Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat dua peristiwa tekanan terhadap kerja jurnalistik dalam sepekan terakhir. Yaitu penghapusan konten jurnalistik Deduktif.id tentang Bank M oleh platform, dan aksi massa yang menuntut BBC Indonesia mencabut pemberitaannya soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menyatakan AJI menilai kedua peristiwa ini menunjukkan tantangan serius terhadap kemerdekaan pers yang datang bukan hanya dari negara. “Tapi juga dari mekanisme moderasi platform digital dan tekanan massa terhadap ruang redaksi,” katanya, Senin, 7 September 2026.
Pada 3 September 2026 sekitar pukul 20.21 WIB, Deduktif.id mengetahui bahwa unggahan di Instagram tentang Bank M telah dihapus oleh platform. Konten berupa karusel itu berbicara tentang pembiayaan perusahaan yang dikaitkan dengan deforestasi, transaksi mencurigakan dalam dokumen FinCEN Files yang juga menyangkut rekening JG, transaksi di Bank M Singapura dari perusahaan ekspor senjata Rusia, hingga dugaan pencucian uang dari bisnis impor kratom.
Nany menyatakan konten itu berkolaborasi dengan beberapa akun, di antaranya C, CC, L, TUK, dan G. Berdasarkan notifikasi yang diterima Deduktif, platorm menyebut unggahan itu “mungkin berisi sesuatu yang melanggar hak merek dagang orang lain atau mempromosikan barang palsu.”
Pada kolom pelapor, kata dia, tercantum nama “Bank M” dengan nomor laporan tertulis dan ada alamat email. Deduktif pun melakukan penelusuran alamat email yang dipakai pelapor melalui sumber terbuka seperti Maigret dan Sherlock. Dari upaya penelusuran itu, Deduktif tidak menemukan apa-apa. Kuat dugaan, alamat email itu merupakan email sekali pakai yang digunakan oleh pelapor saat mengirim laporan ke Meta.
Selain itu, pada tanggal yang sama, ada massa menggelar aksi di depan kantor BBC Indonesia, Jakarta. Mereka menyampaikan kritik terhadap pemberitaan BBC Indonesia tentang kebakaran hutan dan lahan. Mereka menilai pemberitaan itu belum menyajikan persoalan secara utuh dan berimbang.
Salah satu tuntutannya, mereka mendesak untuk menghapus atau melakukan evaluasi terhadap pemberitaan tentang karhutla. “Dan menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf—yang ormas nilai terbukti tidak akurat dan berimbang,” kata Nany.
Atas dua kejadian ini, AJI Indonesia menilai kritik terhadap media merupakan hak setiap orang dan berhak mempersoalkan akurasi, keberimbangan, metode ataupun sudut pandang.
Erick Tanjung, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, menyatakan setiap warga negara yang keberatan terhadap pemberitaan untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi dan mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers, bukan melakukan tekanan untuk menghapus karya jurnalistik. “Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata dia.
Namun, lanjut Erick, hak untuk mengkritik media tidak membenarkan melalui intimidasi, ancaman, kekerasan ataupun tekanan agar redaksi menghapus berita karena desakan dari pihak luar. Ia menyatakan keputusan penerbitan, mengoreksi, atau mencabut sebuah berita harus berada dalam independensi redaksi dan berdasarkan kode etik jurnalistik.
Ancaman terhadap kebebasan pers saat ini, kata dia, tidak selalu berbentuk pelarangan oleh negara tapi juga terjadi melalui pembatasan yang dilakukan sistem moderasi perusahaan teknologi, menggunakan mekanisme pengaduan platform, tekanan korporasi, serangan digital hingga tekanan massa terhadap ruang redaksi.
Erick mengatakan tiap jurnalis pun wajib bekerja secara profesional, melakukan verifikasi dan bekerja dengan kode etik yang ada. “Tujuannya, untuk memastikan masyarakat mempunyai akses terhadap informasi yang menyangkut pada kepentingan publik.”
Karena itu, AJI menyatakan sikap:
1. Mendesak Meta menjelaskan secara terbuka dasar penghapusan konten Deduktif mengenai Bank M, termasuk alasan bagian konten yang dinilai melanggar merek dagang. Selain itu, platform perlu menjelaskan proses verifikasi atas laporan yang mengatasnamakan “Bank M” namun menggunakan alamat email pribadi secara terbuka kepada publik.
2. Mendesak platform perlu segera memulihkan kembali konten IG Deduktif karena ini berkaitan dengan konten jurnalistik dan meminta maaf kepada publik.
3. Mendorong setiap pihak yang keberatan terhadap pemberitaan untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi dan mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers, bukan melakukan tekanan untuk menghapus karya jurnalistik.
4. Menolak segala bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun tekanan massa yang bertujuan mempengaruhi dan menghambat kerja-kerja jurnalistik.





Comments are closed.