Ilustrasi kebakaran lahan | Unsplash/Matt Palmer
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia menjadi persoalan serius. Asap yang dihasilkan berdampak langsung hingga ke negara tetangga seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina. Hal ini jelas bukan lagi sekadar permasalahan lingkungan domestik, tapi sudah berada di dimensi lintas negara.
Data Kementerian Kehutanan per 1 September 2026, ada sekitar 1.370 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence), terutama di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Fenomena ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dari seluruh pihak terkait.
Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., menjelaskan bagaimana instrumen hukum nasional maupun internasional bekerja dalam menuntut pertanggungjawaban korporasi dan negara secara objektif.
Kerangka Hukum Regional dan Dimensi Lintas Negara
Trsino dalam keterangannya di umy.ac.id menjelaskan, Indonesia sebenarnya sudah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 sebagai komitmen regional dalam menangani asap lintas batas.
“Kalau kebakaran di Indonesia kemudian asapnya melintas batas dan menimbulkan dampak yang tidak baik di negara lain, tentu ini bisa dipersoalkan. Kita sudah memiliki kesepakatan di tingkat ASEAN untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kebakaran hutan. Karena itu, ketika dampaknya sampai ke negara lain, Indonesia perlu melihat persoalan ini sebagai masalah yang memiliki dimensi lintas negara,” jelas Trisno.
Oleh karena itu, penegakan hukum karhutla tidak boleh berhenti pada pelaku individual di lapangan. Apabila titik api berada di dalam wilayah konsesi, perusahaan pengelola kawasan tersebut memiliki kewajiban hukum untuk diperiksa terkait sistem pengawasan dan pencegahannya. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah yang tengah memeriksa 19 perusahaan dengan total luas area terdampak mencapai 11.047 hektare menggunakan data citra satelit.
“Kalau lahannya merupakan lahan konsesi dan kemudian terbakar, siapapun yang melakukan pembakaran, perusahaan itu ikut wajib bertanggung jawab. Harus diperiksa dengan sungguh-sungguh mengapa perusahaan tidak menjaga lahannya agar tidak terbakar,” tegas Trisno.
Ia menekankan bahwa proses hukum wajib berjalan adil tanpa memandang asal kepemilikan modal entitas bisnis tersebut.
“Mau pengusaha Singapura, Malaysia, maupun dalam negeri, kalau memang menjadi penyebab kebakaran dan ada pelanggaran, harus ditindak secara hukum,” lanjutnya.
Memisahkan Tanggung Jawab Perusahaan dan Negara
Menurut Trisno, agar penyelesaian isu karhutla tidak berujung pada aksi saling tuding, hukum membedakan secara tegas antara porsi tanggung jawab badan usaha dan peran pemerintah. Perusahaan bertanggung jawab atas kelalaian pengelolaan di area konsesinya. Sementara itu, negara bertanggung jawab atas penyediaan regulasi, pengawasan, serta fasilitas pengendalian.
“Negara bisa dimintai pertanggungjawaban kalau memang negara tidak menyiapkan aturan, tidak melakukan pengawasan, tidak melakukan penegakan hukum, dan tidak melakukan pencegahan serta pengendalian yang memadai,” jelasnya.
Penguatan Pencegahan dan Evaluasi Hukum
Di tengah peringatan risiko El Niño dari ASEAN Specialised Meteorological Centre, pemanfaatan teknologi pemantauan harus dioptimalkan untuk penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih.
“Teknologi pemantauan dan citra satelit sekarang sudah sangat baik, sementara wilayah konsesi juga sudah jelas. Negara harus memastikan wilayah yang terbakar dan meminta pertanggungjawaban perusahaan. Tidak boleh ada perlindungan apa pun,” ujarnya.
Tak ketinggalan, ia juga mengingatkan pentingnya mengambil pelajaran dari rekam jejak penanganan karhutla masa lalu agar tindakan yang diambil tidak selalu bersifat reaktif.
“Kita pernah mengalami persoalan yang hampir sama pada 2013 dan sekarang terulang kembali. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan pemantauan dan penegakan hukum, kita tidak akan pernah berubah dari persoalan ini,” pungkasnya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News




Comments are closed.