Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasus Suginanto (44), petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, mendapat perhatian dari berbagai pihak. Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Bojonegoro mendesak Perum Perhutani KPH Padangan kembali membuka ruang penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ).
Ketua KOPRI PC PMII Bojonegoro, Ana Aynun Nazya, mengatakan, kondisi sosial dan ekonomi Suginanto perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelesaian perkara. Terlebih, Suginanto disebut berada dalam desil satu dan masih memiliki tanggungan anak yang bersekolah.
“KOPRI PC PMII Bojonegoro mendesak Perhutani KPH Padangan untuk menerima dan membuka ruang penyelesaian restorative justice bagi Pak Suginanto,” ujar Aynun, Jumat (11/9/2026).
Menurut dia, mekanisme RJ masih layak diupayakan agar Suginanto dapat kembali berkumpul bersama keluarganya. Selain itu, penyelesaian secara restoratif dinilai dapat mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
“Kami ingin ada jalan penyelesaian yang memungkinkan Pak Suginanto kembali kepada keluarganya dan tidak terus berhadapan dengan proses pemidanaan ketika ruang penyelesaian secara restoratif masih dapat diupayakan,” tuturnya.
KOPRI PMII Bojonegoro berharap Perhutani KPH Padangan mempertimbangkan kembali sikap terhadap pengajuan RJ. Menurut Aynun, penyelesaian restoratif tetap harus mempertimbangkan kepentingan korban, pihak yang berperkara, pemulihan kerugian, serta dampak sosial yang muncul.
“Kami berharap KPH Perhutani Padangan dapat berubah pikiran dan kembali mempertimbangkan pengajuan restorative justice (RJ) untuk Pak Suginanto,” imbuhnya.
Upaya LBH Kinasih
Sementara itu, R Darda Syahrizal selaku penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih menyampaikan bahwa, upaya penyelesaian perkara Suginanto melalui mekanisme RJ kini memasuki tahapan lanjutan.
Ia menjelaskan langkah tersebut merupakan upaya restorative justice yang kedua. Sebelumnya, pada 12 Agustus 2026, LBH Kinasih telah mengajukan permohonan kepada Administratur/Kepala KPH Padangan agar perkara diselesaikan melalui musyawarah, pemulihan kerugian, dan mekanisme keadilan restoratif.
Namun, permohonan pertama tersebut belum mendapat persetujuan dari pihak Perhutani. Perkembangan baru terjadi pada Senin (7/9/2026). Saat itu, penyidik menghubungi tim penasihat hukum Suginanto dan menyampaikan adanya ruang untuk menempuh penyelesaian berorientasi restorative justice dalam proses persidangan.
Sebagai tindak lanjut, pada Rabu (9/9/2026), LBH Kinasih kembali mendampingi Suginanto dalam pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
Pemeriksaan tersebut salah satunya membahas kemampuan Suginanto memenuhi kewajiban pemulihan apabila mekanisme restorative justice dapat dilaksanakan. Penyidik juga telah menyiapkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dokumen pendukung untuk menggambarkan kondisi ekonomi Suginanto.
LBH Kinasih menegaskan, penyampaian mengenai kesanggupan pemulihan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pengakuan bersalah. Hal itu juga tidak menghilangkan hak Suginanto untuk tetap melakukan pembelaan dalam proses hukum.
Darda menyambut baik langkah penyidik yang masih membuka ruang penyelesaian perkara secara restoratif. “Ini merupakan upaya restorative justice kedua setelah permohonan pertama kepada KPH Padangan belum memperoleh persetujuan,” kata Darda.
Menurut Darda, mekanisme RJ tidak berarti perkara otomatis dihentikan atau Suginanto langsung terbebas dari proses hukum. Penyelesaian tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum. Hal yang kami perjuangkan adalah penyelesaian yang proporsional dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial Suginanto, pemulihan kerugian, perlindungan hak masyarakat, serta kelestarian kawasan hutan,” tegasnya.
LBH Kinasih sejak awal menilai perkara yang menjerat Suginanto tidak semestinya hanya dilihat dari perspektif tindak pidana kehutanan. Menurut mereka, terdapat dimensi persoalan agraria yang juga perlu ditelusuri, terutama terkait hubungan masyarakat sekitar dengan kawasan hutan serta riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Darda mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik dan aparat penegak hukum terkait untuk memastikan proses restorative justice lanjutan berjalan sesuai ketentuan.
Sikap Perhutani
Di pihak lain, Asisten Perhutani (Asper) Padangan, Slamet Wahono membenarkan adanya penangkapan Suginanto. Ia menyebut Suginanto diduga mengambil kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho.
Menurut Slamet, Suginanto tertangkap tangan oleh petugas sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. “Memang benar, pelaku mencuri kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho dan tertangkap tangan, lalu kami serahkan ke pihak kepolisian,” ujar Slamet.
Terkait upaya penyelesaian melalui RJ, Perhutani KPH Padangan menyatakan sikap berbeda. Perhutani menolak apabila perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme RJ dan memilih agar proses hukum tetap berjalan.
“Untuk pengajuan RJ kami menolak dengan berbagai alasan. Yang terpenting adalah membuat efek jera terhadap pelaku,” tegas Slamet.
Perlu diketahui, Kasus ini bermula dari dugaan pengambilan dua potong kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan. Suginanto ditangkap pada 29 Juli 2026 dan kemudian menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro.
Hingga kini, Suginanto telah menjalani penahanan sekitar satu bulan. Di tengah proses hukum tersebut, dorongan penyelesaian melalui restorative justice terus bergulir, termasuk dari KOPRI PC PMII Bojonegoro yang meminta Perhutani KPH Padangan kembali membuka ruang penyelesaian secara restoratif. (fif/but)





Comments are closed.