Viral di media sosial, sebuah bangunan di Jawa Tengah yang sebelumnya digunakan sebagai masjid dialihfungsikan sebagai tempat usaha, berupa dapur operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
SPPG merupakan unit yang bertugas menyiapkan dan mendistribusikan makanan bergizi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bangunan itu disebut telah berdiri sekitar 2017 dan sebelumnya digunakan untuk kegiatan ibadah serta aktivitas keagamaan santri dan sebagian warga sekitar.
Berdasarkan laporan media, tanah dan bangunan tersebut bukan aset desa, melainkan milik yayasan yang menaungi pondok pesantren. Sejak mula, kawasan itu diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan keagamaan dan tempat ibadah.
Pemerintah desa mengaku telah memberikan masukan dan menyayangkan perubahan fungsi bangunan itu. Namun, pihak desa tidak dapat melakukan intervensi lebih jauh sebab kewenangan pemanfaatannya berada pada pihak yayasan. Bangunan itu disebut mulai tidak lagi digunakan untuk ibadah sedari 2025 karena telah difungsikan sebagai kantor dan dapur operasional SPPG.
Di sisi lain, salah seorang warga sebagaimana dilansir dari media lokal, mengaku sebelumnya masih menggunakan bangunan itu untuk shalat berjamaah. Setelah fungsi bangunan berubah, ia harus berpindah ke masjid lain.
Lantas, bolehkah bangunan yang telah digunakan sebagai masjid dialihfungsikan menjadi kantor atau tempat usaha berupa SPPG?
Merujuk berbagai literatur fiqih, tidak setiap tempat yang digunakan untuk shalat otomatis berstatus masjid. Masjid secara bahasa berarti tempat untuk bersujud. Adapun secara syariat, masjid merupakan tempat yang ditetapkan untuk pelaksanaan shalat dan berstatus wakaf. Sehingga, status awal bangunan menjadi titik penting sebelum menentukan hukum alih fungsinya.
Ulama produktif asal Pasuruan, KH. Ja’far Shodiq (wafat 1423 H) dalam karya Risalatul Amajid Fi Bayani Ahkamil Masajid menyebutkan:
الْمَسْجِدُ لُغَةً: اسْمُ مَكَانٍ لِلسُّجُوْدِ، وَشَرْعًا: مَكَانٌ لِلصَّلَاةِ. وَمِنْ هَذَا التَّعْرِيْفِ عَرَفْنَا أَنَّ كُلَّ مَسْجِدٍ لَا يَكُوْنُ إِلَّا وَقْفًا وَلَكِنْ لَيْسَ كُلُّ مَوْقُوْفٍ لِلصَّلَاةِ مَسْجِدًا. وَإِذَا قَالَ الْوَاقِفُ: هَذَا الْمَكَانُ لِلصَّلَاةِ فَهُوَ صَرِيْحٌ فِيْ مُطْلَقِ الْوَقْفِيَّةِ وَكِنَايَةٌ فِيْ خُصُوْصِ الْمَسْجِدِيَّةِ، فَلَا بُدَّ مِنْ نِيَّتِهَا. فَإِنْ نَوَى الْمَسْجِدِيَّةَ صَارَ مَسْجِدًا وَإِلَّا صَارَ وَقْفًا عَلَى الصَّلَاةِ فَقَطْ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَسْجِدًا كَالْمَدْرَسَةِ
Artinya, “Secara bahasa, masjid adalah nama tempat untuk bersujud. Sementara, menurut syariat masjid ialah tempat yang diperuntukkan untuk shalat. Dari definisi ini, dapat dipahami bahwa setiap masjid pasti berstatus wakaf, tetapi tidak setiap tempat yang diwakafkan untuk shalat otomatis menjadi masjid.
Apabila seorang wakif berkata: Tempat ini untuk shalat, maka ungkapan demikian secara tegas menunjukkan wakaf secara umum, tetapi hanya menjadi kinayah untuk menetapkannya sebagai masjid. Karena itu, diperlukan niat khusus.
Jika ia berniat menjadikannya sebagai masjid, maka tempat tersebut berstatus masjid. Namun, jika tidak, tempat itu hanya menjadi wakaf untuk keperluan shalat, bukan masjid seperti halnya madrasah.” (Ja’far Shodiq Al-Fasuruani, Risalatul Amajid Fi Bayani Ahkamil Masajid, [t.p., t.t], halaman 6).
Menilik penjelasan di atas, jika bangunan itu telah sah diwakafkan dan diniatkan sebagai masjid, maka berlaku hukum-hukum wakaf dan masjid atasnya. Kebalikannya, apabila bangunan itu hanya digunakan untuk shalat tanpa pernah ditetapkan sebagai masjid, maka ketentuan hukumnya dapat berbeda. Sebab itu, penelusuran status awal tanah dan bangunan menjadi langkah pertama sebelum menentukan hukum alih fungsinya.
Dalam mazhab Syafi’i, benda wakaf pada dasarnya harus dipertahankan sesuai tujuan yang telah ditetapkan oleh wakif. Pengelola atau nazhir tidak boleh mengubah fungsi wakaf sesuka hati, sekalipun perubahan itu dinilai lebih baik berlandaskan pertimbangan tertentu. (Ahmad Salamah Al-Qalyubi, Hasyiyata Qalyubi Wa ‘Umairah, [Beirut: Darul Fikr], jiid III, halaman 109)
Artinya, parameter pengelolaan wakaf tidak cukup hanya berdasarkan manfaat sosial secara umum. Tujuan awal wakaf tetap menjadi pijakan utama. Jika sejak mula bangunan itu berstatus masjid, maka perubahan fungsi yang sampai menghilangkan identitas masjid tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan adanya kemanfaatan lain.
Meski begitu, kalangan Syafi’iyyah tidak menutup seluruh akses perubahan terhadap bangunan wakaf. Perubahan ringan masih bisa dilakukan selama tidak menghilangkan identitas asal wakaf dan benar-benar membawa maslahat bagi wakaf itu sendiri.
Imam Ar-Ramli menukil pendapat Syekh Taqiyuddin As-Subki (wafat 756 H) perihal tiga syarat ketat kebolehan perubahan aset wakaf yakni: Pertama, perubahan bersifat ringan dan tidak sampai mengubah nama atau identitas asalnya.
Kedua, tidak menghilangkan sedikit pun bagian dari benda wakaf, melainkan hanya memindahkannya dari satu sisi ke sisi lainnya. Ketiga, perubahan benar-benar mengandung kemaslahatan bagi wakaf. (Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Fikr], jilid V, halaman 396).
Dengan demikian, renovasi atau penataan ulang bangunan masjid sejatinya bisa dibenarkan apabila bertujuan memperbaiki fungsi masjid, umpamanya guna menambah kapasitas jamaah, memperbaiki sirkulasi udara, atau mendukung kenyamanan ibadah.
Lebih lanjut, Syekh Abdullah bin Umar bin Yahya Al-Alawi (wafat 1265 H) dalam himpunan fatwanya memberikan batasan yang lebih terang. Menurutnya, perubahan wakaf tidak diperkenankan jika sampai mengubah nama dan fungsi asal wakaf.
Seperti halnya menjadikan masjid sebagai ribath (bangunan asrama pondok pesantren) atau toko serta bentuk perubahan lain yang mengubah sebutan dan fungsi asal wakaf.
Simak penjelasan berikut:
وَمِثْلُ نَقْضِ الْوَقْفِ تَغْيِيْرُهُ بِمَا غَيَّرَ الْإِسْمَ كَجَعْلِ الْمَسْجِدِ رِبَاطًا أَوْ حَانُوْتًا وَجَعْلِ الْمَدْرَسَةِ مَسْجِدًا أَوْ عَكْسِهِ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ تَغْيِيْرِ الْمُسَمَّى لِتَصْرِيحِ عِبَارَةِ التُّحْفَةِ وَالنِّهَايَةِ بِامْتِنَاعِ تَغْيِيْرِ الْوَقْفِ بِمَا يُغَيِّرُ الْإِسْمَ دُوْنَ مَا لَا يُغَيِّرُهُ فَيَجُوْزُ. أَوْ جَعْلِ مَا كَانَ مِحْرَابًا صَحْنًا أَوْ رَحْبَةً أَوْ عَكْسِهِ. وَدَلِيْلُ مَا ذَكَرْنَا مِنْ كَلَامِهِمْ مَا سَبَقَ عَنِ التُّحْفَةِ وَالنِّهَايَةِ مِنْ ضَابِطِ التَّغْيِيْرِ الْمُمْتَنِعِ، وَهُوَ مَا غَيَّرَ الْإِسْمَ وَالْجَائِزِ وَهُوَ مَا بَقِيَ مَعَهُ الْإِسْمُ
Artinya, “Seperti halnya membongkar bangunan wakaf, mengubah wakaf dengan perubahan yang sampai menghilangkan nama atau identitas asalnya juga tidak diperbolehkan. Misalnya, menjadikan masjid sebagai ribath atau toko, menjadikan madrasah sebagai masjid atau sebaliknya, serta perubahan lain yang mengubah sebutan asal wakaf.
Lantaran, redaksi dalam kitab Tuhfah dan Nihayah secara tegas menyatakan bahwa perubahan wakaf yang sampai mengubah nama asalnya tidak diperkenankan. Adapun perubahan yang tidak sampai menghilangkan nama, maka diperbolehkan. Umpamanya, menjadikan bagian yang semula berupa mihrab sebagai halaman atau pelataran masjid, maupun sebaliknya.
Dalilnya adalah keterangan para fuqoha dalam Tuhfah dan Nihayah sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, yaitu bahwa tolok ukur perubahan yang dilarang ialah perubahan yang menghilangkan nama asal wakaf, sedangkan perubahan yang diperbolehkan adalah perubahan yang tetap mempertahankan namanya.” (Abdullah bin Umar bin Yahya Al-Alawi, Fatawa Syar’iyyah, [Kairo: Mathba’ah Al-Madani], halaman 180-181)
Dari keterangan tersebut, mengubah masjid menjadi toko, kantor, dapur, sekolah, atau bangunan lain bukan lagi sebatas renovasi. Lebih daripada itu, perubahan demikian telah menyentuh ranah identitas dan fungsi asal wakaf. Karenanya, jika bangunan itu benar-benar telah berstatus masjid, maka mengalihfungsikannya menjadi kantor atau dapur operasional SPPG termasuk perubahan yang tidak dibenarkan syariat.
Di sisi lain, aspek yang perlu diperhatikan menurut kalangan Syafi’iyyah ialah orientasi kemaslahatan. Pasalnya, tidak setiap manfaat sosial dapat dijadikan dalih guna mengubah fungsi wakaf. Kemaslahatan yang menjadi pertimbangan dalam perubahan objek wakaf harus kembali kepada wakaf itu sendiri. (Ibn Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Kubra Al-Fiqhiyyah, [Beirut: Al-Maktabah Al-Islamiyah], jilid III, halaman 163)
Dari sini, maka manfaat SPPG sebagai program pelayanan gizi masyarakat tidak seketika bisa dijadikan dasar untuk mengubah fungsi masjid. Program tersebut memang memiliki manfaat sosial, akan tetapi nilai manfaatnya berbeda dengan kemaslahatan yang kembali langsung kepada fungsi masjid sebagai benda wakaf.
Namun, apabila sejak dulu wakif memberikan ruang kepada nazhir untuk mengalihkan peruntukan wakaf atas dasar kemaslahatan, maka penilaiannya tetap memerlukan tahqiqil manath. Maksudnya, harus dipastikan secara objektif apakah fungsi baru itu benar-benar dibutuhkan, dan maslahat yang dijadikan dasar pengalihan memang nyata.
Dalam konteks SPPG, perlu ditelaah apakah keberadaannya di lokasi tersebut benar-benar diperlukan, sekaligus apakah kebutuhan masyarakat terhadap masjid telah dapat diakomodasi oleh masjid lain di sekitarnya.
Penilaian faktual semacam ini menjadi bagian daripada kecermatan nazhir atau pihak pengelola yayasan dalam mengelola wakaf, sehingga pengalihan fungsi aset wakaf tidak cukup hanya didasarkan pada klaim kemaslahatan semata.
Walhasil, apabila sebuah bangunan telah sah berstatus masjid, maka mengalihfungsikannya menjadi kantor atau dapur operasional SPPG hingga identitas masjid menjadi hilang dalam tinjauan fiqih hukumnya tidak diperbolehkan.
Perubahan pada bangunan wakaf hanya ditolerir dalam batas tertentu, itupun dengan sejumlah persyaratan ketat, yakni tidak sampai mengubah nama dan identitas asal, tidak menghilangkan bagian dari aset wakaf, serta benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi wakaf itu sendiri. Jadi, manfaat sosial SPPG tidak serta-merta dapat mengalahkan tujuan awal wakaf apabila bangunan tersebut memang telah ditetapkan sebagai masjid.
Maka dari itu, pihak pengelola yayasan maupun nazhir wakaf perlu bersikap lebih teliti dan bijaksana dalam setiap pengambilan keputusan. Setiap kebijakan hendaknya tetap mempertimbangkan kemaslahatan wakaf serta ihwal peruntukannya. Wallahu a’lam bishawab.
————–
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.




Comments are closed.