Nek Aso (72), tampak kebingungan di dapur, saat kedatangan sejumlah tamu di pondoknya, pertengahan Agustus 2026. Dia ingin menyajikan teh dan kopi, tapi air bersih yang ingin dimasak tinggal setengah liter di jerigen. “Kalian mau kopi atau teh?” Para tamu yang sebagian besar mahasiswa dari Pangkalpinang sadar dengan pertanyaan itu. Mereka menjawab, “Tidak Nek, kami sudah bawa air minum sendiri.” Nek Aso tersenyum. Nek Aso merupakan perempuan Suku Mapur yang masih hidup di sekitar hutan larangan Bukit Tabun, Dusun Pejem, Desa Gunung Pelawan, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Hutan larangan Bukit Tabun yang luasnya dua hektar itu, dikelilingi perkebunan sawit perusahaan dan masyarakat. Hutan larangan Bukit Tabun bagian dari kawasan hutan adat Benak milik Suku Mapur sekitar 2.876 hektar. Hutan larangan di Benak, selain Bukit Tabun, juga hutan larangan Gunung Cundong (Condong) luasnya mencapai 320 hektar. Saat ini kawasan hutan adat Benak dikuasai perusahaan sawit dan HTI (Hutan Tanaman Industri). Negara mengakuinya sebagai kawasan hutan produksi. Belum ada pengakuan wilayah adat Suku Mapur oleh negara. Saat ini, sebagian besar masyarakat Suku Mapur berkebun atau menetap di kawasan hutan adat Benak yang belum dijadikan perkebunan sawit. Sudah dua bulan lebih hujan tidak turun di kawasan hutan adat Benak. Sejumlah anak sungai mulai mengering. Bahkan, sudah setengah bulan beberapa sumur kering. “Air buat kebutuhan sehari-hari kami dari dusun, yang dibawa anak kami.” Dijelaskan Nek Aso, sumur kering di Benak jarang sekali terjadi. Terakhir, pada 1997. Itu pun hanya berlangsung beberapa hari, sebelum hujan. “Semoga hujan turun pada September atau Oktober, jadi kami…This article was originally published on Mongabay
Krisis Air, Hutan Adat Pertahanan Terakhir Suku Mapur
Krisis Air, Hutan Adat Pertahanan Terakhir Suku Mapur





Comments are closed.