Gresik (beritajatim.com)- Jalan persawahan yang biasanya lengang di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, justru menjadi tempat seorang pria melancarkan aksi yang membuat perempuan pengguna jalan merasa terganggu dan tidak nyaman.
Pria berinisial S (38) warga Kecamatan Cerme, diduga berulang kali menunggu pengendara perempuan yang melintas di jalan tersebut. Saat target datang, ia kemudian mempertontonkan alat kelaminnya.
Aksi itu akhirnya terbongkar setelah seorang perempuan yang mengaku menjadi korban memberanikan diri melapor ke polisi.
Peristiwa itu dilaporkan pada (31/8). Saat itu, korban sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja dan melintas di Jalan Persawahan Desa Padeg.
Korban sempat melihat seorang pria berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Merasa tidak nyaman, korban bahkan merekam perjalanannya.
Kecurigaan itu terbukti ketika korban melintas di depan pria tersebut. Tersangka diduga mengeluarkan alat kelaminnya dan mempertontonkannya kepada korban.
Bukan sekali itu saja. Dari laporan korban, kejadian serupa disebut telah dialaminya sebanyak tiga kali dengan orang yang sama.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan S di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, polisi menemukan dugaan bahwa aksi tersebut telah dilakukan berulang kali dalam kurun waktu cukup panjang.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan serupa sejak Januari 2026 hingga kejadian terakhir pada 31 Agustus 2026.
“Jumlahnya diperkirakan mencapai kurang lebih 30 kali sejak Januari 2026,” katanya, Kamis (9/9/2026).
Menurut polisi, tersangka diduga memilih lokasi yang relatif sepi. Ia kemudian menunggu hingga melihat pengendara perempuan melintas.
Saat korban berada di dekatnya, tersangka diduga melakukan aksinya dengan mempertontonkan alat kelamin kepada pengendara tersebut.
Kepada penyidik, tersangka mengaku tindakan itu terinspirasi dari video pornografi. Ia juga mengaku mendapatkan kepuasan setelah mempertontonkan alat kelaminnya kepada perempuan yang melintas.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, yakni kaos lengan panjang warna biru dongker, celana pendek hitam bergaris putih, serta topi merah.
Untuk memastikan kondisi tersangka secara menyeluruh, penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik juga berkoordinasi dengan ahli psikolog dan psikiater guna melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, S melanggar Pasal 406 huruf a Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 tentang tindak pidana setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum.
Polres Gresik juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi serupa untuk melapor. Polisi meminta korban lain tidak ragu menyampaikan kejadian yang dialaminya agar dapat ditindaklanjuti.
“Kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban tindak pidana kesusilaan di muka umum yang dilakukan tersangka agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” pungkas AKP M.Prasetyo. (dny/ted)





Comments are closed.