Fri,11 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Ratusan Orang Tersangka Karhutla, Bagaimana Penegakan Hukum Korporasi?

Ratusan Orang Tersangka Karhutla, Bagaimana Penegakan Hukum Korporasi?

ratusan-orang-tersangka-karhutla,-bagaimana-penegakan-hukum-korporasi?
Ratusan Orang Tersangka Karhutla, Bagaimana Penegakan Hukum Korporasi?
service

Kebakaran hutan dan lahan dengan kabut asap masih menyelimuti berbagai daerah di Indonesia, seperti Kalimantan, Sumatera dan Papua. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, hingga Agustus 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lebih 202.000 hektar tersebar di 340 kabupaten di 36 provinsi.  Sampai awal September,  ratusan orang sudah jadi tersangka kathutla, bagaimana penegakan hukum bagi korporasi? Polri nyatakan, ada 200 laporan kepolisian mengenai kasus karhutla di berbagai daerah. Dari jumlah itu, polisi menetapkan 138 tersangka, sisanya dalam proses penyidikan. ‎“Kami menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” kata Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, 7 September 2026 seperti mengutip Tempo. Dia nyatakan, kelain tangani perkara individu, Polri sedang mengusut dugaan keterlibatan delapan korporasi terkait karhutla. Masih dari Tempo, polrti sebutkan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti temuan itu. Sebelumnya, Kombes Pol. Pipit Subiyanto, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri mengatakan, dalam penegakan hukum mengacu pada UU Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Perkebunan, UU Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), hingga KUHP. “Mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini baik itu membakar langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang ada pembukaan lahan,” katanya dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla, Jumat, (4/9/26) di Jakarta. Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Direktur Tipidter Bareskrim Polri mengatakan, dugaan para tersangka sengaja membakar lahan untuk menghemat biaya operasional pembukaan lahan. Dia…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.