Madiun (beritajatim.com) – Sebanyak 76 pelanggar lalu lintas terjaring dalam operasi gabungan yang digelar Satlantas Polres Madiun bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di jalur protokol Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Kamis (10/9/2026).
Operasi tersebut tidak hanya menyasar pengendara kendaraan pribadi yang melanggar aturan lalu lintas maupun menunggak pajak. Kendaraan umum yang melintas juga menjadi sasaran pemeriksaan melalui *ramp check* untuk memastikan kelayakan kendaraan dan kelengkapan administrasinya.
KBO Satlantas Polres Madiun, Iptu Awan Harianto, mengatakan, operasi gabungan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi ketentuan.
“Kami bersama rekan-rekan dari Dishub, Dispenda, dan Satlantas Polres Madiun melaksanakan giat pemeriksaan kendaraan. Fokus utamanya memantau kendaraan yang terlambat pajak di wilayah Dolopo,” ujar Iptu Awan di lokasi operasi, Kamis (10/9/2026).
Dari hasil penertiban, petugas menindak sebanyak 76 pelanggar. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 54 lembar STNK dan enam lembar SIM.
Selain itu, petugas juga mengamankan 18 unit kendaraan bermotor, terdiri dari 16 kendaraan roda dua dan dua kendaraan roda empat.
Menurut Iptu Awan, pelanggaran masih didominasi pengendara kendaraan roda dua. Seluruh pelanggar yang terjaring dikenakan sanksi tilang sesuai jenis pelanggarannya.
“Pelanggaran paling banyak didominasi kendaraan roda dua (R2). Untuk penindakan, seluruh pelanggar kami kenakan sanksi tilang dan barang buktinya kami amankan,” katanya.
Sementara itu, kendaraan umum yang menjadi sasaran pemeriksaan mendapatkan pengecekan berbeda. Petugas Dishub melakukan *ramp check* untuk memastikan kondisi kendaraan, kelengkapan surat-surat, serta aspek keselamatan kendaraan sebelum beroperasi membawa penumpang.
Di sisi lain, bagi pengendara yang kedapatan memiliki tunggakan pajak, petugas menyediakan layanan Samsat Keliling di lokasi operasi. Dengan layanan tersebut, pemilik kendaraan dapat langsung menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Bagi yang pajaknya mati atau telat, bisa langsung bayar di tempat karena ada petugas Dispenda. Kalau tidak, bisa diselesaikan nanti di kantor Samsat,” jelasnya.
Iptu Awan menambahkan, operasi gabungan tersebut digelar secara bertahap dan berpindah-pindah (*mobile*) di sejumlah titik strategis wilayah Kabupaten Madiun.
Sebelum menyasar jalur protokol Kecamatan Dolopo, kegiatan serupa telah dilaksanakan di kawasan Terminal Caruban.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, memastikan kondisi kendaraan layak jalan, serta mematuhi aturan lalu lintas. “Imbauan kami kepada masyarakat, tetap tertib lalu lintas. Keselamatan di jalan adalah yang utama,” pungkasnya. (rbr/kun)




Comments are closed.