Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA Indonesia) menyatakan negara wajib mengendalikan emisi dan melindungi setiap napas warga. Kebakaran hutan, energi fosil, emisi industri dan kendaraan, pembakaran sampah, asap rokok, aerosol rokok elektronik, serta abu vulkanik harus ditangani secara terpadu berdasarkan sumber, risiko, dan tanggung jawab masing-masing.
Peringatan Hari Udara Bersih Internasional untuk Langit Biru atau International Day of Clean Air for blue skies tahun 2026 tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan. Tema tahun ini, “Clean Air for Climate Action” atau “Udara Bersih untuk Aksi Iklim”, harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata untuk mengurangi emisi, melindungi kesehatan, dan memastikan pertanggungjawaban setiap pihak yang mencemari udara.
Hari Udara Bersih Internasional ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan diperingati setiap 7 September. Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Environment Programme (UNEP) menegaskan bahwa kebijakan udara bersih dan pengendalian perubahan iklim harus berjalan bersama.
Tubagus Haryo Karbyanto, Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia, menyatakan banyak sumber pencemaran udara, seperti pembakaran batu bara, minyak, gas, hutan, lahan, dan sampah, sekaligus menghasilkan gas rumah kaca dan bahan pencemar yang merusak kesehatan.
Udara bersih bukan barang mewah yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang mampu tinggal di kawasan hijau, membeli alat penyaring udara, bekerja dari rumah, atau menggunakan kendaraan berpendingin udara. Udara bersih adalah hak setiap orang, termasuk anak-anak, pekerja luar ruang, pengemudi angkutan umum, pedagang kaki lima, masyarakat berpenghasilan rendah, lansia, perempuan hamil, dan penyandang disabilitas.
Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) mencatat bahwa 99 persen penduduk dunia hidup di tempat yang kualitas udaranya melampaui pedoman WHO. Gabungan pencemaran udara luar ruang dan rumah tangga berkaitan dengan sekitar 6,7 juta kematian dini setiap tahun. Sekitar 89 persen kematian dini akibat pencemaran udara luar ruang terjadi di negara berpendapatan rendah dan menengah, dengan beban terbesar antara lain berada di kawasan Asia Tenggara dan Pasifik Barat.
“Pencemaran udara adalah krisis kesehatan publik, ketidakadilan sosial, kegagalan tata kelola, dan pelanggaran terhadap hak warga,” kata Tubagus.
Satu udara, banyak sumber pencemaran
Udara yang dihirup manusia merupakan ruang bersama. Pencemaran yang dilepaskan di satu tempat dapat bergerak melintasi permukiman, kota, provinsi, bahkan batas negara. Karena itu, kebijakan udara bersih tidak dapat dibatasi sebagai urusan satu kementerian atau satu pemerintah daerah.
Sumber pencemaran udara terbesar berasal dari aktivitas manusia, terutama pembakaran bahan bakar fosil untuk pembangkit listrik dan industri; emisi kendaraan bermotor, kapal, pesawat, dan alat berat; kebakaran hutan, lahan, dan gambut; pembakaran sampah dan limbah secara terbuka; kegiatan pertanian dan peternakan; penggunaan bahan bakar kotor untuk memasak; aktivitas pertambangan dan konstruksi; serta asap dan aerosol produk tembakau dan rokok elektronik.
Pencemaran tersebut menghasilkan campuran partikel dan gas berbahaya. Salah satu yang paling berbahaya adalah partikel halus dengan diameter 2,5 mikrometer atau lebih kecil, yang dikenal sebagai Particulate Matter 2.5 (PM2.5). Partikel ini dapat masuk jauh ke dalam paru-paru, menembus aliran darah, dan meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, kanker paru, penyakit paru obstruktif kronis, infeksi saluran pernapasan, gangguan kehamilan, serta hambatan perkembangan paru dan otak anak.
Pencemaran udara juga mengandung partikel berdiameter 10 mikrometer atau lebih kecil yang disebut Particulate Matter 10 (PM10), nitrogen dioksida, sulfur dioksida, karbon monoksida, ozon permukaan, senyawa organik mudah menguap, logam berat, dan berbagai bahan toksik lainnya. Persoalannya bukan hanya berapa tinggi angka pencemar pada suatu hari, melainkan siapa yang terus-menerus terpapar, siapa yang menghasilkan pencemaran, siapa yang memperoleh keuntungan ekonomi, dan siapa yang akhirnya menanggung biaya pengobatan serta kehilangan produktivitas.
Kebakaran hutan dan lahan bukan bencana musiman yang boleh dinormalisasi
Kebakaran hutan, lahan, dan gambut menghasilkan PM2.5, karbon monoksida, nitrogen oksida, senyawa organik berbahaya, dan karbon hitam. Asapnya dapat melintasi batas administratif serta menimbulkan krisis kesehatan, pendidikan, transportasi, dan ekonomi.
Kebakaran yang berasal dari pembukaan lahan, pengeringan gambut, pengelolaan konsesi yang buruk, atau pembiaran pelanggaran tidak dapat semata-mata disebut sebagai bencana alam. Dalam keadaan seperti itu terdapat keputusan manusia, kegagalan pencegahan, dan tanggung jawab hukum yang harus ditelusuri.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, memberikan dasar bagi pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, serta pertanggungjawaban pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.
Pemerintah harus membuka informasi mengenai titik api, status dan penguasaan lahan, pemegang persetujuan lingkungan, tindakan pengawasan, serta proses penegakan hukum. Negara tidak boleh hanya membagikan masker sementara pihak yang memperoleh keuntungan dari perusakan hutan dan lahan tidak dimintai pertanggungjawaban.
Energi, industri, transportasi, dan tata kota harus berada dalam satu kebijakan
Kebijakan udara bersih tidak akan efektif apabila pemerintah terus menambah sumber emisi, mempertahankan pembangkit berbasis batu bara tanpa pengendalian ketat, membiarkan kendaraan dengan emisi tinggi, dan membangun kota yang memaksa warga bergantung pada kendaraan pribadi.
Pemerintah harus mengintegrasikan kebijakan energi, transportasi, industri, perumahan, dan tata ruang. Transisi energi harus disertai pengurangan nyata pembakaran bahan bakar fosil. Standar emisi industri harus diawasi menggunakan sistem pemantauan yang datanya dapat diperiksa publik. Uji emisi kendaraan harus menjadi instrumen penegakan, bukan sekadar kegiatan seremonial.
Di wilayah perkotaan, transportasi publik yang terjangkau, aman, terintegrasi, dan rendah emisi merupakan kebijakan kesehatan publik. Demikian pula penyediaan trotoar, jalur sepeda, ruang hijau, kawasan rendah emisi, dan pengendalian debu konstruksi. Warga tidak dapat diminta meninggalkan kendaraan pribadi apabila angkutan umum belum aman dan belum menjangkau tempat tinggalnya.
Pembakaran sampah adalah masalah pelayanan publik
Pembakaran sampah secara terbuka melepaskan partikel halus, karbon monoksida, dan bahan kimia beracun. Apabila sampah mengandung plastik atau bahan kimia, pembakarannya dapat menghasilkan bahan pencemar yang lebih berbahaya.
Larangan membakar sampah harus diikuti tanggung jawab pemerintah menyediakan layanan pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan daur ulang sampah. Kebijakan yang hanya melarang tanpa memperbaiki pelayanan publik akan memindahkan beban kepada warga tanpa menyelesaikan akar masalah.
Asap rokok dan aerosol rokok elektronik adalah pencemaran udara
Pembicaraan mengenai udara bersih sering berhenti pada cerobong industri dan knalpot kendaraan. Padahal, bagi jutaan orang, paparan paling dekat dan berulang justru terjadi di rumah, tempat kerja, sekolah, restoran, kendaraan umum, tempat ibadah, dan ruang publik akibat asap rokok.
WHO memperkirakan paparan asap rokok orang lain menyebabkan sekitar 1,3 juta kematian setiap tahun. Tidak ada tingkat paparan asap rokok yang aman. Ventilasi, pendingin udara, alat penyaring, pemisahan meja, ataupun ruang merokok di dalam gedung tidak dapat menghilangkan paparan secara menyeluruh. Perlindungan yang efektif adalah ruangan dan kawasan yang sepenuhnya bebas asap rokok.
Rokok elektronik juga tidak menghasilkan “uap air” yang aman. Istilah “uap” dapat menyesatkan karena produk tersebut sebenarnya menghasilkan aerosol yang dapat mengandung nikotin, partikel halus, logam, senyawa organik, bahan perisa, dan zat toksik lainnya. WHO menyatakan bahwa emisi rokok elektronik dapat meningkatkan konsentrasi partikel di dalam ruangan dan menimbulkan risiko bagi pengguna maupun orang lain yang terpapar.
Secara hukum, Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Pasal 151 ayat (2) mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayahnya.
Kewajiban tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Cakupan pengamanan zat adiktif dalam peraturan tersebut meliputi produk tembakau dan rokok elektronik. Pemerintah daerah tidak memiliki alasan hukum untuk mengeluarkan rokok elektronik dari larangan penggunaan di KTR. Hak seseorang menggunakan produk tembakau atau nikotin berhenti ketika asap atau aerosolnya memasuki ruang napas orang lain.
Abu vulkanik: bahaya alam yang membutuhkan kesiapan negara
Indonesia juga menghadapi penurunan kualitas udara dari sumber alamiah, khususnya abu dan gas vulkanik. Sumber alamiah harus dibedakan dari pencemaran akibat aktivitas manusia karena dasar tanggung jawabnya berbeda. Erupsi tidak dapat dicegah, tetapi keterlambatan peringatan, ketiadaan masker, buruknya komunikasi risiko, tidak terlindunginya sumber air, dan tidak tersedianya layanan kesehatan merupakan hal-hal yang dapat dan wajib dicegah.
Menjelang Hari Udara Bersih Internasional 2026, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mencatat episode erupsi menerus Gunung Anak Krakatau pada 4–6 September 2026. Setelah episode tersebut berhenti, status Gunung Anak Krakatau tetap berada pada Level III atau Siaga.
Pada 31 Agustus 2026, tingkat aktivitas Gunung Sinabung juga dinaikkan dari Level II atau Waspada menjadi Level III atau Siaga. Sebelumnya, pada Mei 2026, PVMBG melaporkan peningkatan aktivitas Gunung Dukono. Erupsi pada 8 Mei 2026 menghasilkan kolom abu yang dilaporkan mencapai sekitar 10.000 meter di atas puncak dan berpotensi berdampak terhadap permukiman serta transportasi.
Abu vulkanik dapat mengganggu pernapasan dan mata, mencemari sumber air, merusak tanaman, mengganggu transportasi, serta membahayakan penerbangan. Risiko bergantung pada ukuran partikel, ketebalan abu, arah angin, durasi paparan, dan kondisi kesehatan seseorang.
Pemerintah harus menghubungkan informasi PVMBG dengan prakiraan angin dan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sistem tanggap darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, sekolah, pengelola transportasi, dan pengelola bandar udara.
Keberadaan pencemaran alamiah tidak boleh digunakan untuk mengaburkan tanggung jawab atas emisi buatan manusia. Negara tidak dapat mencegah gunung meletus, tetapi negara dapat dan wajib mencegah pembakaran hutan, emisi berlebihan, pembakaran sampah, serta paparan asap rokok dan aerosol rokok elektronik.
Udara bersih adalah kewajiban konstitusional
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan.
Hak tersebut ditegaskan dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pasal 65 juga menjamin akses masyarakat terhadap informasi, partisipasi, keadilan, dan pengaduan lingkungan.
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu udara, mulai dari perencanaan, penetapan baku mutu, inventarisasi emisi, pencegahan, pemantauan, pengawasan, hingga pengenaan sanksi administratif.
Kerangka hukum tersebut menunjukkan bahwa penyediaan udara bersih bukan pilihan kebijakan yang dapat dilaksanakan atau ditunda sesuai kenyamanan pemerintah. Kegagalan menyediakan informasi kualitas udara, mengidentifikasi sumber pencemar, menegakkan baku mutu emisi, melindungi kelompok rentan, dan menghentikan pelanggaran berulang dapat dinilai sebagai kegagalan pelayanan publik serta pengabaian kewajiban konstitusional negara.
Tuntutan
Kepada Pemerintah Indonesia
• Menetapkan pengendalian pencemaran udara sebagai prioritas nasional lintas kementerian dan pemerintah daerah, dilengkapi target, tenggat waktu, anggaran, penanggung jawab, serta indikator kesehatan.
• Menyediakan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan konsentrasi pencemar secara waktu nyata, terbuka, mudah dipahami, dan dapat diakses hingga tingkat kabupaten atau kota.
• Menambah stasiun pemantauan kualitas udara yang memenuhi standar, terutama di sekitar permukiman, sekolah, kawasan industri, pembangkit listrik, pelabuhan, pertambangan, dan koridor lalu lintas padat.
• Menyusun dan membuka inventarisasi emisi serta kajian pembagian sumber pencemar untuk setiap kawasan perkotaan dan industri.
• Menyelaraskan baku mutu udara ambien nasional secara bertahap dengan pedoman kualitas udara WHO.
• Memperketat dan menegakkan standar emisi pembangkit listrik, industri, kendaraan, kapal, alat berat, kegiatan pertambangan, serta proyek konstruksi.
• Mempercepat transisi dari batu bara, minyak, dan gas menuju energi yang lebih bersih, adil, dan berkelanjutan.
• Memperluas transportasi publik serta menyediakan trotoar, jalur sepeda, ruang hijau, dan kawasan rendah emisi.
• Menghentikan pembakaran sampah terbuka dengan memastikan tersedianya layanan persampahan yang memadai.
• Mencegah kebakaran hutan dan lahan melalui pemulihan gambut, pengawasan konsesi, keterbukaan data, dan penegakan pertanggungjawaban korporasi.
• Menegakkan KTR 100 persen tanpa ruang merokok di dalam gedung serta memasukkan rokok elektronik dan produk tembakau yang dipanaskan dalam larangan.
• Melindungi anak, perempuan hamil, lansia, pekerja luar ruang, penyandang disabilitas, dan masyarakat berpenghasilan rendah dari paparan yang tidak proporsional.
• Menghubungkan data kualitas udara dengan peringatan kesehatan, kebijakan sekolah, perlindungan pekerja, layanan pusat kesehatan masyarakat, dan kesiapan rumah sakit.
• Memastikan masker yang sesuai, pelindung mata, air bersih, layanan kesehatan, tempat evakuasi, dan prosedur pembersihan abu tersedia di wilayah rawan erupsi.
• Membuka saluran pengaduan yang mudah serta mengumumkan tindak lanjut pengawasan dan sanksi terhadap pelaku pencemaran.
Kepada pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dunia
• Mengintegrasikan kebijakan udara bersih dengan mitigasi perubahan iklim, kesehatan publik, dan pembangunan ekonomi.
• Mempercepat transisi dari batu bara, minyak, dan gas menuju energi bersih tanpa mengorbankan pekerja serta masyarakat rentan.
• Memperkuat kerja sama lintas negara untuk menangani asap kebakaran, emisi pelayaran dan penerbangan, serta pencemaran udara lintas batas.
• Menghentikan pembiayaan terhadap kegiatan yang meningkatkan pencemaran tanpa rencana pengurangan emisi yang terukur dan dapat diverifikasi.
• Mewajibkan korporasi membuka data emisi di seluruh rantai pasok dan menanggung biaya pengendalian, kerugian kesehatan, serta pemulihan lingkungan.
• Melindungi kebijakan kesehatan dan lingkungan dari konflik kepentingan serta campur tangan industri pencemar, termasuk industri tembakau.
• Memperluas akses negara berkembang terhadap teknologi, data, dan pembiayaan pengendalian pencemaran udara.
• Menempatkan anak-anak dan generasi mendatang sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan energi, industri, transportasi, dan lingkungan.
Kepada warga Indonesia
• Memantau ISPU serta informasi resmi dari BMKG, PVMBG, BNPB, kementerian terkait, dan pemerintah daerah.
• Mengurangi aktivitas luar ruang ketika kualitas udara berada pada tingkat tidak sehat, terutama bagi anak, lansia, perempuan hamil, dan orang dengan penyakit jantung atau pernapasan.
• Menggunakan masker yang sesuai ketika kualitas udara buruk atau terjadi hujan abu.
• Tidak membakar sampah, daun, lahan, atau limbah rumah tangga.
• Menjadikan rumah, kendaraan, tempat kerja, dan seluruh ruang bersama bebas asap rokok serta aerosol rokok elektronik.
• Menggunakan transportasi publik, berjalan kaki, atau bersepeda apabila sarana dan kondisi udara memungkinkan.
• Saat terjadi hujan abu, membatasi aktivitas luar ruang, menutup sumber air, melindungi mata dan saluran pernapasan, serta mengikuti arahan PVMBG dan pemerintah daerah.
• Tidak menyebarkan informasi mengenai erupsi, kebakaran, atau kualitas udara yang belum terverifikasi.
• Melaporkan pembakaran terbuka, emisi berlebihan, pelanggaran KTR, dan keterlambatan penyampaian informasi kepada instansi berwenang.
• Menggunakan hak untuk memperoleh informasi, berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan, mengajukan pengaduan, dan menuntut penegakan hukum.





Comments are closed.