Fri,4 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Indonesiana
  3. Bagaimana Mekanisme Hukum Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Karhutla?

Bagaimana Mekanisme Hukum Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Karhutla?

bagaimana-mekanisme-hukum-pertanggungjawaban-korporasi-dalam-kasus-karhutla?
Bagaimana Mekanisme Hukum Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Karhutla?
service

Ilustrasi kebakaran lahan | Unsplash/Matt Palmer


Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia menjadi persoalan serius. Asap yang dihasilkan berdampak langsung hingga ke negara tetangga seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina. Hal ini jelas bukan lagi sekadar permasalahan lingkungan domestik, tapi sudah berada di dimensi lintas negara.

Data Kementerian Kehutanan per 1 September 2026, ada sekitar 1.370 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence), terutama di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Fenomena ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dari seluruh pihak terkait.

Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., menjelaskan bagaimana instrumen hukum nasional maupun internasional bekerja dalam menuntut pertanggungjawaban korporasi dan negara secara objektif.

Kerangka Hukum Regional dan Dimensi Lintas Negara

Trsino dalam keterangannya di umy.ac.id menjelaskan, Indonesia sebenarnya sudah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 sebagai komitmen regional dalam menangani asap lintas batas.

“Kalau kebakaran di Indonesia kemudian asapnya melintas batas dan menimbulkan dampak yang tidak baik di negara lain, tentu ini bisa dipersoalkan. Kita sudah memiliki kesepakatan di tingkat ASEAN untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kebakaran hutan. Karena itu, ketika dampaknya sampai ke negara lain, Indonesia perlu melihat persoalan ini sebagai masalah yang memiliki dimensi lintas negara,” jelas Trisno.

Oleh karena itu, penegakan hukum karhutla tidak boleh berhenti pada pelaku individual di lapangan. Apabila titik api berada di dalam wilayah konsesi, perusahaan pengelola kawasan tersebut memiliki kewajiban hukum untuk diperiksa terkait sistem pengawasan dan pencegahannya. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah yang tengah memeriksa 19 perusahaan dengan total luas area terdampak mencapai 11.047 hektare menggunakan data citra satelit.

“Kalau lahannya merupakan lahan konsesi dan kemudian terbakar, siapapun yang melakukan pembakaran, perusahaan itu ikut wajib bertanggung jawab. Harus diperiksa dengan sungguh-sungguh mengapa perusahaan tidak menjaga lahannya agar tidak terbakar,” tegas Trisno.

Ia menekankan bahwa proses hukum wajib berjalan adil tanpa memandang asal kepemilikan modal entitas bisnis tersebut.

“Mau pengusaha Singapura, Malaysia, maupun dalam negeri, kalau memang menjadi penyebab kebakaran dan ada pelanggaran, harus ditindak secara hukum,” lanjutnya.

Memisahkan Tanggung Jawab Perusahaan dan Negara

Menurut Trisno, agar penyelesaian isu karhutla tidak berujung pada aksi saling tuding, hukum membedakan secara tegas antara porsi tanggung jawab badan usaha dan peran pemerintah. Perusahaan bertanggung jawab atas kelalaian pengelolaan di area konsesinya. Sementara itu, negara bertanggung jawab atas penyediaan regulasi, pengawasan, serta fasilitas pengendalian.

“Negara bisa dimintai pertanggungjawaban kalau memang negara tidak menyiapkan aturan, tidak melakukan pengawasan, tidak melakukan penegakan hukum, dan tidak melakukan pencegahan serta pengendalian yang memadai,” jelasnya.

Penguatan Pencegahan dan Evaluasi Hukum

Di tengah peringatan risiko El Niño dari ASEAN Specialised Meteorological Centre, pemanfaatan teknologi pemantauan harus dioptimalkan untuk penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih.

“Teknologi pemantauan dan citra satelit sekarang sudah sangat baik, sementara wilayah konsesi juga sudah jelas. Negara harus memastikan wilayah yang terbakar dan meminta pertanggungjawaban perusahaan. Tidak boleh ada perlindungan apa pun,” ujarnya.

Tak ketinggalan, ia juga mengingatkan pentingnya mengambil pelajaran dari rekam jejak penanganan karhutla masa lalu agar tindakan yang diambil tidak selalu bersifat reaktif.

“Kita pernah mengalami persoalan yang hampir sama pada 2013 dan sekarang terulang kembali. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan pemantauan dan penegakan hukum, kita tidak akan pernah berubah dari persoalan ini,” pungkasnya.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.