Ringkasan Berita:
- Kejari Ponorogo memastikan penyidikan dugaan korupsi bansos di Dinsos PPPA masih berjalan dan belum dihentikan.
- Penyidik saat ini menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
- Kejari sebelumnya telah menggeledah Kantor Dinsos PPPA dan memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur.
- Hasil audit BPKP akan menjadi salah satu bagian penting untuk menentukan perkembangan penyidikan kasus dugaan penyimpangan bansos tersebut.
Ponorogo (beritajatim.com) — Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo masih dalam proses penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memastikan perkara tersebut tetap berjalan meski hingga kini belum ada perkembangan terbuka berupa penetapan tersangka.
Penyidik saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penghitungan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran bansos.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan BPKP sebelumnya telah melakukan audit terhadap sejumlah perkara di Ponorogo. Dalam proses tersebut, dugaan penyimpangan bansos di Dinsos PPPA juga menjadi salah satu perkara yang dihitung.
Karena penghitungan dilakukan terhadap beberapa perkara, hasil audit untuk kasus bansos Dinsos PPPA hingga kini belum rampung.
“Masih dalam tahap penghitungan kerugian negara oleh BPKP,” kata Zulmar, Kamis (10/9/2026).
Zulmar menegaskan belum keluarnya hasil penghitungan BPKP bukan berarti penyidikan kasus dugaan korupsi bansos Ponorogo berhenti. Penyidik tetap menjalankan tahapan penyidikan lain yang dapat dilakukan sembari menunggu hasil audit.
Menurut dia, perkara bansos juga tidak sengaja dikesampingkan. Proses penghitungan kerugian negara untuk perkara tersebut berjalan beriringan dengan penghitungan terhadap perkara lainnya.
“Yang jelas proses penyidikan itu tidak ada yang berhenti. Dan saya menjamin itu,” tegasnya.
Dalam perjalanan penyidikan, Kejari Ponorogo sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinsos PPPA pada pertengahan Desember 2025. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan proses penyaluran bantuan sosial.
Sejumlah ruangan yang berkaitan dengan pengelolaan bansos diperiksa penyidik. Dokumen yang ditemukan kemudian menjadi bagian dari bahan pendalaman untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan.
Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur yang dinilai mengetahui proses penyaluran bansos, mulai dari kepala desa, penyedia bantuan, hingga pihak internal Dinsos PPPA.
Keterangan para saksi digunakan penyidik untuk mencocokkan data administrasi dengan realisasi penyaluran bantuan di lapangan.
Dalam penyidikan sebelumnya, Kejari Ponorogo juga menemukan dugaan praktik manipulatif dalam penyaluran bansos. Sebagian bantuan disebut telah tersalurkan kepada masyarakat. Namun, penyidik masih mendalami bagian-bagian yang diduga bermasalah dalam proses tersebut.
Objek bantuan yang menjadi bagian dari penyidikan disebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Kini, salah satu fokus penting penyidikan adalah memastikan nilai kerugian keuangan negara yang sebenarnya. Nilai tersebut akan diketahui melalui proses penghitungan yang dilakukan BPKP.
Hasil penghitungan BPKP nantinya menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik dalam menentukan perkembangan perkara, termasuk langkah hukum selanjutnya berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Mudah-mudahan bisa segera rampung penghitungan dari rekan-rekan BPKP. Sehingga hasilnya bisa keluar,” ungkap Zulmar.
Kejari Ponorogo, lanjut Zulmar, akan mengoptimalkan tahapan penyidikan yang masih dapat dilakukan sembari menunggu hasil audit. Penyidik juga masih membuka kemungkinan melakukan pendalaman tambahan apabila diperlukan untuk melengkapi perkara.
Hingga Kamis (10/9/2026), Kejari Ponorogo belum memastikan kapan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP akan diterima. Zulmar mengatakan tidak ada batas waktu khusus yang dapat dipastikan terkait proses penyampaian hasil penghitungan tersebut.
Karena itu, penyidik terus menjalankan proses sesuai kewenangannya. Perkembangan berikutnya dalam kasus dugaan korupsi bansos Dinsos PPPA Ponorogo akan bergantung pada hasil audit BPKP serta kelengkapan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. [end/beq]




Comments are closed.