Bojonegoro (beritajatim.com) – Di balik kasus hukum yang menjerat Suginanto (44), petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, terselip persoalan sosial yang tak kalah memprihatinkan. Keluarganya tercatat masuk Desil 1, namun mengaku nyaris tidak pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah daerah.
Suginanto kini menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro setelah diduga mengambil dua potong kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho, KPH Padangan. Ia ditangkap petugas Perhutani pada 29 Juli 2026 dan kasusnya kemudian diproses secara hukum.
Di rumah sederhana yang ditinggalkan Suginanto, kondisi keluarganya terlihat jauh dari kata sejahtera. Bangunan rumah sebagian besar terbuat dari kayu dan berlantai tanah. Ruang tidur dan ruang tamu menyatu tanpa sekat, sedangkan bagian dapur hanya dibatasi lemari dan kain.
Istri Suginanto, Suniti (35), mengatakan selama ini keluarganya hidup dengan kondisi ekonomi terbatas. Ia mengaku bantuan yang pernah diterima hanya berupa beras, sementara bantuan sosial lainnya dari pemerintah daerah belum pernah dirasakan. “Mungkin rumah kami yang terpencil sehingga tidak terdata,” ujar Suniti.
Menurut Suniti, pihak keluarga sebenarnya pernah menanyakan persoalan tersebut kepada pemerintah desa. Namun, ia mengaku belum mendapat penjelasan mengenai alasan keluarganya tidak masuk sebagai penerima bantuan. “Kami sempat mempertanyakan bantuan ke Pak Kades, tapi jawabnya tidak tahu. Katanya soal bantuan itu dari atas,” bebernya.
Kondisi keluarga tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah aktivis mahasiswa dan organisasi petani di Bojonegoro. Ketua KOPRI PC PMII Bojonegoro, Ana Aynun Nazya, bersama aktivis Lidah Tani mendatangi rumah Suginanto.
Dalam kunjungan tersebut, mereka melakukan pengecekan status kesejahteraan keluarga Suginanto melalui data desil. Hasilnya, keluarga tersebut tercatat dalam Desil 1, kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
“Setelah kami lakukan pengecekan di website, ternyata keluarga ini masuk Desil 1. Tapi kok anehnya, informasi tentang ekonomi keluarga ini tidak pernah mendapat bantuan apa pun,” ungkap Aynun, Kamis (10/9/2026).
Aynun mempertanyakan pemanfaatan data kesejahteraan masyarakat, khususnya ketika terdapat warga yang secara data masuk kelompok paling bawah tetapi mengaku belum memperoleh akses terhadap program perlindungan sosial.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai masalah administrasi. Pemerintah, kata Aynun, perlu memastikan data yang telah dihimpun benar-benar digunakan untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
“Semoga persoalan ini dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten untuk memastikan tidak ada masyarakat yang secara data berada dalam kondisi paling rentan justru luput dari perhatian dan akses terhadap bantuan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pendataan masyarakat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang selama ini dilakukan di tingkat desa.
Aynun berharap temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama, mulai dari proses pendataan, verifikasi hingga mekanisme pengusulan penerima bantuan. Dengan demikian, tidak terjadi kesenjangan antara kondisi riil masyarakat dengan data yang menjadi dasar penyaluran program pemerintah.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro Agus Susetyo Hardiyanto mengatakan masyarakat yang berada dalam kelompok desil terbawah semestinya menjadi salah satu sasaran bantuan pemerintah, dengan tetap melihat ketentuan dan kriteria masing-masing program.
“Semestinya dapat kalau melihat kondisi ekonominya seperti itu. Namun, kita akan melakukan pengecekan terhadap keluarga yang bersangkutan,” ujar Agus yang akrab disapa Antok.
Ia menjelaskan, masyarakat yang masuk kelompok desil bawah juga memiliki kesempatan mengusulkan bantuan melalui mekanisme yang tersedia. “Bansos bisa diusulkan lewat aplikasi Cek Bansos,” pungkasnya.
Untuk diketahui, perkara Suginanto bermula dari dugaan pengambilan dua potong kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan. Polisi saat ini masih menangani perkara tersebut. Di sisi lain, penyidik Polres Bojonegoro juga sempat mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, namun pihak Perhutani KPH Padangan menyatakan menolak.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, awak media masih berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Nganti, Maryadi, terkait status data kesejahteraan keluarga Suginanto serta riwayat penerimaan bantuan pemerintah di wilayah tersebut. (fif/kun)




Comments are closed.