Mubadalah.id – Bencana ekologis bukan hanya sekedar fenomena alam yang terjadi begitu saja, melainkan ada pola dari relasi eksploitasi yang terstruktur. Ketika pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan, dampak terberatnya tidak pernah terdistribusi secara merata.
Kelompok marjinal, perempuan di pedesaan, dan komunitas adat menjadi pihak yang paling rentan menanggung beban krisis. Di sinilah pendekatan Ekofeminisme Islam hadir untuk membaca ulang relasi antara eksploitasi alam, penindasan berbasis gender, secara imperatif moral agama dalam memulihkan keadilan ekologis.
Bencana dan Beban Gender
Eskalasi krisis ekologi di Indonesia kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sepanjang tahun 2024 hingga 2025, tercatat lebih dari 3.000 kejadian bencana alam. Mayoritas bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan.
Pada pertengahan tahun 2025, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mencatat peningkatan luas kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan. Kebakaran itu mencapai puluhan ribu hektar, memicu krisis kualitas udara yang masif.
Realitas empiris ini terlihat nyata pada kasus perjuangan perempuan adat di Rempang, Kepulauan Riau. Selain itu, masyarakat pesisir Demak yang desanya terancam tenggelam akibat abrasi dan erosi. Di Demak, pergeseran garis pantai telah memusnahkan mata pencaharian utama masyarakat. Ketika sumber air bersih tercemar dan lahan pertanian hancur, beban kerja domestik perempuan membengkak drastis. Perempuan harus berjalan jauh demi air bersih serta memutar otak menjaga gizi keluarga di tengah krisis pangan.
Laporan UN Women (2022) menegaskan kerentanan ini dengan menunjukkan bahwa perempuan dan anak-anak memiliki risiko 14 kali lebih tinggi meninggal dunia saat bencana alam daripada laki-laki dewasa. Keterbatasan akses terhadap informasi, ketimpangan penguasaan aset ekonomi, serta kontruksi sosial yang membatasi mobilitas menjadi faktor utama di balik tingginya kerentanan tersebut.
Wacana Pemikiran Konvergen Domination
Secara teoritis, ekofeminisme membedah adanya keterkaitan erat antara dominasi manusia atas alam (androcentrism) dan dominasi perempuan (patriarchy). Dalam buku monumentalnya Ecofeminism (1993), Maria Mies dan Vandana Shiva menjelaskan bahwa logika ekstraktif kapitalisme modern memandang alam dan tubuh perempuan sebagai objek pasif yang siap tereksploitasi demi akumulasi modal.
Ketika kita baca dalam konteks keislaman dan metodologi Qira’ah Mubadalah yang Kiai Faqihuddin Abdul Kodir kembangkan, relasi desktruktif ini bersumber dari cara pandang hierarkis-dominatif. Teks-teks keagamaan seringkali menyimpang untuk memvalidasi penundukan alam (tasakhir) secara ugal-ugalan. Seolah manusia adalah penguasa mutlak (tyrant), bukan pengelola yang bertindak atas dasar amarah.
Al-Quran sendiri secara tegas melarang perusakan alam di muka bumi (fasad fil ardh). Sebagaimana termaktub dalam QS. Ar-Rum:41. Ekofeminsime Islam mendekontruksi pemahaman dominatif tersebut menegaskan dua hal mendasar. Pertama, Prinsip tauhid dan mizan (keseimbangan) mendudukan alam dan manusia sebagai bagian dari tatanan kosmis yang diciptakan-Nya.
Kedua, rekonsepsi mandat khalifah fil ardh bukan berarti izin untuk menguasai (domination). Akan tetapi mandat merawat dan melestarikan yang dibebankan secara setara kepada laki-laki dan perempuan. Sebagaimana ulasan Willis Jenkins dalam jurnal Environmental Ethics (2008). Etika lingkungan berbasis agama membutuhkan pemulihan hubungan antara keadilan sosial dan integritas ekologis.
Dalam Islam, krisis lingkungan tidak dapat terpisahkan dari krisis keadilan sosial, sebab eksploitasi sumber daya alam secara masif, seperti akuisisi lahan untuk tambang dan sawit. Secara langsung memiskinkan komunitas lokal dan melipatgandakan beban reproduksi sosial perempuan.
Menuju Keadilan Ekologis yang Kesalingan
Membaca krisis ekologi dengan perspektif kesalingan (mubadalah) menuntut transformasi paradigma mendasar dari pola pikir eksploitatif menuju pola pikir keberlanjutan. Perubahan ini dapat kita awali dengan pengakuan mendalam atas pengetahuan lokal (indigenous knowledge) yang dimiliki perempuan di kawasan rentan. Mereka bukanlah sekadar korban pasif, melainkan penjaga pengetahuan kultur dalam pemuliaan benih, pengolahan air, dan konservasi pangan.
Selanjutnya kebijakan lingkungan dan perencangan mitigasi bencana tidak boleh lagi bersifat buta gender (gender-blind), sehingga proses Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) maupun pembangunan nasional wajib melibatkan partisipasi bermakna dari perempuan dan kelompok marjinal.
Pada saat yang sama, lembaga keagamaan perlu terus mendorong artikulasi fiqih ekologi yang inklusif. Misalnya melahirkan fatwa-fatwa perlindungan lingkungan yang secara spesifik menyoroti keselamatan perempuan dan keberlanjutan generasi mendatang.
Krisis ekologi pada akhirnya adalah ujian kemanusiaan sekaligus keimanan kita hari ini. Bencana alam yang saban hari menghiasi pemberitaan bukanlah takdir tunggal yang harus begitu saja diterima pasrah, melainkan dari sistem nilai yang serakah. []





Comments are closed.