Thu,10 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Di MK, Titi Anggraeni Dorong Jaminan Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Lembaga Pemilu

Di MK, Titi Anggraeni Dorong Jaminan Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Lembaga Pemilu

di-mk,-titi-anggraeni-dorong-jaminan-keterwakilan-perempuan-30-persen-di-lembaga-pemilu
Di MK, Titi Anggraeni Dorong Jaminan Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Lembaga Pemilu
service

Jakarta, NU Online

Ahli Pemohon Perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026, Titi Anggraeni, mendorong adanya jaminan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurutnya, penggunaan frasa “memperhatikan” dalam Pasal 10 ayat (7), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 92 ayat (11) UU Nomor 7 Tahun 2017 memiliki daya ikat yang lebih lemah dibandingkan ketentuan yang secara tegas mewajibkan keterwakilan perempuan.

“Ketentuan yang sudah memakai frasa memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, ini perlu dimaknai menjadi memuat,” katanya saat menyampaikan keterangan tambahan di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026).

Titi menilai ketentuan mengenai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tim pemeriksa daerah, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam UU Pilkada juga perlu dilengkapi dengan kewajiban mengenai keterwakilan perempuan.

“Hanya kata memuat yang menjadikan komposisi tersebut dapat dihitung, diperiksa, dikoreksi, dan dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

Selain itu, Titi menilai Putusan MK Nomor 74/PUU-XI/2013 yang mengarahkan pengutamaan perempuan dengan kualifikasi setara belum mampu menjamin keterwakilan perempuan secara memadai.

Ia mencontohkan penetapan tujuh anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang seluruhnya laki-laki, meskipun terdapat dua perempuan pada tahap akhir seleksi. Kondisi serupa, menurutnya, juga terjadi dalam penetapan KPU Provinsi Banten.

“Dan putusan Mahkamah Konstitusi a quo juga tidak diakomodasi, dimasukkan oleh pembentuk undang-undang saat melakukan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jadi, ada ketidakpatuhan konstitusional dalam melakukan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Turunnya Keterwakilan Perempuan di Tahap Seleksi Lembaga Pemilu

Terkait afirmasi dan meritokrasi, Titi mengatakan data seleksi KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 menunjukkan keterwakilan perempuan justru menurun pada tahap akhir.

Dalam seleksi KPU, katanya, perempuan mencapai 10 dari 28 calon atau 35,7 persen pada tahap tes tertulis dan psikologi, tetapi hanya satu dari tujuh anggota atau 14,3 persen yang terpilih.

“Untuk Bawaslu, perempuan mencapai 6 dari 20 calon atau 30 persen, tetapi pada penetapan akhir hanya 1 dari 5 orang atau 20 persen,” jelasnya.

Menurutnya, data tersebut menunjukkan penyusutan keterwakilan perempuan paling besar terjadi pada tahap akhir yang memiliki ruang diskresi lebih besar. “Bukan pada tahap yang secara objektif menguji kemampuan calon,” terangnya.

DPR: Keterwakilan Perempuan Bergantung pada Jumlah Pendaftar dan Seleksi

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa keterwakilan perempuan dalam jajaran lembaga penyelenggara Pemilu dan Pilkada bergantung pada jumlah perempuan yang mengikuti proses pendaftaran dan seleksi.

“Penilaian yang dilakukan tim seleksi maupun pihak yang menjatuhkan pilihan akhirnya hanya dapat dijalankan terhadap nama-nama yang telah masuk melalui pendaftaran,” katanya.

“Jumlah perempuan yang dapat dinilai pada tiap tahapan sesuai dengan jumlah perempuan yang mengajukan diri, sedangkan pengajuan diri itu sendiri merupakan tindakan yang lahir dari kehendak masing-masing warga negara,” sambungnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.