Tue,8 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Empat WNA Jepang Tolak Dakwaan Penipuan di PN Surabaya, Kuasa Hukum: Klien Kami Justru Korban

Empat WNA Jepang Tolak Dakwaan Penipuan di PN Surabaya, Kuasa Hukum: Klien Kami Justru Korban

empat-wna-jepang-tolak-dakwaan-penipuan-di-pn-surabaya,-kuasa-hukum:-klien-kami-justru-korban
Empat WNA Jepang Tolak Dakwaan Penipuan di PN Surabaya, Kuasa Hukum: Klien Kami Justru Korban
service

Surabaya (beritajatim.com) — Surabaya – Perkara dugaan tindak pidana penipuan berskala internasional yang menyeret 44 warga negara asing (WNA) resmi mulai bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (7/9/2026).

Empat di antara deretan terdakwa tersebut merupakan warga negara Jepang, yakni Akira Okushi, Ryotaro Takano, Ueta Norio, dan Imaoka Ryuta.

Melalui tim kuasa hukumnya, keempat WNA asal Negeri Sakura tersebut secara tegas menolak seluruh isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Jaksa menjerat para terdakwa menggunakan pasal perbuatan bersama-sama melakukan penipuan, yakni Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Baru atau Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A UU ITE.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Asep Syaefullah, menegaskan bahwa konstruksi perkara yang disusun jaksa belum mencerminkan fakta kebenaran dan keadilan yang sebenarnya.

“Kami menegaskan, keempat klien kami bukanlah pelaku penipuan sebagaimana didakwakan. Justru mereka adalah korban yang kemudian ditempatkan seolah-olah menjadi pelaku,” ujar Asep Syaefullah usai persidangan.

Asep membeberkan bahwa kedatangan keempat kliennya ke Indonesia murni untuk menindaklanjuti kesepakatan investasi dan kerja sama bisnis yang telah dibangun sebelumnya di Jepang secara keperdataan.

“Mereka datang ke sini untuk mengonfirmasi pelaksanaan kerja sama bisnis dengan warga negara Jepang lainnya yang sudah lebih dulu berada di Indonesia. Hal itu terjadi jauh sebelum mereka tiba di sini,” tambahnya.

Pihak pembela mempertanyakan secara khusus penerapaan pasal penyertaan dalam surat dakwaan, di mana jaksa dinilai tidak menguraikan secara gamblang peta peran dan siapa sosok pelaku utamanya.

“Kalau sudah disebut penyertaan, berarti harus ada pelaku utama. Siapa pelaku utamanya? Di mana batas perannya? Ini masih samar dan belum dijelaskan secara terang,” tegas Asep.

Atas dasar hubungan perdata bisnis yang sah tersebut, tim hukum kini tengah membedah tumpukan berkas penyidikan guna menyusun nota keberatan (eksepsi) resmi yang bakal dibacakan pada persidangan Senin pekan depan. [uci/ian]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.