Fri,11 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Anak Korban Gempa Flores Alami Kekerasan Seksual, Bagaimana Penanggulangan Bencana Berperspektif Gender?

Anak Korban Gempa Flores Alami Kekerasan Seksual, Bagaimana Penanggulangan Bencana Berperspektif Gender?

anak-korban-gempa-flores-alami-kekerasan-seksual,-bagaimana-penanggulangan-bencana-berperspektif-gender?
Anak Korban Gempa Flores Alami Kekerasan Seksual, Bagaimana Penanggulangan Bencana Berperspektif Gender?
service

Tanya:

Halo Klinik Hukum Perempuan, perkenalkan saya Andrea. Akhir-akhir ini bencana banyak terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Yang mengherankan, salah satunya adalah kekerasan seksual yang terjadi pada anak perempuan pasca gempa NTT.

Apakah situasi bencana dapat meningkatkan risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan seksual di tempat pengungsian? Lalu, bagaimana negara seharusnya mencegah dan menangani kekerasan tersebut? Dan bagaimana hukum memberikan perlindungan jika korbannya anak dalam situasi bencana?

Jawab:

Halo Andrea, terima kasih telah berkonsultasi dengan Klinik Hukum Perempuan. Ketika bencana terjadi, perhatian pertama masyarakat tentu tertuju pada keselamatan. Siapa yang berhasil dievakuasi? Siapa yang kehilangan rumah? Apakah makanan dan air tersedia? Serta bagaimana korban memperoleh tempat tinggal sementara?

Namun, keselamatan tidak berhenti ketika seseorang berhasil keluar dari lokasi bencana. Bagi perempuan dan anak, tempat pengungsian yang seharusnya menjadi ruang aman dapat menghadirkan risiko baru apabila tidak dirancang dan dikelola dengan mempertimbangkan keamanan, privasi, kebutuhan khusus, dan relasi kuasa.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang sedang mengungsi akibat gempa di Sikka, Nusa Tenggara Timur, menjadi pengingat bahwa bencana dapat menghadirkan kerentanan yang berlapis.

Kasus tersebut penting tidak hanya untuk melihat pertanggungjawaban pelaku, tetapi juga untuk memahami lebih jauh, mengapa situasi bencana dapat meningkatkan risiko kekerasan seksual? Bagaimana seharusnya korban dilindungi, dan apa kewajiban negara untuk mencegah kejadian serupa?

Bencana Ubah Kondisi yang Membuat Seseorang Aman

Bencana tidak membuat seseorang menjadi lebih layak atau tidak layak menjadi korban kekerasan. Namun, bencana dapat mengubah kondisi kehidupan secara drastis. Rumah yang sebelumnya memberikan ruang privat jadi hilang, keluarga dapat terpisah, jaringan sosial terganggu. Akses terhadap penerangan, sanitasi, transportasi, informasi, layanan kesehatan, maupun perlindungan hukum bisa menjadi terbatas.

Dalam situasi seperti itu, seseorang dapat menjadi bergantung kepada orang lain untuk memperoleh makanan, tempat tinggal, transportasi, informasi, atau bantuan. Ketergantungan tersebut dapat menciptakan ketimpangan relasi kuasa yang lebih besar.

Baca juga: Kekerasan Seksual Marak di Kampus, Bagaimana Permendikbudristek Baru Menjawab Kebutuhan Korban?

Bagi anak, kondisi ini menjadi lebih kompleks karena kemampuan anak untuk mengenali risiko, mengambil keputusan, mencari pertolongan, dan melindungi dirinya memang berbeda dari orang dewasa.

Karena itu, kekerasan seksual dalam situasi bencana tidak tepat dipahami semata-mata sebagai kejahatan individual yang kebetulan terjadi ketika masyarakat sedang menghadapi bencana. Bencana dapat memperbesar peluang terjadinya kekerasan ketika mekanisme perlindungan melemah sementara kerentanan dan ketergantungan meningkat. Kita perlu menggunakan perspektif gender untuk memahaminya.

Mengapa Perspektif Gender Penting dalam Penanggulangan Bencana?

Bencana tidak berdampak sama bagi setiap orang. Perempuan, anak, orang dengan disabilitas, lansia, dan kelompok lain dalam kondisi rentan dapat menghadapi hambatan yang berbeda dalam mengakses bantuan dan melindungi dirinya.

Perspektif gender membantu kita memahami mengapa perbedaan kerentanan tersebut muncul. Fokusnya bukan sekadar pada siapa yang menjadi korban, melainkan pada bagaimana usia, jenis kelamin, ketergantungan, akses terhadap sumber daya, dan relasi kuasa dapat menempatkan seseorang dalam posisi yang berbeda untuk memperoleh perlindungan.

Perspektif gender juga penting agar kerentanan tidak dibebankan kepada korban. Anak bukan rentan karena ia tidak mampu menjaga dirinya. Perempuan bukan rentan karena pilihan pakaian, perilaku, atau keputusannya. Kerentanan dapat muncul karena lingkungan sosial dan kondisi struktural yang membuat seseorang memiliki lebih sedikit pilihan dan sumber daya untuk melindungi dirinya.

Dengan cara pandang ini, pertanyaan dalam penanggulangan bencana berubah. Bukan hanya, “Bantuan apa yang diberikan?” Melainkan juga, siapa yang paling berisiko? Siapa yang kesulitan mengakses bantuan? Siapa yang tidak memiliki kemampuan untuk melapor? Dan apa yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko tersebut?

Bukan Sekadar Memisahkan Tenda Perempuan dan Laki-Laki

Cara pandang tersebut mendapat landasan yang lebih kuat melalui Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Penanggulangan Bencana. Peraturan ini menempatkan pengarusutamaan gender sebagai strategi yang perlu diintegrasikan dalam kebijakan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan penanggulangan bencana.

Artinya, pengarusutamaan gender bukan sekadar menyediakan tenda khusus perempuan atau mencatat berapa jumlah perempuan dan laki-laki di pengungsian. Pemerintah perlu melihat bagaimana keputusan dalam penanggulangan bencana dapat menghasilkan risiko yang berbeda bagi kelompok yang berbeda.

Kebutuhan dan kerentanan perempuan dan laki-laki, anak, lansia, orang dengan disabilitas, serta kelompok berisiko lainnya harus diperhitungkan sejak prabencana hingga tahap pemulihan.

Dalam praktiknya, prinsip tersebut harus terlihat dalam pertanyaan yang sangat konkret. Apakah toilet dan kamar mandi aman digunakan pada malam hari? Apakah ada penerangan yang cukup? Apakah ruang tidur memberikan privasi? Siapa yang dapat masuk ke ruang tersebut?

Bagaimana anak yang terpisah dari orang tuanya didata dan dipantau? Kepada siapa korban dapat melapor? Apakah laporan dapat disampaikan secara rahasia? Apakah petugas dan relawan tahu apa yang harus dilakukan ketika menerima laporan kekerasan seksual?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuntutan tambahan dalam keadaan darurat. Justru itulah bentuk konkret dari perlindungan dalam penanggulangan bencana.

Ketika Pengungsian Tidak Aman, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Menyatakan bahwa lingkungan pengungsian perlu aman tidak berarti bahwa negara bertanggung jawab atas setiap tindakan kriminal yang dilakukan individu. Pelaku tetap merupakan pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidananya. Namun, negara memiliki kewajiban yang berbeda, yaitu membangun sistem perlindungan yang layak dan mengurangi risiko yang dapat diperkirakan.

Karena itu, ketika terjadi kekerasan seksual di pengungsian, evaluasi tidak cukup berhenti pada apakah pelaku telah ditangkap. Perlu dilihat, apakah terdapat titik rawan yang sebelumnya diketahui tetapi tidak ditangani? Apakah mekanisme pengaduan tersedia? Apakah korban memiliki akses terhadap layanan? Dan apakah petugas memiliki kapasitas yang memadai? Apakah setelah kejadian dilakukan perbaikan sistem?

Dengan demikian, tanggung jawab negara dalam konteks ini bukan menggantikan tanggung jawab pidana pelaku. Akan tetapi negara harus memastikan sistem penanggulangan bencana tidak membuat korban makin tidak berdaya dan menyediakan perlindungan ketika risiko muncul.

Korban Menghadapi Trauma yang Berlapis

Kekerasan seksual dalam situasi bencana juga perlu dipahami dari pengalaman korban. Korban mungkin tidak hanya menghadapi kekerasan seksual, tetapi juga kehilangan rumah, harta benda, anggota keluarga, lingkungan sosial, sekolah, atau rasa aman akibat bencana.

Trauma karena itu dapat menjadi berlapis. Seseorang yang baru saja mengalami gempa dan kehilangan tempat tinggal dapat kemudian mengalami kekerasan seksual ketika berada dalam kondisi pengungsian. Dua pengalaman tersebut dapat saling memperberat dampak psikologis yang dialami.

Trauma juga tidak selalu terlihat. Korban mungkin menangis dan segera bercerita, tetapi korban lain dapat diam, tampak tenang, bingung, menarik diri, sulit mempercayai orang lain, atau baru mampu menceritakan pengalaman setelah merasa aman.

Baca juga: Relasi Kuasa yang Hierarkis Bikin Kekerasan Seksual di Pesantren Terus Terjadi

Karena itu, masyarakat tidak dapat menggunakan gambaran tentang bagaimana “seharusnya korban bersikap” untuk menentukan apakah suatu peristiwa benar-benar terjadi. Korban tidak harus menangis, berteriak, melawan, atau segera bercerita untuk layak didengar dan mendapatkan perlindungan.

Namun, pemahaman mengenai trauma juga tidak berarti bahwa setiap perbedaan cerita otomatis dapat dianggap sebagai akibat trauma. Penilaian mengenai bukti dan pembuktian merupakan bagian dari proses hukum. Yang harus dipastikan adalah bahwa proses tersebut dilakukan tanpa merendahkan, menyalahkan, atau menimbulkan trauma tambahan kepada korban.

Jangan Sampai Korban Mengalami Kekerasan Untuk Kedua Kalinya

Setelah kekerasan terjadi, korban dapat mengalami reviktimisasi atau kekerasan sekunder. Ini dapat terjadi ketika korban dipaksa menceritakan pengalaman berkali-kali, ditanya dengan pertanyaan yang menyalahkan, tidak dipercaya, identitasnya disebarkan, atau pengalaman seksualnya menjadi bahan pembicaraan publik.

Dalam kasus anak, risikonya bahkan lebih besar. Identitas yang tersebar di media sosial dapat melekat dalam kehidupan anak jauh setelah proses hukum selesai. Karena itu, perlindungan anak harus mencakup perlindungan terhadap nama, foto, alamat, sekolah, lokasi pengungsian, hubungan keluarga, dan informasi lain yang memungkinkan korban dikenali.

Respons masyarakat seharusnya sederhana tetapi penting, yaitu pastikan korban aman, dengarkan tanpa menyalahkan, jangan memaksa korban bercerita, jaga kerahasiaannya, dan bantu menghubungkannya dengan layanan yang tepat.

Masyarakat juga tidak perlu memaksa korban atau menyebarkan tuduhan di media sosial. Hal yang juga penting jangan membagikan detail kejadian yang belum terverifikasi sehingga dapat menimbulkan masalah baru dan bahkan membahayakan korban.

Apa Kata UU TPKS tentang Kekerasan Seksual dalam Bencana?

Situasi bencana juga memiliki konsekuensi dalam hukum pidana. Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur pemberatan pidana berupa penambahan sepertiga terhadap tindak pidana tertentu yang dicakup dalam pasal tersebut apabila terdapat keadaan tertentu.

Dua keadaan yang relevan dalam konteks ini adalah Pasal 15 ayat (1) huruf g, yaitu apabila tindak pidana dilakukan terhadap Anak, dan huruf k, yaitu apabila tindak pidana dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana, atau perang.

Jelas, bencana bukan alasan yang meringankan pelaku. Sebaliknya, hukum mengakui bahwa tindak pidana tertentu yang dilakukan terhadap anak atau terhadap seseorang dalam situasi bencana merupakan keadaan yang dapat memperberat pidana.

Mengapa Pemberatan Pidana Saja Tidak Cukup?

Pemberatan pidana penting karena menunjukkan keseriusan negara terhadap kekerasan seksual. Tetapi keadilan bagi korban tidak boleh diukur hanya dari apakah pelaku dihukum. Korban juga mempunyai hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Artinya, korban harus dapat memperoleh layanan kesehatan, dukungan psikologis, pendampingan, bantuan hukum, perlindungan dari ancaman atau kekerasan berulang, serta dukungan untuk kembali menjalani kehidupannya.

Baca juga: Anak Korban Kekerasan Seksual Dihadirkan di Podcast, Ini Pelanggaran Prinsip Perlindungan Anak Korban

Bagi anak, pemulihan harus dilihat dalam jangka panjang. Anak perlu tetap memiliki kesempatan untuk bersekolah, hidup bersama lingkungan yang aman, memperoleh dukungan keluarga dan psikologis, serta tidak terus-menerus didefinisikan oleh pengalaman kekerasan yang dialaminya.

Keadilan karena itu bukan hanya pertanyaan, “Berapa lama pelaku dihukum?” Akan tetapi juga, “Apakah korban dapat kembali menjalani hidup dengan aman dan bermartabat?”

Dari Pencegahan Hingga Pemulihan: Dua Kerangka yang Harus Berjalan Bersama

Di sinilah hubungan antara Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2026 dan UU TPKS menjadi penting. Peraturan BNPB No. 2 Tahun 2026 memberikan kerangka agar perspektif gender dan kebutuhan kelompok rentan diperhitungkan dalam seluruh siklus penanggulangan bencana. Sementara itu, UU TPKS memberikan kerangka ketika kekerasan seksual telah terjadi, termasuk mengenai pertanggungjawaban pidana, perlindungan, dan pemulihan korban.

Keduanya tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Pencegahan tanpa penegakan hukum tidak cukup. Penegakan hukum tanpa pencegahan juga tidak cukup. Dan keduanya belum lengkap tanpa pemulihan korban.

Karena itu, ketika sebuah kasus kekerasan seksual terjadi di tempat pengungsian, pemerintah tidak hanya perlu memastikan proses hukum berjalan. Pemerintah juga perlu bertanya apakah sistem pengungsian sudah aman? Apakah terdapat mekanisme pengaduan yang efektif? Apakah petugas memiliki kapasitas yang memadai? Dan apakah ada perubahan nyata setelah kasus tersebut ditemukan?

Apa yang Dapat Dilakukan Masyarakat?

Masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi korban. Ketika mengetahui dugaan kekerasan seksual, jangan menyalahkan korban, jangan menyebarkan identitasnya, dan jangan memaksa korban menceritakan kejadian kepada banyak orang.

Jika korban membutuhkan bantuan, bantu menghubungkannya dengan layanan kesehatan, pendamping, layanan perlindungan perempuan dan anak, bantuan hukum, atau aparat yang berwenang.

Bagi relawan dan pengelola pengungsian, perlindungan perempuan dan anak bukan pekerjaan tambahan yang dilakukan setelah makanan, air, dan tempat tidur tersedia. Perlindungan merupakan bagian dari keselamatan itu sendiri.

Setiap fasilitas dan prosedur perlu dilihat dari pertanyaan sederhana: apakah orang yang paling rentan dapat menggunakan fasilitas ini dengan aman dan meminta bantuan tanpa takut mengalami kekerasan atau stigma?

Bencana Tidak Menangguhkan Hak Korban

Pada akhirnya, keberhasilan penanggulangan bencana tidak cukup diukur dari berapa banyak orang yang berhasil dievakuasi atau berapa banyak bantuan yang disalurkan? Kita juga perlu memahami apakah orang yang telah diselamatkan dari bencana merasa aman di tempat pengungsian? Apakah perempuan dan anak dapat memperoleh bantuan tanpa menghadapi risiko kekerasan? Apakah korban dapat melapor tanpa takut? Dan apakah mereka mendapatkan kesempatan untuk pulih?

Bencana mungkin membuat seseorang kehilangan rumah, tetapi tidak pernah menghapus hak atas tubuh yang aman, martabat, privasi, dan perlindungan hukum. Justru ketika keadaan normal runtuh, perlindungan terhadap mereka yang paling rentan harus bekerja lebih kuat.

Keadilan bagi korban kekerasan seksual bukan hanya tentang menghukum pelaku. Keadilan juga berarti memastikan korban tidak disalahkan, identitasnya dilindungi, traumanya ditangani, kebutuhannya didengar, pilihannya dihormati, dan kehidupannya dapat dipulihkan.

Dengan perspektif tersebut, penanggulangan bencana tidak hanya berarti menyelamatkan manusia dari ancaman alam. Penanggulangan bencana juga berarti memastikan bahwa setelah diselamatkan, setiap orang tetap aman sebagai manusia yang memiliki hak.

Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan   LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.

Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim Kolektif Advokat Keadilan Gender (KAKG) melalui bit.ly/FormAduanKAKG atau email: konsultasi@advokatgender.org.  

(Editor: Anita Dhewy)

(sumber foto: Instagram @floresadotco)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.