Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota resmi menahan Kepala Desa Kawisrejo berinisial NQ terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR). Penahanan terhadap Kepala Desa di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, tersebut dilakukan usai penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan penyelewengan dana alokasi kemasyarakatan.
Kasus kejahatan jabatan ini bermula dari laporan seorang perwakilan pemuda Desa Kawisrejo yang mencurigai keberadaan dana CSR dari PT Cheil Jedang Indonesia (CJI) Pasuruan. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dugaan aksi penyelewengan dana bantuan perusahaan tersebut berlangsung dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2024.
“Tersangka NQ selaku Kepala Desa Kawisrejo diduga kuat menilap dana bantuan CSR dari PT Cheil Jedang Indonesia Pasuruan senilai total Rp45 juta untuk kepentingan pribadinya. Dana yang dicairkan berkala sebesar Rp15 juta per tahun sejak 2022 hingga 2024 tersebut sama sekali tidak dialokasikan sesuai proposal pengajuan pembangunan desa,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono Triyoga.
Decky menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik kepolisian kini telah merampungkan rangkaian tindakan penangkapan, pemeriksaan kesehatan, hingga penahanan resmi terhadap oknum kepala desa tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal saat warga menagih janji fisik pembangunan fasilitas umum berupa lapangan bulu tangkis serta lapangan bola voli desa. Warga yang merasa curiga lantas meminta lembar pertanggungjawaban terbuka atas alokasi bantuan tahunan dari pabrik yang beroperasi di wilayah mereka.
“Sejumlah barang bukti vital berupa proposal pengajuan, berita acara penyerahan dana, hingga kwitansi donasi CSR PT CJI untuk pembangunan lapangan olahraga telah kami sita dari Kantor Desa Kawisrejo. Berkas perkara tersangka NQ saat ini sedang kami lengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Kekecewaan warga memuncak setelah melihat sarana olahraga dan fasilitas publik di Desa Kawisrejo tak kunjung direhabilitasi sesuai rencana awal. Penolakan tersangka untuk memberikan transparansi laporan keuangan akhirnya membawa perkara ini ke meja hukum Polres Pasuruan Kota.
Aksi tidak bertanggung jawab sang kepala desa telah mengakibatkan kerugian materiil langsung bagi seluruh warga Desa Kawisrejo. Penanganan hukum tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para kepala desa lainnya dalam mengelola dana bantuan sosial swasta.
“Proses hukum akan terus berjalan secara transparan agar memberikan rasa keadilan dan efek jera bagi setiap pejabat publik yang menyalahgunakan wewenangnya. Kami memastikan setiap alokasi dana bantuan untuk masyarakat harus dipertanggungjawabkan secara sah di mata hukum,” ujarnya.
Kini tersangka NQ harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjamin penanganan kasus tindak pidana penggelapan ini diselesaikan hingga tahap persidangan di pengadilan. (ada/kun)




Comments are closed.