Jakarta, NU Online
Pengembangan industri nikel yang menjadi bagian dari agenda transisi energi hijau dinilai tidak boleh mengorbankan ruang hidup masyarakat adat, kelestarian lingkungan, maupun keselamatan pekerja.
Pembangunan kawasan pertambangan dan pengolahan nikel dinilai perlu diikuti dengan perlindungan terhadap masyarakat yang hidup di sekitar kawasan industri. Sebab, manfaat transisi energi bersih yang didorong secara global tidak semestinya dibayar dengan dampak sosial dan lingkungan di tingkat lokal.
Seorang warga Sagea, Halmahera, Maluku Utara, Adi, mengungkapkan perubahan kondisi lingkungan yang dirasakan masyarakat seiring berkembangnya industri nikel di wilayah tersebut. Ia menyoroti persoalan kualitas udara, kondisi sungai, serta kekhawatiran warga terhadap pencemaran di sekitar kawasan industri.
“Energi hijau itu apa? Kalau manfaat transisi energi secara global tidak diikuti perlindungan terhadap masyarakat yang hidup di sekitarnya,” ujarnya dalam Konferensi Nasional bertema “Memperkuat Daya Saing Industri Nikel melalui ESG, Dekarbonisasi, dan Uji Tuntas Bisnis dan HAM” di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Ia juga menyampaikan kondisi masyarakat adat di sekitar kawasan Teluk Weda serta kekhawatiran warga terhadap kemungkinan relokasi dan berkurangnya akses terhadap ruang hidup.
Keselamatan Pekerja
Selain persoalan masyarakat adat dan lingkungan, aspek ketenagakerjaan menjadi perhatian dalam pengembangan industri nikel.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Industri Metal (FSPIM) Komang Jordi menyoroti tingginya beban kerja, biaya hidup, kesejahteraan pekerja, serta risiko keselamatan dan kesehatan kerja di kawasan industri nikel.
“Perlu adanya pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang perlu disesuaikan dengan karakter dan kondisi industri saat ini,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kompetensi dan komunikasi dalam penerapan standar keselamatan kerja serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan pekerja.
“Kompetensi dan komunikasi dalam penerapan standar keselamatan kerja juga perlu ditegakkan. Penegakan hukumnya jadi ketika terjadi pelanggaran terhadap pekerja, bisa ditegakkan secara adil,” sambungnya.
Pengakuan Masyarakat Adat
Sementara itu, Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri Amran mengatakan pengakuan masyarakat hukum adat mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Proses tersebut meliputi pembentukan panitia oleh kepala daerah, identifikasi masyarakat hukum adat, verifikasi dan validasi, hingga penetapan melalui keputusan kepala daerah atau peraturan daerah,” katanya.
Menurut Amran, pengakuan administratif penting agar pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dalam melindungi wilayah dan hak masyarakat adat, termasuk ketika berhadapan dengan perubahan fungsi lahan dan perencanaan tata ruang.
Namun, Perempuan Adat Tobelo dari Pulau Obi, Nurhayati, mempertanyakan pendekatan administratif yang menjadikan keputusan pemerintah daerah sebagai dasar pengakuan masyarakat adat.
Menurutnya, keberadaan dan sejarah sejumlah masyarakat adat di Maluku Utara telah berlangsung jauh sebelum terbentuknya pemerintahan Indonesia modern.
“Pengakuan negara seharusnya tidak mengabaikan sejarah dan keberadaan masyarakat yang telah hidup secara turun-temurun di wilayah adat,” tegasnya.





Comments are closed.