Mata Mikael Ane menerawang. Dua tahun lalu, Mahkamah Agung memutus bebas perkaranya. Namun, hatinya belum sepenuhnya tenang. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ruteng menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadapnya. Mikael didakwa menggunakan atau memanfaatkan hutan secara tidak sah. Di tingkat kasasi, dia menang. Bersama sekitar 300 kepala keluarga, Mikael tinggal di wilayah adat Lok Pahar, Desa Ngkiong Dora, Lambaleda Timur, Manggarai Timur. “Leluhur kami tinggal di sana ribuan tahun. Lalu datang mereka dan mengatakan itu bukan hak kami. Saya bilang tidak. Karena saya bersikeras dan mempertahankan, akhirnya ditangkap,” ujar Mikael. Mikael Ane, warga Masyarakat Adat Ngkiong, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Perjuangannya mempertahankan wilayah adat pernah membawanya ke pengadilan sebelum Mahkamah Agung memutusnya bebas. Foto diambil saat People’s Conservation Summit (PCS) 2026 di Yogyakarta. Foto: Nuswantoro/Mongabay Indonesia Pengalaman berbeda datang dari Sukinah, petani asal Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah. Pada 2017, dia berdiri di depan Istana Presiden dengan kaki disemen. Itu kali kedua Sukinah bersama para perempuan Kendeng melakukan aksi tersebut untuk memprotes pendirian pabrik semen di Pati. Sebelum dikenal sebagai “Kartini Kendeng”, Sukinah adalah petani yang menggantungkan kehidupan pada tanah dan air. “Kami tidak ada lahan tidak bisa bertani, ada lahan tapi tidak ada air tidak bisa bertani juga. Maka harus sinkron. Gunung biarlah tetap menjadi gunung,” katanya. Mikael dan Sukinah ditemui secara terpisah dalam People’s Conservation Summit (PCS) 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1-3 September 2026. Forum tersebut mempertemukan masyarakat adat, komunitas lokal, akademisi, peneliti, dan pegiat konservasi untuk berbagi pengalaman tentang pengelolaan hutan,…This article was originally published on Mongabay
Dari PCS 2026: Belajar Konservasi dari Masyarakat Adat
Dari PCS 2026: Belajar Konservasi dari Masyarakat Adat





Comments are closed.