Sat,5 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Revisi UU LLAJ Didesak Harus Jamin Keselamatan Pengguna Jalan

Revisi UU LLAJ Didesak Harus Jamin Keselamatan Pengguna Jalan

revisi-uu-llaj-didesak-harus-jamin-keselamatan-pengguna-jalan
Revisi UU LLAJ Didesak Harus Jamin Keselamatan Pengguna Jalan
service

Arina.id – Ada banyak kekhawatiran terkait keselamatan berlalu lintas di jalan raya sekarang. Hal itu terutama terkait dengan tingginya cidera dan kematian akibat kecelakaan. Oleh sebab itu pemerintah diminta serius dalam menjamin keselematan para pengguna jalan raya ini. 

Dalam pembahasan rancangan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Road Safety Association (RSA) menyampaikan kekhawatiran terhadap arah pembahasan perubahan UU tersebut, terutama terkait keseriusan negara menurunkan angka fatalitas serta memberikan kepastian hukum atas keselamatan pengguna jalan.

RSA sampai saat ini masih mengikuti rangkaian pembahasan bersama sejumlah asosiasi dan organisasi masyarakat sipil dalam memberikan masukan kepada Pemerintah atas usulan perubahan dari DPR RI. Tanggapan Pemerintah selanjutnya akan disampaikan kembali kepada DPR RI dalam waktu dekat untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

“Persoalannya bukan apakah usulan RSA diterima atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah perubahan UU ini benar-benar membuat masyarakat lebih terlindungi dan memperkuat kemampuan negara mencegah kematian dan cedera serius di jalan,” kata Rio Octaviano, Dewan Pengawas RSA dalam siaran persnya, Jumat 4 September 2026.

Keselamatan Kendaraan Kecil Jangan Terpinggirkan

Ia menjelaskan, RSA melihat pembahasan masih banyak berkutat pada kendaraan besar serta polemik angkutan orang berbasis aplikasi. Persoalan tersebut penting, tetapi jangan sampai menggeser persoalan fundamental mengenai keselamatan kendaraan kecil, khususnya sepeda motor dan mobil penumpang, serta perlindungan terhadap pesepeda dan pejalan kaki.

Padahal keselamatan kendaraan tidak boleh berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif dan teknis. Regulasi harus mendorong standar dan teknologi kendaraan yang mampu mencegah kecelakaan serta melindungi manusia ketika kesalahan terjadi.

“Kami khawatir persoalan yang sedang menjadi polemik justru mendominasi pembahasan, sementara bagaimana negara melindungi masyarakat dari kematian dan cedera serius di jalan belum mendapatkan perhatian yang sebanding,” ujarnya. 

Ia pun mengingatkan bahwa negara telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ), termasuk kerangka 5 Pilar Keselamatan Jalan serta pembagian peran para pemangku kepentingan.

Karena itu, RSA mempertanyakan apabila arah kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden justru tidak mendapatkan perhatian kuat dalam perubahan UU LLAJ.

“Jika Presiden sudah menetapkan arah kebijakan keselamatan jalan beserta pilar dan pemangku kepentingannya, seharusnya perubahan UU memperkuatnya. Ini juga menyangkut konsistensi dan kepatuhan antar-instansi dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Negara.”

Kecelakaan Harus Dipandang Dapat Dicegah

RSA juga mendorong perubahan paradigma bahwa kecelakaan, kematian, dan cedera serius di jalan bukan sesuatu yang harus diterima sebagai konsekuensi normal dari mobilitas, melainkan risiko yang dapat dicegah.

Paradigma tersebut penting karena akan menentukan bagaimana negara membangun jalan, menetapkan standar keselamatan kendaraan, membentuk perilaku pengguna jalan, melakukan penegakan hukum, hingga menangani korban kecelakaan.

Namun, sampai tahap pembahasan saat ini, RSA belum melihat dorongan yang cukup kuat dari Pemerintah untuk mengakomodasi perubahan paradigma tersebut. Ia pun mendorong penguatan kolaborasi antar-aparat penegak hukum tanpa mengambil alih atau mengubah kewenangan masing-masing institusi.

Di sisi lain pembagian kewenangan tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai penafsiran yang terlalu kaku membuat hukum berhenti pada rumusan normatif dan tidak mampu menjawab kondisi faktual di jalan.

“Hukum tidak boleh hanya menjadi kalimat ideal di dalam undang-undang. Masyarakat harus dapat merasakan bahwa hukum bekerja ketika mereka berada di jalan.”

Organisasi pegiat lalu lintas jalan ini juga mencatat sejumlah masukan mengenai keselamatan belum memperoleh perhatian yang sebanding dengan masukan dari unsur industri sebagai pemangku kepentingan dalam sektor transportasi. Namun, kepentingan keselamatan masyarakat harus tetap menjadi pertimbangan utama.

“Industri penting dan harus didengar. Tetapi keselamatan manusia harus menjadi kepentingan tertinggi. Masukan yang berkaitan dengan pencegahan kematian di jalan setidaknya harus memperoleh perhatian yang sama seriusnya.”

Rio melanjutkan, keberhasilan perubahan UU LLAJ tidak diukur dari banyaknya pasal yang berubah, tetapi dari kemampuan regulasi memberikan kepastian hukum, membuat pengguna jalan lebih terlindungi, memastikan seluruh instansi menjalankan tanggung jawabnya, serta menurunkan angka kematian dan cedera serius di jalan.

“Keselamatan jalan bukan sekadar persoalan transportasi. Ini adalah persoalan perlindungan terhadap nyawa manusia. Ukuran akhirnya sederhana: apakah setelah UU ini berubah, semakin banyak nyawa yang dapat diselamatkan?” katanya menegaskan. 

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.