kendaraan pribadi.
Namun, iklim tropis Jakarta dan kondisi jalan membuat infrastruktur pendukung menjadi penting. Tempat berteduh, parkir sepeda, loker, hingga fasilitas bilas dapat menentukan apakah sepeda hanya menjadi moda rekreasi atau benar-benar digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Infrastruktur, Pengawasan, dan Budaya Bersepeda
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai jalur sepeda tetap penting selama dibangun dengan perencanaan yang matang.
“Keberadaan jalur sepeda pada dasarnya sangat penting, dengan catatan tidak dibangun secara setengah-setengah atau parsial,” ujar Djoko.
Menurutnya, jalur sepeda perlu memiliki proteksi fisik agar tidak mudah diserobot kendaraan bermotor. Salah satu pilihan adalah penerapan raised bike lanes, yakni jalur sepeda yang dibuat sedikit lebih tinggi dari permukaan jalan atau menyatu dengan trotoar yang lebar.
Pepohonan juga perlu ditanam sebagai peneduh. Di sisi lain, gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan dapat didorong menyediakan parkir sepeda, loker, serta fasilitas bilas.
Penegakan hukum pun tidak boleh tertinggal. Kamera ETLE khusus di titik rawan dapat digunakan untuk menindak kendaraan yang menerobos atau parkir di jalur sepeda. Patroli sterilisasi oleh Dinas Perhubungan pada jam sibuk, yakni pukul 06.00–09.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB, juga diperlukan.
Pada akhirnya, jalur sepeda Jakarta tidak seharusnya dinilai hanya dari jumlah penggunanya hari ini. Infrastruktur transportasi membutuhkan waktu untuk membentuk kebiasaan. Yang lebih penting adalah memastikan jalurnya aman, terkoneksi, terlindungi, dan terintegrasi dengan transportasi publik.
Sebab, jika Jakarta ingin mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi, ruang bagi sepeda bukan kemewahan. Ia merupakan bagian dari investasi mobilitas masa depan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.
Tim Editor




Comments are closed.